Kamis, 05 Mei 2016

Pembinaan Perguruan Tinggi Swasta

Pembinaan Perguruan Tinggi Swasta

A Ilyas Ismail ;   Dosen UIN Syarif Hidayatullah Dekan FAI UIA Jakarta
                                               MEDIA INDONESIA, 02 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

BERBEDA dengan di negeri-negeri lain, di Indonesia jumlah perguruan tinggi swasta (PTS) sangatlah besar, mencapai angka tidak kurang dari 3.385 dan menampung 70% lebih dari jumlah mahasiswa, sedangkan perguruan tinggi negeri (PTN) tidak lebih dari 100 buah, menampung tidak lebih dari 30% mahasiswa. Itu menandakan peran dan partisipasi masyarakat dalam ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa amatlah besar.

Keberadaan dan kondisi PTS amatlah beragam, mulai dari papan atas (kuat), tengah (sedang), hingga PTS yang sakit dan bermasalah.
Berdasarkan data dari Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABP PTSI), dalam satu Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) dengan sekitar 340 PTS, ternyata hanya 20,83% berkategori sehat murni, kemudian 2,38% sehat, dan 4,17% hampir sehat, serta 64,88% belum sehat alias sakit.

Kalau ukuran yang dipakai ialah akreditasi, data terbaru menunjukkan dari 3.385 PTS, baru 111 PTS yang sudah mengajukan akreditasi institusi. Itu pun hanya beberapa PTS yang mampu meraih akreditasi A. Sebagian besar hanya mampu mendapat nilai B atau C. Ini berarti masih ribuan PTS yang belum mengajukan proses akreditasi, lantaran mengalami sakit atau melakukan praktik penyelenggaraan pendidikan menyimpang.
Bagaimana sebaiknya pembinaan terhadap PTS dilakukan?

Pembinaan bukan pembinasaan

Beberapa waktu lalu, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek-Dikti) sempat membuat gebrakan dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa PTS. Sidak dipimpin langsung Menteri Mohammad Nasir. Hasilnya, sebanyak 243 kampus dibekukan (baca: dinonaktifkan). Kebijakan ini sempat menimbulkan 'perlawanan keras' dari kalangan PTS.

Prof Edy Suandi Hamid, Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) kala itu, mengkritik keras kebijakan pembekuan PTS ini.
Alasannya; 1) Kebijakan ini seperti unjuk kekuasaan (show of force), 2) Terkesan mendadak dan tiba-tiba. Ini menimbulkan pertanyaan tentang pembinaan yang dilakukan Kemenristek-Dikti selama ini, 3) Jumlah PTS yang dinonaktifkan sangat besar, bukan satu atau dua PTS, melainkan ratusan. Alasan lain, pemerintah dalam hal ini, Kemenristek-Dikti seolah tak berubah, masih menggunakan paradigma lama, yaitu lebih mementingkan pengawasan (hukuman) ketimbang pembinaan (solusi perbaikan) sehingga muncul komentar miring dari masyarakat, langkah itu merupakan pembinasaan bukan pembinaan.

Karena banyak disorot masyarakat dan juga kalangan DPR, dikabarkan Kemenristek-Dikti terus melakukan pembinaan dengan berbagai program, antara lain program pendampingan terhadap PTS bermasalah, juga diterbitkan SK Menteri Ristek Dikti Nomor 19 Tahun 2015 tentang Program Pembinaan PTS (disingkat PP PTS). Hasilnya, dari 243 PTS yang dinonaktifkan, kini hanya menyisakan 23 PTS, 11 PTS terpaksa ditutup, dan 12 PTS sisanya diserahkan pada ranah hukum karena konflik internal Yayasan.

Pembinaan yang dilakukan Kemenristek-Dikti, hemat penulis, tidak boleh berhenti sampai di sini. Pembinaan harus dimulai dengan mengubah paradigma pemerintah terhadap PTS. Selama ini ada kesan pemerintah tidak memandang PTS sebagai 'anak tiri' sehingga kurang mendapat perhatian atau diperlakukan secara berbeda dan diskriminatif.

Dalam hubungan ini, kita dapat belajar dari negara-negara yang sudah lebih maju. Di Inggris, boleh dikatakan tak ada PTS. Semua perguruan tinggi (PT) dikelola dan didanai pemerintah. Di Amerika Serikat, dukungan pemerintah dan masyarakat amat kuat terhadap PTS sehingga banyak PTS yang unggul, bahkan beberapa di antaranya melampaui PTN.

Di Negeri Jiran, Malaysia, jumlah PTS relatif besar, hampir separuh dari PTN. Namun, di negeri tersebut, perguruan tinggi tak dibeda-bedakan karena 'warna kulitnya' sebagai PTN atau PTS, tetapi kualitas dan program studi yang ditawarkan. Di Singapura, PTS baru muncul sekitar 5-10 tahun terakhir. Namun, karena dukungan pemerintah yang amat kuat, SIM University, misalnya salah satu PTS yang belum terlalu lama berdiri, berhasil mendapat predikat sebagai sekolah hukum terbaik ke-3 di 'Negeri Singa' itu.

Pada hemat penulis, ada tiga hal yang harus menjadi prioritas pembinaan.
Pertama, penguatan dosen. Ini ialah masalah paling krusial di PTS. Seperti diketahui, beberapa PTS tidak memiliki dosen tetap yang dipersyaratkan pemerintah, yaitu enam dosen berpendidikan magister (S-2) di setiap program studi (prodi) atau tidak memenuhi jumlah kecukupan nisbah (rasio) antara dosen dan mahasiswa, seperti berulang kali dikeluhkan Kemenristek-Dikti.

Belum ideal

Diakui, sudah ada kebijakan tentang dosen dengan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) yang bisa direkrut dari pensiunan dosen negeri bahkan guru besar, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Ristek Dikti Nomor 26 Tahun 2015. Kebijakan ini cukup menolong, tetapi belum cukup ideal untuk menyehatkan PTS karena masalahnya bukan soal kelangkaan dosen, melainkan kemampuan PTS merekrut dosen yang diperlukan.

Itu sebabnya, jika pemerintah serius membina PTS, diusulkan agar kebutuhan enam dosen setiap prodi yang dipersyaratkan bisa disubsidi atau disediakan pemerintah. Selebihnya, kebutuhan dosen yang lain mesti disiapkan badan penyelenggara/yayasan tiap-tiap PTS.

Kedua, dukungan pendanaan (funding). Bukan cerita baru banyak PTS yang kesulitan dalam pendanaan, bahkan hidup kembang kempis lantaran prodi-prodi yang ditawarkan kurang diminati dan kalah bersaing dengan PTN. Bantuan pendanaan bagi PTS, hemat penulis, perlu terus diperkuat sejalan dengan kemampuan keuangan negara.

Belajar dari negara-negara yang lebih maju, bantuan itu diberikan dalam berbagai bentuk, seperti grant, hibah, pinjaman lunak (soft loan), beasiswa, dana penelitian, pengabdian, bantuan sarana prasarana, dan lain-lain.

Bahkan, di Australia ada bantuan yang amat menarik disebut graduate tax, yaitu skema pembayaran yang dilakukan setelah mahasiswa lulus kuliah. Itu pun masih harus mempertimbangkan gaji atau pendapatan yang diterima pihak yang bersangkutan setelah bekerja (post graduate income).

Ketiga, meningkatkan mutu dan kualitas PTS. Dalam hal ini, pemerintah bisa memperhatikan saran dari John Brennan dkk agar di era kompetisi saat ini, setiap perguruan tinggi mesti melakukan beberapa hal penting, di antaranya menaikkan standar mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi baik akademik, tata kelola (governance), maupun keuangan. Kemudian, melakukan internasionalisasi perguruan tinggi, meningkatkan kerja sama baik regional dan internasional, serta memperkuat program penelitian, (research excellence). (The Role of Universities in the Transformation of Societies: 2004).

Di luar itu, PTS mesti cerdas melihat dan menangkap peluang, termasuk harus lebih cekatan dalam melakukan inovasi-inovasi dalam pembukaan prodi dan juga penelitian. PTS seperti diingatkan Daniel Rodas (Resource Allocation in Private University: 2014), tidak boleh terjebak dalam rutinitas pengajaran semata tanpa spirit keilmuan dan juga pengabdian (sosial).
PTS diharapkan agar lebih aktif dan inovatif dalam pengembangan ilmu dan merespons persoalan-persoalan sosial budaya dengan menerapkan prinsip baru, putting theories into practice dan prinsip seeing result, bukan elitisasi dengan hanya duduk diam di menara gading, seperti dalam paradigma lama.

Dengan demikian, PTS tidak hanya menjadi rumah produksi ilmu pengetahuan, tetapi juga menjadi pusat pengembangan ekonomi kreatif yang populer dengan terma knowledge based economy dan ikut serta dalam memajukan dan mengembangkan masyarakat madani (civilized society), serta ikut mengawal moral masyarakat dan bangsa yang makin ke sini semakin keropos. Wallahualam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar