Selasa, 14 Februari 2017

Jerat Hukum Proyek Strategis Jokowi

Jerat Hukum Proyek Strategis Jokowi
Bahrul Ilmi Yakup  ;   Ketua Asosiasi Advokat Konstitusi;  Ketua Pusat Kajian BUMN; Kandidat Doktor Ilmu Hukum BUMN FH Universitas Sriwijaya
                                                     KOMPAS, 14 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Guna mewujudkan janji kampanye dalam Nawacita, Presiden Joko Widodo mengusung berbagai megaproyek strategis bidang infrastruktur. Proyek strategis tersebut akan memakan biaya sangat fantastis, totalnya lebih dari Rp 20.000 triliun. Proyek tersebut antara lain pembangunan 47 ruas jalan tol, lima ruas jalan trans, jalan lingkar, jalan layang, 12 ruas rel kereta api, tujuh proyek infrastruktur kereta api dalam kota, 17 bandara (11 revitalisasi, 4 pembangunan baru, dan 2 pengembangan bandara strategis), 13 pembangunan ataupun peningkatan kapasitas pelabuhan, pembangunan 1 juta unit rumah, proyek pembangunan kilang minyak dan pipa gas, infrastruktur energi asal sampah, pembangunan proyek air minum, tanggul, pos lintas batas negara, dan sebagainya.

Niat baik Presiden Jokowi mencanangkan dan mewujudkan proyek strategis tersebut sudah seharusnya mendapat apresiasi dan dukungan segenap komponen bangsa. Sebab, berbagai proyek strategis tersebut akan memberikan manfaat berupa kesejahteraan untuk rakyat, baik dalam bentuk penyediaan lapangan kerja, kelancaran transportasi arus barang dan jasa, maupun membuka keterhubungan antar-daerah yang selama ini masih dirasakan sebagai kendala yang mengungkung rakyat.

Oleh karena itu, proyek strategis Jokowi haruslah sukses diwujudkan. Kesuksesan proyek strategis tersebut paling tidak dapat diukur dari dua aspek, yaitu sukses pelaksanaan dan sukses permasalahan.

Sukses pelaksanaan dan permasalahan

Kendati menghadapi berbagai kendala, proyek strategis Jokowi sepertinya akan sukses dalam pelaksanaan. Optimisme demikian paling tidak didasarkan pada dua alasan. Pertama, pelaksanaan proyek strategis dibatasi dan dikontrol waktu. Kedua, pelaksanaan proyek tersebut dilakukan oleh BUMN melalui mekanisme penugasan khusus  yang langsung dari Presiden Jokowi.

Untuk memenuhi tenggat, pelaksanaan proyek strategis dipantau langsung oleh Presiden Jokowi. Dan , karena diberi penugasan, BUMN bekerja super keras dan ketat agar target waktu pelaksanaan yang ditetapkan Presiden Jokowi terpenuhi. BUMN melaksanakan proyek strategis tersebut dengan mengerahkan semua sumber daya terbaiknya secara maksimal. 

Permasalahan yang dihadapi proyek strategis Jokowi dapat diuraikan dalam dua dimensi, yaitu aktual dan mendatang. Berbagai permasalahan aktual seperti masalah (kekurangan) pembiayaan, pengadaan tanah, dan monopoli  pelaksanaan tentunya akan diatasi dan disiasati dengan berbagai metode solusi dan instrumen instan. Penggunaan metode solusi  dan instrumen instan tersebut lazimnya (sangat) rentan menjadi permasalahan hukum di masa mendatang yang akan menjerat para pelaksananya.

Untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang sangat besar, proyek strategis Jokowi tentu akan menyedot APBN, yang biasanya akan dibiayai dengan anggaran tahun jamak, selain dari pinjaman atau investasi. Dalam konteks ini, apakah skim dan mekanisme hukum penetapan anggaran tahun jamak atau pinjaman telah dipenuhi sebagaimana mestinya? Hal demikian sangat perlu menjadi perhatian pemerintah agar kelak tak menjadi jerat hukum bagi para personalia pemerintah pelaksana di masa depan. Sebab, kelak secara alami para personalia itu akan menjadi para mantan pejabat.

Akibat  minimnya luncuran pembiayaan dan pembayaran dari pemerintah melalui APBN tentunya akan memaksa BUMN pelaksana mencari sumber dana pembiayaan dari berbagai instrumen keuangan. Pencarian dana oleh BUMN demikian tentunya harus memenuhi skim dan aturan hukum. Hal demikian penting diperhatikan manajemen BUMN pelaksana agar tidak menjadi jerat hukum di masa depan. Apalagi BUMN pelaksana sebagian besar berstatus sebagai perseroan terbuka yang pengambilan keputusannya harus melibatkan pemegang saham publik.

Dibandingkan dengan aspek pembiayaan, aspek pengadaan tanah lebih aman dari jerat hukum. Sebab, pengadaan tanah sudah dipayungi aturan hukum yang jelas dan terukur. Para pelaksana pekerjaan pembebasan tanah lebih aman dari jerat hukum, kecuali mereka memang sengaja melakukan penyimpangan atau kecurangan.

Sementara menyangkut aspek praktik monopoli, pemerintah dan BUMN pelaksana proyek perlu memahami aspek hukum monopoli. Riak gugatan hukum terhadap pelaksanaan proyek strategis yang semuanya dilakukan oleh BUMN melalui penugasan pemerintah sudah muncul dari kalangan pengusaha swasta yang sudah mulai berani mengungkapkan ketidaknyamanannya secara terbuka.

Dari aspek hubungan internasional dan transnasional, praktik monopoli  BUMN dalam pelaksanaan proyek strategis Jokowi juga rentan dibawa ke forum Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) oleh pelaku usaha baik domestik maupun transnasional. Sebab, praktik monopoli jelas dilarang oleh aturan WTO yang telah diratifikasi Indonesia.

Belajar dari proyek BLBI, Hambalang, dan KTP-el

Proyek strategis sering kali muncul menjadi jerat hukum baik pada saat pelaksanaan maupun di masa mendatang setelah sang presiden atau personalia pelaksana tak lagi menjabat. Di masa Presiden Megawati Soekarnoputri muncul kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang sampai kini masih terus dipermasalahkan  secara hukum. Di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono muncul masalah hukum proyek strategis Hambalang dan KTP-el dengan berbagai dimensinya. Kasus-kasus itu seyogianya jadi bahan pelajaran yang berharga bagi Presiden Jokowi dalam melaksanakan proyek strategis yang diusungnya saat ini.

Oleh karena bobotnya yang masif, mega, dan sifatnya segera, proyek strategis Jokowi senyatanya belum dipayungi aturan hukum lengkap dan harmonis. Memang, Presiden Jokowi telah berupaya membuat payung hukum untuk proyek strategisnya melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Meski demikian, pengaturan proyek strategis Jokowi melalui perpres ini belumlah lengkap dan harmonis dalam kerangka sistem hukum Indonesia. Sebab, norma Perpres No 3/2016 memuat cukup banyak  norma perintah, yang harus dilaksanakan baik dalam bentuk melengkapi pengaturan maupun melalui tindakan konkret. Persoalannya, apakah norma perintah tersebut sudah dilaksanakan sebagaimana original intens pengaturan?

Lebih dari itu, pengaturan proyek strategis Jokowi melalui Perpres  No 3/2016 dalam  hierarki perundang-undangan eks Pasal 7 Ayat (1) UU No 12/2011 senyatanya tak kompatibel. Sebab, materi muatan perpres ini banyak yang menabrak norma UU yang kedudukannya lebih tinggi sehingga pelaksanaan norma  Perpres No 3/2016 harus dilanjutkan dengan melengkapi atau harmonisasi terhadap UU terkait.

Hanya dengan melengkapi dan harmonisasi norma hukum terkait, proyek strategis Jokowi dapat sukses permasalahan hukum, artinya Presiden Jokowi dan para pelaksana proyek dapat terhindar dari jerat hukum di masa mendatang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar