Rabu, 01 Februari 2017

Mewaspadai Radikalisme Kaum Hoax

Mewaspadai Radikalisme Kaum Hoax
MH Said Abdullah  ;  Wakil ketua Banggar DPR RI
                                                    JAWA POS, 30 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

SEPERTI kasus penyalahgunaan narkoba, untuk penyebaran informasi bohong (hoax) juga ada ketentuan perundang-undangan dengan ancaman hukuman yang begitu berat terhadap para pelakunya. Tetapi, sebagaimana kasus narkoba, kasus hoax kian hari kian banyak peminat.
Pertanyaannya, mengapa banyak pihak yang merasa senang dengan perilaku yang menabrak kelaziman dan logika?

Apabila diamati, teknik penyajian data versi hoax pantas diduga diproduksi oleh individu maupun kelompok yang melek informasi dalam situasi terkini. Seakan-akan hoax dari perspektif narasi atau opini beraroma niat kurang baik dari penulisnya untuk memengaruhi pembaca.
Namun, pengaruh itu lebih berbau negatif-provokatif dengan harapan sebaran kebencian ( hate speech) itu kian mendapat tambahan kebencian dari sekutunya dan pasokan kemarahan dari seterunya. Di posisi itulah hoax diamini peminatnya untuk semakin menegaskan eksistensinya sebagai ahlul fitnah yang berjamaah (berkelompok).

Dari perspektif yuridis, hoax termasuk pelanggaran hukum karena mengada-ada, menyebarkan kebencian, dan memanfaatkan information technology (IT) sebagai medium untuk mengantarkan pesan ( cyber crime). Sementara itu, dari sisi nonyuridis, hoax termasuk rangkaian usaha untuk menenggelamkan empat pilar kebangsaan yang seharusnya dipelihara bersama oleh sesama warga bangsa, apa pun suku, ras, keyakinan, maupun jenis kelamin.

Hoax by Design Ramainya hoax yang muncul selama ini semakin memberikan kesan bahwa ia hadir tidak dalam rangka by accident. Misalnya, ketika ada hoax bahwa markas kelompok tertentu diserang jamaah tertentu, terkesan kelompok tertentu itu teraniaya, dizalimi, dan pantas untuk dibela.

Lalu, datanglah dukungan dari sekutu maupun massa mengambang ( floating mass) karena seolah-olah kelompok itu sedang dianiaya. Biasanya diikuti aksi susulan yang bersifat membela kelompok tersebut. Padahal, fakta yang sesungguhnya belum tentu seperti itu atau justru sebaliknya.

Selain by design, pelaku hoax dapat dipastikan anti-Pancasila. Sebab, Pancasila, dari semua sila yang tersurat di dalamnya, tidak mengajarkan urgensi hoax dalam realitas kehidupan warga bangsa.

Karena itu, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), berikut aparat kepolisian yang berwenang mengamankan UndangUndang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta semua pihak perlu bekerja sama dalam mempersempit ruang gerak radikalisme kaum hoax yang telah menjadi bagian dari ahlul fitnah wal jamaah.

Itu urgen bukan saja terkait dengan potensi pelanggaran terhadap hukum, tetapi juga penting supaya masa depan anak bangsa tidak menganggap negara ini dibangun oleh hoax yang sangat besar.

Cyber Anarchism Maraknya hoax ini merupakan tanda bahwa pelan tapi pasti sebagian publik yang sehat telah terjangkiti jiwa yang sakit. Salah satu tanda psike tidak sehat adalah merasa senang apabila melihat orang lain menderita.

Kaum hoax yang menyebar kabar tidak sedap justru tidak menyadari bahwa perilaku itu justru mencederai sesama. Dia membuat orang lain tercincang meski tindakannya tak menyebabkan luka secara fisik. Dia lupa bahwa dosa yang sulit dihapus itu justru disebabkan hoax yang telanjur ditebar di dunia cyber. Dia juga alpa bahwa hoax serupa cyber anarchism, selain serupa something more than crime.

Pada spektrum itulah hoax menjadi ancaman dan berpotensi menjadi bahaya laten. Karena itu, hoax lebih berbahaya karena mengadu domba anak manusia. Maka, jika narasi ini memiliki kedaulatan atas vonis, kaum hoax berhadapan dengan dua risalah perilaku yang tidak lazim.

Pertama, menganggap manusia sebagai domba yang bisa diadu. Kedua, kaum hoax memosisikan diri sebagai the god of post-factum, menyaingi Tuhan dalam konteks mengada-ada, di mana Tuhan dengan segala kemahakuasaannya ”tidak berani” melakukan itu.

Manakala Tuhan disaingi, di mana konteks persaingan tidak di situ posisinya, siapakah sesungguhnya yang paranoid?

Karena itu, dalam metode (rubaiat) hoax yang mengendemik ini, negara harus hadir. Keterlibatan negara ini bukan untuk membela Tuhan yang tersaingi. Tetapi, negara memang tidak boleh membiarkan suasana yang begitu mudah dilacurkan agar negara tidak dianggap sebagai bagian dari bahaya yang melaten itu.

Selain itu, negara untuk dan atas nama undang-undang wajib melindungi warga, selain mencerdaskannya. Negara juga wajib mengampanyekan bahwa tindakan memfitnah jauh lebih kejam daripada tidak memfitnah. Bentuk keberpihakan negara itu tentu saja diimplementasikan dengan penegakan hukum. Siapa pun pelaku penyebaran hoax harus diproses hukum. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar