Minggu, 04 Juni 2017

Ironi Persekusi

Ironi Persekusi
Saiful Anam  ;   Kandidat Doktor Ilmu Hukum Tata Negara UI;
Praktisi & Akademisi Hukum Tata Negara
                                                SUARA MERDEKA, 03 Juni 2017



                                                           
SEJALAN dengan kemajuan teknologi dan perkembangan zaman, persekusi tak hanya dapat dilakukan di dunia nyata. Perbuatan itu kini bisa dilakukan kapanpun dan oleh siapapun di dunia maya melalui media sosial. Karena itu tindakan persekusi telah terjadi dimana-mana. Meski begitu, dilihat dari perspektif hukum perbuatan itu belum memadai untuk ditindak.

Apalagi, tindakan persekusi banyak yang tidak dilaporkan kepada kepolisian. Hal itu dikarenakan belum banyak yang memahami tentang pasal-pasal dalam perundangan yang dapat menjerat seseorang pelaku persekusi. Persekusi berasal dari bahasa Inggris, persecution yang berarti penganiayaan.

Namun dalam perkembangannya, persekusi mengalami perkembangan signifikan, dimana makna dan cakupannya tak terbatas lagi pada makna dan arti penganiayaan yang dapat menimbulkan kelukaan secara nyata.

Dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional pergeseran makna persekusi diartikan sebagai salah satu jenis kejahatan kemanusiaan yang dilakukan secara sewenang-wenang yang dapat menimbulkan penderitaan, menimbulkan pelecehan, terjadi penahanan, serta menimbulkan ketakutan bagi seseorang yang dijadikan target persekusi.

Dalam KUHP kita, banyak dipahami masyarakat awam bahwa tindak pidana penganiayaan hanya terbatas pada perbuatan yang sengaja dan menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit yang disebabkan luka fisik sebagaimana diatur dalam pasal 352 (penganiayaan ringan) dan pasal 354 KUHP (penganiayaan berat).

Namun perlu dipahami, terhadap perbuatan atau tindakan berupa ancaman, pemerasan atau bahkan pengeroyokan yang tergolong tindakan persekusi tentu dapat dikenakan seperti bunyi KUHP pasal 368, yakni pengancaman, pasal 351 penganiayaan dan pasal 170 pengeroyokan.

Dengan demikian tidak hanya tindakan penganiayaan saja yang dapat diancam pidana, tapi juga terhadap tindakan dan perbuatan persekusi.

Tindakan persekusi banyak terjadi akibat kesewenang-wenangan dengan menggunakan atas nama kekuatan dan kekuasaan dengan cara main hakim sendiri baik oleh seseorang maupun sekelompok orang maupun sebuah organisasi kemasyarakatan.

Tindakan semacam ini tentu meresahkan masyarakat, dimana pada akhirnya masyarakat berpikir bahwa institusi hukum sudah tidak berdaya lagi atas kekuatan dan kekuasaan orang per orang maupun organisasi tertentu yang secara kewenangan tidak sah dan secara hukum dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persekusi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga telah menafikan tegaknya HAM yang secara konstitusional telah menjamin, menghormati, menjunjung tinggi dan melindungi HAM. Tidak hanya bagi orang perorang ataupun kelompok tertentu, akan tetapi bagi segenap rakyat Indonesia berhak atas perlindungan hukum yang sama.

Hal itu sebagaimana ditegaskan oleh Franklin D Roosevolt (1941) dalam The Four of Freedom, di antaranya setiap manusia memiliki kebebasan berbicara (the freedom of speech), kebebasan beragama (the freedom of religion), kebebasan dari kemiskinan (the freedom from want), dan kebebasan dari rasa takut (the freedom of fear).

Ketegasan Polri

04sm03f17nas-01aOleh karena itu diperlukan ketegasan Polri agar lebih responsif untuk dapat mengusut dengan tuntas dan tegas terhadap keseluruhan sikap dan perbuatan yang mengarah kepada tindakan persekusi.

Bagi pihak-pihak yang merasakan adanya tindakan yang mengarah kepada tindakan bersifat persekusi untuk tidak segan melaporkan kepada kepolisian setempat.

Adanya sinergitas antara aparat penegak hukum dengan pihak-pihak yang dirugikan tindakan persekusi, diharapkan makin membudayakan masyarakat sadar hukum, sehingga segala apapun seharusnya dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang ada, tidak dengan main hakim sendiri.

Selain itu juga diharapkan ada sosialisasi dan pencegahan terhadap segala kemungkinan berkembangnya gejala persekusi di Indonesia.

Untuk itu tidak hanya penindakan, melainkan juga upaya-upaya preventif juga perlu digalakkan. Tidak hanya oleh pemerintah, tapi oleh semua kalangan untuk bersama-sama melawan tindakan persekusi yang mengancam tegaknya negara hukum dan keutuhan NKRI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar