Rabu, 07 Juni 2017

Mengarusutamakan Perlindungan Anak

Mengarusutamakan Perlindungan Anak
Seto Mulyadi  ;   Dosen Fakultas Psikologi Universitas Gunadarma;
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia
                                                   KORAN SINDO, 06 Juni 2017



                                                           
Upaya mengarusutamakan perlindungan anak sebagai agenda nasional telah terlihat sejak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Inpres Gerakan Nasional Antikekerasan Seksual terhadap Anak pada 2014.

Bisa dibilang seluruh kementerian dan lembaga digerakkan untuk mengambil langkahlangkah terpadu guna mengatasi kejahatan para predator terhadap anak-anak Indonesia. Dua tahun berselang, dari Istana Negara keluar Inpres Gerakan Nasional Revolusi Mental. Inpres tersebut seolah menegaskan bahwa perlindungan anak bukan sebatas gerak fisik.

Perlindungan anak harus mengendap sebagai mindset, sebagai bagian inheren dalam jiwa dan nyawa masyarakat. Pertanyaannya, siapa pemangku kepentingan dan bagaimana menanam-semikan perlindungan anak ke batin dan ikhtiar seluruh lapisan masyarakat? Jika Inpres GN Revolusi Mental dijadikan pedoman, otoritas penegakan hukum berada di garda terdepan perlindungan anak.

Itu karena berdasarkan Inpres GN Revolusi Mental program menjadikan rumah dan sekolah sebagai basis penciptaan lingkungan nirkekerasan dan ramah anak berada di lingkup koordinasi Kemenko Polhukam. Penempatan program tersebut di bawah Kemenko Polhukam dianggap banyak kalangan sebagai sesuatu yang membingungkan.

Namun, karena derasnya kepanikan dan amarah masyarakat menyusul aksi-aksi keji predator, penempatan program sedemikian rupa memiliki pembenaran. Bahwa pemerintah memandang langkah penegakan hukum—setidaknya saat ini—dirasakan mendesak untuk dikedepankan. Kendati demikian, perlu menjadi keinsafan bersama bahwa perlindungan anak pada hakikatnya tidak sebatas memburu predator seksual.

Perlindungan anak bukan ihwal pidana semata. Perlindungan anak menyasar seluruh hak anak. Perlindungan anak adalah serangkaian ikhtiar komprehensif dalam rangka menjamin terpenuhinya kepentingan terbaik anak. Konsekuensinya, tidak memadai apabila lembaga penegakan hukum semisal kepolisian menjadi tumpuan satu-satunya.

Hitung-hitungan angka juga menghasilkan simpulan senada. Berikut ini gambarannya. Hingga kini, unit kerja di kepolisian yang berurusan langsung dengan perlindungan anak baru sampai pada tingkat kabupaten/ kota, yaitu kepolisian resor (polres). Data laman resmi Polri, jumlah polres se-Indonesia adalah empat ratusan satuan.

Jika personel Polri di tingkat desa atau kelurahan diasumsikan juga dapat diandalkan untuk menangani masalah perlindungan anak, maka per tahun 2015 terdapat hanya 62.000 petugas Babinkamtibmas (Badan Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat). Padahal, di tahun yang sama ada sekitar 80.000 desa di seluruh Indonesia.

Jadi, hampir 20.000 desa dan kelurahan di Indonesia seakan tak mempunyai polisi yang semestinya bertugas menyambangi mereka secara teratur. Pada kurun yang sama, jumlah anak Indonesia berumur 0- 17 tahun pada tahun 2014 diperkirakan mencapai 82,85 juta jiwa (Profil Anak Indonesia, 2015). Jelas sudah, tetap tidak realistis apabila personel Babinkamtibmas difungsikan sebagai ujung tombak perlindungan anak.

Satu personel Polri harus memantau seribuan anak adalah kerja mustahil. Apalagi, sesuai sebutannya, keamanan dan ketertiban tidak hanya berkaitan dengan persoalan anak saja. Bertitik tolak dari situ, dibutuhkan inisiatif supermasif agar agenda pengarusutamaan perlindungan anak benar-benar mengenai sasaran, bahkan hingga ke lapis akar rumput.

Diperlukan kerja ekstrakeras agar tidak ada lagi pintu-pintu yang tertutup rapat, dan di dalamnya terdapat anak-anak yang teraniaya, dengan alasan anak adalah milik orang tua dan masalah anak adalah masalah pribadi. Untuk maksud tersebut, hemat saya, perlu diadakan seksiseksi perlindungan anak hingga di tingkat RT.

Seksi perlindungan anak merupakan perluasan setelah sebelumnya masyarakat mempunyai seksi keamanan, seksi kebersihan, seksi kerohanian, seksi ketertiban, dan berbagai seksi lain. Saat saya menyusun tulisan ini, http://www.data.go.id sedang dalam perbaikan. Akibatnya, jumlah resmi mutakhir RT se-Indonesia belum dapat diketahui.

Terlepas dari itu, di wilayah DKI Jakarta saja per tahun 2014 terdapat 30.246 RT. Jika itu dijadikan asumsi, maka di seluruh Indonesia terdapat hampir 1 juta RT, dan itu berarti 1 juta seksi perlindungan anak. Seksi perlindungan anak dalam jumlah sedemikian besar tentu jauh lebih bisa diandalkan.

Tidak hanya potensial dari sisi kuantitas, secara kualitas pun seksi perlindungan anak di tingkat RT itu berisikan orang-orang yang paling mengenal warga di wilayah mereka masing-masing. Kedekatan antara pengurus seksi perlindungan anak dengan setiap rumah juga akan mempercepat datangnya respons-respons cepat tanggap terhadap keadaan berisiko bagi anak.

Matakota

Saat ini di Indonesia telah dibangun nomor-nomor hotline yang dapat dihubungi terkait situasi genting yang dialami masyarakat. Masalah pertama, dibutuhkan pengintegrasian nomor darurat agar kelak masyarakat hanya perlu menghafal satu nomor telepon hotline saja.

Kedua, persepsi masyarakat bahkan persepsi petugas bala bantuan perlu dikoreksi, bahwa situasi darurat tidak melulu berkaitan dengan bencana alam.

Ketika masyarakat mengetahui adanya anak yang berhadapan dengan bahaya dan membutuhkan pertolongan, situasi semacam itu pun seharusnya juga disikapi sebagai situasi darurat.

Ketiga, sebangun dengan tema pengarusutamaan perlindungan anak sebagai agenda semesta, respons untuk menolong anak keluar dari situasi kritis semestinya tidak bersifat vertikal semata.

Vertikal berarti bahwa respons bantuan datang dari petugas yang secara resmi memperoleh penugasan dari instansi terkait. Keterpanggilan dan prakarsa untuk menyelamatkan anak idealnya bersifat horizontal, yakni datang dari sesama anggota masyarakat sendiri. Baik untuk keperluan sosialisasi dan edukasi serta tanggap bencana anak, kecepatan reaksi menjadi kelebihan utama seksi perlindungan anak di tingkat RT.
Untuk itu, semestinya tersedia instrumen penghubung langsung antara warga dan seksi perlindungan anak. Instrumen yang dapat berfungsi sebagai katalisator perlindungan anak itu idealnya tidak hanya berada dalam jangkauan orang dewasa, tapi bahkan juga berada dalam genggaman anak-anak, yaitu aplikasi berbasis ponsel.

Mekanismenya adalah siapa pun, termasuk anak, yang berhadapan dengan situasi genting dapat menekan tombol panik dan aplikasi di ponsel lainnya akan menerima sinyal tersebut. Seksi perlindungan anak, bersama masyarakat sekitar tentunya, diharapkan akan mendatangi lokasi selekasnya. Data DS Annual Report 2015 memperlihatkan, jumlah ponsel di Indonesia adalah 281,9 juta buah. Lebih dari jumlah populasi Indonesia.

Aplikasi gratis berbagi ponsel itulah—diberi nama Matakota—instrumen yang saya yakini akan menjadi katalisator ideal bagi masyarakat dan seksi perlindungan anak hingga di tingkat RT. Mendorong pembentukan seksi perlindungan anak di RTRT, di samping membangun aplikasi perlindungan anak berbasis ponsel, kini tengah dilakukan oleh LPA Indonesia bersama anak-anak muda yang berhimpun dalam Natek Teknologi. Manakala keduanya terealisasi, niscaya “membesarkan anak butuh orang sekampung” tidak akan lagi menjadi kiasan belaka. Allahu a’lam . ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar