Menjegal
Langkah Ahok
Refly Harun ; Pengajar
dan Praktisi Hukum Tatanegara
|
DETIKNEWS,
10 November 2014
|
The people who treat
politics and morality separately will never understand either of them - Jean Jacques Rousseau,
1762
Langkah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menduduki singgasana
yang ditinggalkan Jokow Widodo (Jokowi) masih terus ditunda-tunda. Padahal,
Kementerian Dalam Negeri sudah meminta agar DPRD DKI menyegerakan proses
tersebut. Anasir-anasir di DPRD DKI yang dimotori Wakil Ketua M. Taufik masih
mempersoalkan aturan mana yang berlaku untuk Ahok, apakah otomatis menjadi
pengganti Jokowi ataukah perlu dipilih Gubernur DKI yang baru melalui DPRD.
Terkait penggantian kepala daerah yang berhalangan tetap,
awalnya yang dipakai adalah ketentuan pilkada dalam UU Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12
Tahun 2008. Ketentuan dalam UU 32/2004 tersebut diganti dengan UU Nomor 22
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Belum lagi
aturan tersebut berlaku, Presiden SBY mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014
yang mencabut undang-undang tersebut. Otomatis, terkait dengan nasib Ahok,
kini yang berlaku adalah Perppu 1/2014.
Pasal 203 ayat (1) Perppu 1/2014 menyatakan, “Dalam hal terjadi kekosongan Gubernur,
Bupati, dan Walikota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil
Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota sampai dengan berakhir
masa jabatannya.” Jokowi-Ahok diangkat berdasarkan UU 32/2004 sehingga
Ahok berhak menggantikan Jokowi hingga sisa masa jabatan berakhir pada tahun
2017.
Namun, tafsir sederhana tersebut belum dapat diterima M Taufik.
Wakil Ketua DPRD tersebut punya tafsir lain, bahwa Jokowi-Ahok tidak diangkat
dengan UU 32/2004, melainkan berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang
Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 10 UU 29/2007 menyatakan bahwa pemilihan dilakukan secara
langsung dan Pasal 11 menyatakan calon harus mendapatkan suara lebih dari 50
persen untuk menang dalam satu putaran. Bila tidak, diadakan putaran kedua di
antara dua calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua. Itulah
sebabnya, Jokowi-Ahok harus menjalani putaran kedua melawan Fauzi
Bowo-Nachrowi Ramli (Foke-Nara). Di tempat lain, berdasarkan UU 32/2004, yang
telah diubah dengan UU 12/2008, kemenangan dalam putaran pertama cukup dengan
30 persen.
Karena berbeda dalam soal penentuan kemenangan putaran pertama
itulah, M Taufik menyatakan bahwa Jokowi-Ahok diangkat berdasarkan UU
29/2007. Karena UU 29/2007 tidak mengatur tentang mekanisme pengisian
gubernur yang kosong, M Taufik berlogika bahwa yang dipakai adalah ketentuan
dalam Perppu 1/2014, yaitu Pasal 173 dan Pasal 174. Pasal 173 ayat (1)
menyatakan, “Dalam hal Gubernur,
Bupati, dan Walikota berhalangan tetap, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan
Wakil Walikota tidak serta merta menggantikan Gubernur, Bupati, dan
Walikota.” Pasal 174 kurang kebih mengatur tentang pengisian jabatan
kepala daerah yang lowong karena berhalangan tetap. Pada dasarnya terdapat
dua ketentuan dalam Pasal 174, yaitu bila masa jabatan kurang dari 18 bulan
akan ditunjuk penjabat (caretaker), sedangkan bila masa jabatan lebih dari 18
bulan akan diadakan pemilihan oleh DPRD. Caretaker bisa saja dijabat oleh
wakil kepala daerah, tetapi karena tidak dipilih, wakil kepala daerah
tersebut tidak dapat menjadi kepala daerah pengganti.
M Taufik rupanya memegang teguh ketentuan Pasal 173 dan Pasal
174 Perppu 1/2014 sehingga berkesimpulan bahwa harus dilakukan pemilihan oleh
DPRD untuk mengisi kursi kosong yang ditinggalkan Jokowi. Dalam perspektif M
Taufik, Ahok tidak berhak dilantik sebagai Gubernur DKI untuk menyelesaikan
sisa masa jabatan yang ditinggalkan Jokowi yang kurang lebih tersisa tiga
tahun.
Bila dibaca secara cermat norma Pasal 203 ayat (1) Perppu
1/2014, jelas di sana digunakan kata “pengangkatan”. Soal pengangkatan kepala
daerah terpilih sama sekali tidak diatur dalam UU 29/2007. UU 29/2007 hanya
mengatur perintah untuk pilkada langsung dan suara minimal 50 persen plus
satu untuk menang di putaran pertama. Hanya itu. Tidak ada yang lain. Soal
mekanisme pengangkatan kepala daerah terpilih, termasuk dalam hal ini
Gubernur DKI, diatur dalam UU 32/2004.
Sekali lagi, karena Jokowi-Ahok diangkat berdasarkan ketentuan
UU 32/2004, maka ketika Jokowi mengundurkan diri karena menjadi presiden,
otomatis Ahok yang menggantikan hingga masa jabatan Jokowi berakhir. Pasal
ini terdapat dalam aturan peralihan, yaitu pasal yang umumnya tercantum dalam
bagian-bagian akhir undang-undang sebagai jembatan antara kondisi yang
diciptakan undang-undang baru dan kondisi sebelumnya pada saat undang-undang
lama diberlakukan.
Satu Paket
Setelah Ahok dilantik sebagai gubernur, berdasarkan ketentuan
Perppu 1/2014, ia dapat mengajukan maksimal dua wakil gubernur kepada
presiden melalui mendagri. Setelah keluar SK dari mendagri terhadap calon
tersebut, Ahok sendiri yang melantik mereka.
Pertanyaannya, mengapa berlaku dua ketentuan? Untuk pengisian
jabatan Jokowi, masih berlaku ketentuan UU 32/2004, yaitu Ahok menggantikan
hingga masa jabatan berakhir. Namun, untuk pengisian jabatan Ahok, tidak
berlaku ketentuan UU 32/2004, yaitu pemilihan oleh DPRD dari dua calon yang
diajukan parpol pendukung calon, melainkan langsung bisa diterapkan Perppu
1/2014. Jawabannya sederhana, karena pemilihan yang diatur dalam UU 32/2004
satu paket. Sedangkan Perppu 1/2014 hanya menyediakan pemilihan bagi kepala daerah,
sementara wakil kepala daerah cukup diusulkan oleh kepala daerah terpilih.
Dengan pemilihan satu paket tersebut, wajar bila wakil
menggantikan kepala daerah yang berhalangan tetap. Namun, untuk pemilihan
yang tidak satu paket, wajar pula bila wakil tidak otomatis menggantikan
karena wakil tidak dipilih. Bila wakil menggantikan kepala daerah yang
berhalangan tetap maka akan bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945
yang menghendaki kepala daerah dipilih secara demokratis.
Hingga titik ini, nasib Ahok sebenarnya sangat benderang.
Terlepas ketidaksetujuan sebagian anggota DPRD dan sebagian warga DKI, demi
hukum, Ahok harus dilantik sebagai Gubernur DKI menggantikan Jokowi.
Sayangnya, nafsu menjegal Ahok sepertinya sangat besar hingga mengalahkan rasionalitas,
kepatutan, dan ketaatan terhadap hukum.
Mereka yang memisahkan
politik dan moralitas memang tak akan pernah mengerti keduanya… ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar