Minggu, 01 Juni 2014

Janji Lahan Pertanian

Janji Lahan Pertanian

Kadir  ;   Bekerja di Badan Pusat Statistik
TEMPO.CO,  31 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang bakal bertarung dalam pemilihan presiden pada 9 Juli mendatang telah mengumbar janji ambisius soal lahan pertanian. Pasangan Prabowo-Hatta berjanji bakal membuka 2 juta hektare lahan pertanian baru untuk ditanami padi, jagung, kedelai, dan tebu. Sementara itu, pasangan Jokowi-JK juga berjanji bakal membuka lahan pertanian baru seluas 1 juta hektare di luar Jawa.

Ibarat angin surga, janji kedua pasangan capres-cawapres ini menawarkan solusi bagi persoalan pangan negeri ini, yakni impor pangan yang terus melambung, sehingga mengancam kemandirian dan kedaulatan pangan nasional.

Faktanya, saat ini kapasitas produksi pangan nasional tak mampu mengimbangi lonjakan permintaan seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk serta peningkatan pendapatan dan daya beli masyarakat. Penyebabnya, selain peningkatan produktivitas sejumlah komoditas pangan strategis cenderung stagnan, luas lahan pertanian tak mengalami penambahan secara berarti.

Data statistik menunjukkan, pada 2003, luas lahan pertanian mencapai 24,5 juta hektare, terdiri atas 7,9 juta hektare lahan sawah dan 16,6 juta hektare lahan kering. Pada 2012, luas lahan pertanian hanya bertambah menjadi 25,6 juta hektare dengan komposisi 8,1 juta hektare lahan sawah dan 17,5 juta hektare lahan kering. Artinya, laju penambahan luas lahan pertanian hanya sekitar 0,5 persen per tahun. Padahal, pada saat yang sama, laju peningkatan permintaan terhadap pangan mencapai 5 persen per tahun.

Namun patut diperhatikan bahwa persoalan mengenai lahan pertanian di negeri ini sebetulnya bukan hanya bagaimana menambah luasan. Ada dua persoalan lain yang juga harus menjadi fokus perhatian pemerintah mendatang. Pertama, derasnya konversi lahan pertanian, khususnya lahan sawah, ke penggunaan non-pertanian. Setiap tahun, sekitar 60 ribu hektare lahan sawah produktif di negeri ini beralih fungsi menjadi lahan non-pertanian.

Kedua, distribusi penguasaan lahan pertanian di tingkat petani yang kian timpang. Kini, gini ratio penguasaan lahan sudah di atas 0,5 poin. Artinya, sebagian besar lahan dikuasai oleh petani kaya, yang jumlahnya tak seberapa dibanding total jumlah petani.
Tidak mengherankan bila hasil Sensus Pertanian 2013 menyebutkan, sekitar 14,2 juta rumah tangga tani merupakan petani gurem yang mengelola lahan pertanian kurang dari setengah hektare. Skala usaha yang kecil menjadikan mereka sulit untuk merengkuh kesejahteraan dengan hanya mengandalkan usaha tani. Akibatnya, benang kusut kemiskinan di sektor pertanian menjadi sulit terurai dan pemerataan ekonomi sulit diwujudkan.

Kedua persoalan tersebut membutuhkan komitmen, keseriusan, dan ketegasan pemerintah mendatang. Persoalan pertama menyangkut lemahnya implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta empat Peraturan Pemerintah (PP)-yakni PP No. 1/2011, PP No. 12/2012, PP No. 25/2012, dan PP No. 30/2012-tentang perlindungan lahan sawah. Sementara itu, persoalan kedua menyangkut implementasi Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA 1960) dan UU Land Reform 1961 yang mengatur batas atas dan batas bawah kepemilikan lahan, yang seolah mati suri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar