|
Isi Surat Sang Dokter di NTT Sebelum Bunuh
Diri, Ungkap Intimidasi dan Ancaman Frans
Pati Herin : Wartawan Kompas |
KOMPAS, 29 Juni 2026
|
Seorang
dokter umum berusia 28 tahun di Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara
Timur, mengalami depresi berat yang diduga akibat intimidasi, ancaman, dan
kekerasan verbal. Ia kemudian mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri di
rumahnya di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Jumat (26/6/2026). Ia
mengalami kekerasan itu di Rumah Sakit Leona, Kefamenanu, ibu kota Kabupaten
Timor Tengah Utara, pada 13 Juni 2026. Sehari setelah peristiwa itu, depresi
yang kian parah membuatnya drop sehingga harus dirawat di rumah sakit. Selama
sepekan dirawat, ia kemudian kembali ke rumahnya di Kabupaten Kupang yang
terpaut jarak sekitar 250 kilometer dari tempat kerja. Di rumah itulah ia
mengakhiri hidupnya dengan gantung diri. Jenazahnya dimakamkan pada Senin
(29/6/2026). Di
sela-sela kondisinya yang depresi berat itu, ia dibantu oleh keluarga menulis
surat kepada Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Timor Tengah Utara. Ia menyampaikan kondisi yang dialami seraya memohon
perlindungan bagi dirinya dan juga rekan sejawatnya agar hal serupa tidak
terulang. Setelah
memperkenalkan diri, ia memulai mengungkapkan isi hatinya melalui surat
tersebut. Isinya seperti berikut: Pada
tanggal 13 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, seorang pasien laki-laki
berusia 20 tahun dengan riwayat gigitan ular datang ke IGD RS Leona dengan
membawa surat rujukan dari RSUD Kefamenanu. Pasien dimaksud merupakan
keluarga Therensius Lazakar. Setelah
dilakukan pemeriksaan medis, konsultasi dengan dokter spesialis dan dokter
terkait, serta mempertimbangkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan
sebelumnya di RSUD Kefamenanu, pasien didiagnosis sebagai kasus gigitan ular
fase lokal. Berdasarkan
pertimbangan medis yang berlaku, pasien direkomendasikan menjalani observasi
dan terapi suportif tanpa pemberian antibisa ular karena tidak ditemukan
indikasi medis yang mengharuskan tindakan tersebut. Seluruh
hasil pemeriksaan, hasil konsultasi, kondisi pasien, dan dasar pertimbangan
medis telah dijelaskan kepada pasien dan keluarganya secara terbuka dan
profesional. Namun
demikian, beberapa pihak yang berada di lokasi menyampaikan protes dengan
nada tinggi dan melakukan tekanan verbal terhadap saya. Dalam kejadian
tersebut, seorang anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara bernama Veronika
Lake mendesak agar pasien segera diberikan antibisa ular sebelum 6 jam
setelah gigitan karena mengaku memiliki SOP serta bicara dengan nada tinggi
dengan ucapan ”Panggil wartawan, panggil wartawan.” Selain
itu, Trens Lazakar menyampaikan protes dengan nada tinggi. Tidak
lama kemudian, Robert Tubani yang datang bersama dua anggota DPRD itu turut
menyampaikan protes. Yang bersangkutan menunjuk wajah saya 2x dan mengatakan,
”Ingat ya wajah saya, saya DPR Komisi III yang membawahi Dinas Kesehatan.” Akibat
peristiwa tersebut, saya mengalami tekanan psikologis yang berat, merasa
terintimidasi, tertekan secara verbal, dan merasa profesionalitas serta
kehormatannya sebagai tenaga kesehatan direndahkan di hadapan rekan kerja,
pasien lain, dan masyarakat yang berada di lokasi kejadian. Bahwa
setiap tenaga kesehatan yang menjalankan tugas pelayanan publik berhak
memperoleh perlindungan hukum, perlindungan profesi, rasa aman, serta
penghormatan terhadap martabat dan profesionalitasnya dalam menjalankan
pelayanan sesuai standar profesi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehubungan
dengan hal tersebut, saya memohon kepada pihak yang berwenang untuk: Menerima
dan menindaklanjuti pengaduan ini sesuai ketentuan yang berlaku. Melakukan
pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan
intimidasi, tekanan verbal, atau tindakan yang merendahkan profesi tenaga
kesehatan. Menilai
dan mengambil tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut sesuai kode
etik, tata tertib, disiplin, atau ketentuan hukum yang berlaku. Menjamin
terciptanya lingkungan pelayanan kesehatan yang aman, tertib, dan bebas dari
intimidasi terhadap tenaga kesehatan. Berdasarkan
surat yang ditulis sang dokter, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah
Utara diduga sebagai pelaku kekerasan. Ketiganya ialah Therensius Lazakar
dari Fraksi Golkar, Norbertus Tubani dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa,
dan Veronika Lake dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Hingga
Senin (29/6/2026) pagi, belum ada pernyataan resmi dari partai politik yang
menaungi ketiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara itu. Kompas telah
menghubungi ketiganya lewat sambungan ponsel. Namun, ponsel ketiganya juga
tidak aktif. Ketua
DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara Kristoforus Efi secara terpisah mengatakan
telah meminta klarifikasi dari ketiga anggota DPRD tersebut. Itu dilakukan
setelah ia menerima pengaduan dari keluarga korban. Pengaduan disampaikan
kepada badan kehormatan dan pimpinan DPRD. Pada
Senin (29/6/2026) ini, lanjut Efi, proses pemeriksaan etik oleh badan
kehormatan akan dilanjutkan. Ia menjamin tidak ada intervensi dalam proses
ini. Ia menyadari, sorotan publik kini mengarah pada lembaga tersebut. Ia pun
menyampaikan permintaan maaf. Menurut
Efi, dirinya mengikuti proses itu sejak awal. Sehari setelah kejadian, korban
yang mengalami depresi berat itu akhirnya jatuh sakit dan dirawat di rumah
sakit. Efi bahkan sempat datang menemuinya untuk memberikan penguatan dan
mendapatkan informasi langsung dari korban. Kepada
Efi, korban menyampaikan bahwa dirinya merasa dipermalukan dan merasa gagal
sebagai dokter. ”Korban dalam kondisi depresi berat. Dia bilang sempat
melakukan percobaan bunuh diri sebanyak tiga kali,” kata Efi. ● |
Sumber
: https://www.kompas.id/artikel/isi-surat-sang-dokter-sebelum-bunuh-diri-ungkap-intimidasi-dan-ancaman-anggota-dprd-ttu?open_from=Kesehatan_Page
Tidak ada komentar:
Posting Komentar