Minggu, 22 Mei 2016

Memudarnya Imaji Reformasi

Memudarnya Imaji Reformasi

Saldi Isra ;   Profesor Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang
                                                         KOMPAS, 21 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Salah satu agenda sentral reformasi adalah terwujudnya penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Alasannya amat sederhana, bilamana penyelenggara negara terjangkit tiga penyakit kronis penyalahgunaan kuasa tersebut, tujuan pembangunan nasional tidak akan pernah terwujud.

Karena itu, pada tahun-tahun awal reformasi disahkan sejumlah produk hukum yang dapat mewujudkan pemerintahan yang bebas dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dimulai dengan Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, Undang-Undang No 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, dan dikuatkan lagi oleh Tap MPR No VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN.

Tak berhenti di sana, kemudian disahkan UU No 31/1999 (sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan, untuk mengatasi problem pemberantasan korupsi yang terjadi di lembaga penegak hukum konvensional (seperti kepolisian dan kejaksaan), disahkan pula UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Semua rangkaian produk hukum yang lahir di awal reformasi tersebut memberi penjelasan dan gambaran lebih utuh betapa sesungguhnya kuatnya kemauan politik untuk memberantas penyakit akut penyalahgunaan kekuasaan.

Semuanya itu terjadi karena hadirnya kesadaran kolektif bahwa praktik KKN telah merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta membahayakan eksistensi negara. Tak hanya itu, dalam kehidupan bernegara, praktik serupa telah melemahkan institusi dan nilai-nilai demokrasi serta institusi penegakan hukum.

Namun, setelah berlalu 18 tahun, trilogi pemberantasan agenda penyalahgunaan kuasa berupa KKN tidak pernah sepenuhnya terwujud sebagaimana imaji awal gerakan reformasi. Bahkan, pemberantasan korupsi sebagai salah satu dari trilogi tersebut yang bisa dilaksanakan mulai memudar seiring dengan perjalanan waktu. Banyak kalangan khawatir, makin jauh dari peristiwa 1998, imaji reformasi akan kian tenggelam, termasuk dalam agenda pemberantasan KKN.

Tidak utuh

Dengan membaca semua produk hukum yang disahkan di tahun-tahun awal reformasi, sebetulnya hanya satu dari trilogi tersebut yang dilaksanakan, yaitu agenda pemberantasan korupsi. Sementara itu, ”kolusi” dan ”nepotisme” tidak pernah menjadi perhatian serius sebagaimana halnya dengan ”korupsi”. Padahal, ketiganya sama-sama ancaman serius dalam pencapaian kehidupan bernegara yang harus diberantas dengan serius.

Penilaian ihwal keseriusan tersebut dapat dilacak dari pengaturan dalam UU No 28/1999 yang menyatakan bahwa kolusi adalah pemufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antarpenyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara.

Begitu pula dengan nepotisme, UU No 28/1999 menyatakan setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Sampai saat ini tidak terdapat penjelasan yang memadai alasan para pembentuk UU tidak pernah memberikan perhatian terhadap ancaman praktik kolusi dan nepotisme tersebut.

Secara kasatmata, sangat mungkin, pemberantasan korupsi sulit didorong bergerak lebih cepat karena mengentalnya praktik kolusi dan nepotisme yang menghinggapi penyelenggara negara. Padahal, menyadari bahaya praktik KKN ini, Tap MPR No XI/1998 meletakkan fokus pemberantasannya di tiga aras penyelenggara negara: eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Boleh jadi, terkuaknya beberapa praktik suap di lingkungan peradilan beberapa waktu terakhir di antaranya disebabkan gagalnya tindak pidana korupsi menjangkau perilaku menyimpang di internal birokrasi peradilan. Begitu pula dengan legislatif, bisa jadi kian kuatnya cengkeraman elite menguasai dan mengendalikan lembaga perwakilan rakyat disebabkan sebagian partai politik dibangun dengan kentalnya praktik kolusi dan nepotisme. Begitu pula jajaran eksekutif, kedua penyakit tersebut masih menjadi virus yang berbahaya.

Padahal, jika sebagaimana halnya korupsi, bilamana kolusi dan nepotisme diberi porsi dan perhatian yang tidak berbeda dalam menuangkannya dalam produk hukum, sangat mungkin situasi setelah 18 tahun reformasi akan menjadi jauh lebih baik.

Ketika pengaturan ihwal kolusi dan nepotisme tak diberikan porsi memadai, pemberantasan praktik penyalahgunaan kuasa yang ditempatkan sebagai salah satu ancaman serius di dalam penyelenggaraan bernegara pada awal reformasi, sampai sejauh tidak mampu bergerak lebih cepat. Bahkan, di titik tertentu, praktik KKN masih menjangkiti wilayah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Mengingat kembali

Dalam batas penalaran yang wajar, meski trilogi penyalahgunaan kuasa yang menjadi salah satu imajinasi reformasi untuk diberantas hanya bertumpu pada pemberantasan korupsi, masih bisa dioptimalkan. Namun, seiring dengan perjalanan waktu yang makin menjauh meninggalkan tahun 1998, komitmen memberantas korupsi pun makin memudar. Paling tidak, bentangan empirik yang dapat dikemukakan adalah meluruhnya dukungan politik terhadap agenda pemberantasan korupsi.

Contoh yang paling nyata, memudarnya dukungan lembaga legislatif terhadap keberlanjutan KPK sebagai institusi yang diberikan posisi extra-ordinary dalam memberantas korupsi. Misalnya, bentangan empirik dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kekuatan politik di Senayan berupaya menggunakan otoritas legislasi mereka untuk memangkas wewenang KPK dalam menelusuri praktik korupsi. Yang paling menonjol, kuatnya keinginan untuk melumpuhkan kewenangan penyadapan KPK.

Banyak pihak berpendapat, mengatur sedemikian rupa wewenang penyadapan menjadi tujuan utama revisi UU KPK. Sebagaimana dikemukakan dalam ”Memperkuat Pelemahan KPK” (Kompas, 15/2/2016), bilamana rencana pembatasan tetap diteruskan, KPK tidak hanya akan mengalami kelumpuhan, tetapi juga kehilangan mahkotanya sebagai institusi extra-ordinary dalam desain besar pemberantasan korupsi. Sadar atau tidak, dengan keinginan membatasi wewenang penyadapan KPK, beberapa kekuatan politik di DPR sedang memorak-porandakan imaji antikorupsi yang merupakan salah satu roh sentral reformasi.

Tak hanya beberapa kekuatan politik di DPR, institusi negara lain yang mestinya memberikan dukungan terhadap pemberantasan korupsi harusnya melakukan langkah serupa. Faktanya, di banyak kejadian, pemberantasan korupsi sepertinya tidak menjadi agenda bersama. Banyak bentangan fakta membuktikan, sebagian penegak hukum ”menggoreng” agenda pemberantasan korupsi sebagai kesempatan untuk mendapatkan keuntungan di luar tujuan penegakan hukum. Buktinya, banyaknya terungkap praktik suap yang dilakukan penegak hukum di balik selubung pemberantasan korupsi.

Di tengah situasi begitu, asa besar untuk menyelamatkan imaji reformasi dalam pemberantasan korupsi diharapkan dari Presiden Joko Widodo. Misalnya, dalam Nawacita secara eksplisit dinyatakan akan berpihak kepada agenda pemberantasan korupsi dengan memperkuat KPK. Selain itu, Jokowi berkomitmen untuk mereformasi lembaga penegak hukum.

Kalau semua itu dilakukan dalam memenuhi imaji reformasi dalam memberantas korupsi, para penegak hukum tidak perlu terjebak dalam silang-sengkarut penegakan hukum.

Pada titik itulah, saya sepakat dengan penilaian banyak kalangan bahwa Presiden Jokowi tidak memberikan perhatian yang memadai terhadap masalah penegakan hukum. Sikap begitu tentu saja memberikan kontribusi terhadap memudarnya imaji pemberantasan korupsi sebagai salah satu roh reformasi.

Dalam suasana memperingati peristiwa reformasi 1998, kita mengajak semua pihak kembali mengingat imaji reformasi terutama dalam pemberantasan korupsi. Apabila amanah reformasi tersebut diabaikan, bersiaplah memberi tempat kepada para bandit menguasai negeri ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar