Selasa, 06 Desember 2022

 

Tafsir-Tafsir Al Quran yang Memanusiakan Perempuan dalam KUPI

Dian Yuliastuti :  Jurnalis Majalah Tempo

MAJALAH TEMPO, 04 Desember 2022

 

 

                                                           

Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II selesai dua pekan lalu. Hasil KUPI adalah sejumlah sikap keagamaan dan rekomendasi. Hasil musyawarah ini menyikapi beberapa isu krusial saat ini. Tempo melaporkannya dari Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari, Bangsri, Jepara.

 

HANIFAH Muyasarah, aktivis Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dan pengasuh Pondok Pesantren Ihya Ulumaddin, Cilacap, Jawa Tengah, masih mengingat pendampingan 10 tahun lalu kepada seorang anak berusia 16 tahun. Anak itu tersadar ketika ditemukan di pinggir rel kereta pada pagi hari karena diperkosa oleh enam laki-laki. Kehamilannya baru diketahui setelah beberapa lama dan ia hendak dipaksa menikah dengan pelaku.

 

Penyintas ini dalam keadaan stres dan depresi. Hanya mengurung diri, kepalanya selalu menunduk menghindari kontak mata. Ia selalu memukuli perutnya yang makin hari makin besar karena dipaksa meneruskan kehamilan yang tak ia inginkan. Ia putus sekolah dan tak ada satu kawan pun yang menemani atau sekadar diajak bicara. Ironisnya orang tua, tetangga sekitar, hingga dokter yang memeriksanya malah menyalahkan dia. “Dia menolak kehamilannya dan anaknya. Selama hamil kehilangan harapan hidup,” ujar Hanifah kepada Tempo.

 

Hanifah menyuarakan pengalamannya kepada para peserta pra-musyawarah dalam topik perlindungan jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat pemerkosaan di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari, Bangsri, Jepara, Jawa Tengah, Jumat, 25 November lalu. “Dari pengalaman itu, kami selalu melakukan tes kehamilan pada korban pemerkosaan lain. Karena sangat berat, ya, apa yang dirasakan korban, apalagi sampai hamil,” ucapnya. Ia cukup lega dan senang sudah ada payung hukum Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan fatwa yang lebih melindungi korban.

 

Dalam musyawarah yang dihadiri lebih dari seratus ulama ini juga disampaikan kasus pemerkosaan hingga kehamilan dan dampaknya pada keselamatan jiwa korban. Ada anak yang diperkosa ayahnya hingga hamil, dikucilkan, dan diusir. Seorang remaja diperkosa kakaknya dan dipenjara karena mencoba menggugurkan kandungannya. Di Jakarta, seorang korban pemerkosaan mengalami depresi dan mencoba bunuh diri karena kehamilannya. Yang juga menghebohkan, kasus N yang diperkosa hingga hamil oleh kekasihnya yang seorang polisi. Dia dipaksa menggugurkan kandungannya, dicaci-maki, dan diancam dibunuh oleh keluarga pelaku. Hingga akhirnya ia bunuh diri.

 

Kasus tersebut hanya sebagian yang dialami para penyintas atau korban. Dalam catatan tahunan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, selama 2016-2020, terlaporkan 24 ribu kasus kekerasan seksual. Lebih dari 7.000 kasus (29,6 persen) adalah kasus pemerkosaan. Dari kasus yang ada, para korban mengalami kekerasan berlapis, dari diperkosa, hamil, disalahkan, dikucilkan, dikriminalisasi, mengalami depresi, mengalami trauma, hingga kehilangan hak-hak dan nyawanya.

 

Temuan Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia mencatat sejumlah kesulitan akses layanan rujukan dan kesehatan serta pendampingan dan pemulihan psikis bagi korban pemerkosaan. Bahkan mereka harus mengalami sejumlah kekerasan dan tekanan yang berpotensi mengakibatkan masalah baru, seperti risiko gangguan kesehatan jiwa dan kematian.

 

Salah satu upaya pelindungan jiwa korban pemerkosaan adalah penghentian kehamilan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Tapi nyatanya aturan ini bertabrakan dengan Pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan kendala di lapangan yang sangat menyulitkan korban.

 

Ancaman keselamatan ini kemudian menjadi salah satu bahasan di Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II yang berlangsung di Jepara, 24-26 November lalu. Hasil musyawarah yang didasarkan pada dalil dalam Al-Quran, hadis, serta fatwa ulama dan ahli tersebut mewajibkan pelindungan jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat pemerkosaan di usia berapa pun kehamilan, baik dengan cara melanjutkan atau menghentikan kehamilan, sesuai dengan pertimbangan darurat medis dan/atau psikiatris.

 

Marzuki Wakhid, bersama Nyai Hindun Anisah dari Musyawarah Agama, menyatakan pada dasarnya para peserta musyawarah setuju melindungi jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat pemerkosaan. Pilihan melanjutkan atau menghentikan kehamilan itu hanya alternatif. Secara fikih juga masih ada perbedaan pendapat, tapi ayat rujukan keselamatan cukup banyak.

 

“Yang menjadi rujukan adalah keselamatan jiwa perempuan. Berlaku kaidah kemaslahatan yang lebih jelas dibanding kemaslahatan yang belum jelas atau pasti,” tuturnya. Ia mencontohkan banyak perempuan korban pemerkosaan dan hamil melukai diri, mengalami depresi dan trauma, bahkan ingin bunuh diri. Lebih penting untuk menyelamatkan mereka yang masih hidup ketimbang janin yang belum diketahui hidupnya nanti.

 

Ia juga mengatakan kondisi kehamilan normal tanpa kedaruratan medis bisa merujuk pada kaidah fikih yang berlaku. Tapi kondisi kehamilan akibat pemerkosaan tentu berbeda. “Perempuan sudah menjadi korban, lalu dia sendiri dikorbankan. Kalau agama masih menyalahkan atau tidak berpihak, kan, aneh. Di sinilah peran kita melindungi korban,” ujarnya.

 

Selain ihwal perlindungan jiwa perempuan dari kehamilan akibat pemerkosaan, para ulama dalam kongres ini juga memberikan sikap tegas dalam kasus pemaksaan perkawinan dan pelukaan genitalia perempuan (sunat perempuan). Para ulama mengharamkan tindakan pelukaan genitalia perempuan tanpa alasan medis.

 

Para ulama juga mewajibkan negara, terutama orang tua dan tokoh agama, melindungi perempuan dari upaya pemaksaan perkawinan. Alasannya, pemaksaan perkawinan terhadap perempuan tidak hanya berdampak secara fisik dan psikis, mental, tapi juga sosial, ekonomi, politik, dan hukum. Para ulama juga menyerukan sikap terkait dengan isu lingkungan dan peminggiran perempuan dari bahaya kekerasan atas nama agama. Hal ini merujuk pada munculnya perempuan dalam ekstremisme dan terorisme.

 

•••

 

MASRUCHAH, Ketua Panitia Kongres Ulama Perempuan Indonesia II, menjelaskan, KUPI II adalah ruang refleksi dan konsolidasi ulama perempuan. KUPI II membahas lima tema krusial saat ini serta ditelaah dengan paradigma dan metodologi fatwa khas KUPI, yang didasarkan pada pengetahuan dan pengalaman perempuan “Metodologinya dengan pendekatan makruf, keadilan hakiki dan kesalingan,” kata Masruchah.

 

Kongres yang dihadiri lebih dari 1.500 ulama, aktivis, dan pengamat dari berbagai provinsi dan 31 negara ini membahas isu-isu aktual mengenai kesetaraan gender dan keadilan terhadap perempuan. Kongres diawali dengan konferensi internasional tentang peneguhan peran ulama perempuan dalam membangun peradaban yang berkeadilan. Acara ini membincangkan praktik kebijakan untuk perempuan muslim dan pengalaman di berbagai negara. “Kami ingin mendengarkan, belajar dari pengalaman dari negara lain,” ucap Ruby Kholifah, Direktur Asian Muslim Action Network (AMAN) Indonesia, anggota Organizing Committee KUPI.

 

Dari beberapa panel, para ulama mendapat informasi praktik kebijakan di berbagai negara terhadap para perempuan muslim. Seperti di Afrika Selatan, negara ini baru saja memberi pengakuan terhadap hukum nikah bagi perempuan muslim. Dari Turki, disampaikan kebijakan aborsi legal sejak 1983, yang mampu menurunkan angka kematian ibu hingga 50 persen, dan tersedianya layanan medis. Dari India, para muslim masih terhambat kendala hukum syariah setempat. Para ulama di sana enggan mengambil risiko mengubah kebijakan yang lebih ramah bagi hak muslimah. “Saat ini para perempuan muslim juga sedang menuntut hak sipil mereka di publik dengan turun ke jalan,” ujar Qutub Jahan Kidwai dari India.

 

Peserta dari 31 negara berharap KUPI juga menyuarakan sikap atas diskriminasi dan kekerasan perempuan terutama di negara-negara yang berkonflik. Mereka juga belajar dan ingin mengaplikasikan metode yang diterapkan KUPI, meskipun terdapat tantangan dan masalah di negaranya.

 

Nyai Badriyah Fayumi, Ketua Majelis Musyawarah KUPI, menjelaskan, kongres adalah gerakan pemikiran dan ruang perjumpaan bersama komunitas kultural dan akademis. Untuk membahas isu aktual persoalan perempuan, forum mengambil paradigma keadilan gender dan menempatkan perempuan sebagai subyek. Hasil pandangan para ulama perempuan ini menjadi masukan dalam kebijakan publik, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan revisi Undang-Undang Perkawinan untuk menaikkan batas usia perkawinan.

 

“Apa yang kami sampaikan didengar dan ikut mempengaruhi kebijakan,” katanya. Selain lima poin pembahasan, panel-panel musyawarah membincangkan beberapa isu lain, seperti Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, kepemimpinan perempuan, keluarga, dan peran anak muda.

 

KUPI lahir dari inisiasi para ulama perempuan pada 2017. Kongres kedua ini diselenggarakan oleh Rahima, Fahmina, Alimat, AMAN Indonesia, dan Gusdurian yang bermitra dengan Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang, serta Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari, Bangsri, Jepara. ●

 

Sumber :    https://majalah.tempo.co/read/selingan/167558/tafsir-tafsir-al-quran-yang-memanusiakan-perempuan-dalam-kupi

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar