Ironi
Persekusi
Saiful Anam ; Kandidat Doktor Ilmu Hukum Tata Negara UI;
Praktisi &
Akademisi Hukum Tata Negara
|
SUARA
MERDEKA, 03 Juni 2017
SEJALAN dengan kemajuan teknologi dan perkembangan zaman,
persekusi tak hanya dapat dilakukan di dunia nyata. Perbuatan itu kini bisa
dilakukan kapanpun dan oleh siapapun di dunia maya melalui media sosial.
Karena itu tindakan persekusi telah terjadi dimana-mana. Meski begitu,
dilihat dari perspektif hukum perbuatan itu belum memadai untuk ditindak.
Apalagi, tindakan persekusi banyak yang tidak dilaporkan
kepada kepolisian. Hal itu dikarenakan belum banyak yang memahami tentang
pasal-pasal dalam perundangan yang dapat menjerat seseorang pelaku persekusi.
Persekusi berasal dari bahasa Inggris, persecution yang berarti penganiayaan.
Namun dalam perkembangannya, persekusi mengalami
perkembangan signifikan, dimana makna dan cakupannya tak terbatas lagi pada
makna dan arti penganiayaan yang dapat menimbulkan kelukaan secara nyata.
Dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional
pergeseran makna persekusi diartikan sebagai salah satu jenis kejahatan
kemanusiaan yang dilakukan secara sewenang-wenang yang dapat menimbulkan
penderitaan, menimbulkan pelecehan, terjadi penahanan, serta menimbulkan
ketakutan bagi seseorang yang dijadikan target persekusi.
Dalam KUHP kita, banyak dipahami masyarakat awam bahwa
tindak pidana penganiayaan hanya terbatas pada perbuatan yang sengaja dan
menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit yang disebabkan
luka fisik sebagaimana diatur dalam pasal 352 (penganiayaan ringan) dan pasal
354 KUHP (penganiayaan berat).
Namun perlu dipahami, terhadap perbuatan atau tindakan
berupa ancaman, pemerasan atau bahkan pengeroyokan yang tergolong tindakan
persekusi tentu dapat dikenakan seperti bunyi KUHP pasal 368, yakni
pengancaman, pasal 351 penganiayaan dan pasal 170 pengeroyokan.
Dengan demikian tidak hanya tindakan penganiayaan saja
yang dapat diancam pidana, tapi juga terhadap tindakan dan perbuatan
persekusi.
Tindakan persekusi banyak terjadi akibat
kesewenang-wenangan dengan menggunakan atas nama kekuatan dan kekuasaan
dengan cara main hakim sendiri baik oleh seseorang maupun sekelompok orang
maupun sebuah organisasi kemasyarakatan.
Tindakan semacam ini tentu meresahkan masyarakat, dimana
pada akhirnya masyarakat berpikir bahwa institusi hukum sudah tidak berdaya
lagi atas kekuatan dan kekuasaan orang per orang maupun organisasi tertentu
yang secara kewenangan tidak sah dan secara hukum dilarang oleh ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Persekusi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga telah
menafikan tegaknya HAM yang secara konstitusional telah menjamin,
menghormati, menjunjung tinggi dan melindungi HAM. Tidak hanya bagi orang
perorang ataupun kelompok tertentu, akan tetapi bagi segenap rakyat Indonesia
berhak atas perlindungan hukum yang sama.
Hal itu sebagaimana ditegaskan oleh Franklin D Roosevolt
(1941) dalam The Four of Freedom,
di antaranya setiap manusia memiliki kebebasan berbicara (the freedom of speech), kebebasan
beragama (the freedom of religion),
kebebasan dari kemiskinan (the freedom
from want), dan kebebasan dari rasa takut (the freedom of fear).
Ketegasan Polri
04sm03f17nas-01aOleh karena itu diperlukan ketegasan Polri
agar lebih responsif untuk dapat mengusut dengan tuntas dan tegas terhadap
keseluruhan sikap dan perbuatan yang mengarah kepada tindakan persekusi.
Bagi pihak-pihak yang merasakan adanya tindakan yang
mengarah kepada tindakan bersifat persekusi untuk tidak segan melaporkan
kepada kepolisian setempat.
Adanya sinergitas antara aparat penegak hukum dengan
pihak-pihak yang dirugikan tindakan persekusi, diharapkan makin membudayakan
masyarakat sadar hukum, sehingga segala apapun seharusnya dapat diselesaikan
melalui jalur hukum yang ada, tidak dengan main hakim sendiri.
Selain itu juga diharapkan ada sosialisasi dan pencegahan
terhadap segala kemungkinan berkembangnya gejala persekusi di Indonesia.
Untuk itu tidak hanya penindakan, melainkan juga
upaya-upaya preventif juga perlu digalakkan. Tidak hanya oleh pemerintah,
tapi oleh semua kalangan untuk bersama-sama melawan tindakan persekusi yang
mengancam tegaknya negara hukum dan keutuhan NKRI. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar