Selasa, 07 Maret 2017

“Mengasuh” Panti

“Mengasuh” Panti
Reza Indragiri Amriel  ;   Pengurus Lembaga Perlindungan Anak Indonesia
                                                  KORAN SINDO, 04 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kepengurusan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di bawah pimpinan Asrorun Niam Sholeh akan segera berakhir. Januari lalu, pada rapat evaluasi kinerja KPAI, di sela catatan positif akan kinerja lembaga tersebut, Komisi VIII DPR RI mendorong KPAI agar pada waktu berikutnya memberikan perhatian secara khusus antara lain kepada anak yatim piatu.

Karena bahasan tentang anak yatim piatu melekat erat dengan dunia kepantian, maka meski tak terucap ada amanat besar agar pembinaan panti asuhan dapat diemban sebaik mungkin oleh kepengurusan KPAI yang baru nantinya. Dalam tempo tidak terpaut jauh dari rapat itu meledak kasus Panti Asuhan Tunas Bangsa di Riau.

Publik terperanjat, mengenang kembali kejadian serupa yang diwartakan berlangsung di Panti Samuel beberapa waktu silam. Pelajaran menyakitkan dari kasus itu: mendirikan dan menjelmakan panti asuhan sebagai lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) ternyata bukan perkara sepele.

Apa boleh buat; getir memang, iktikad baik semata tak lagi memadai untuk melindungi anak-anak. Ditilik dari perspektif viktimologi, boleh jadi anak-anak yang menderita di panti asuhan telah mengalami triple victimization . Viktimisasi pertama terjadi ketika anak-anak yang sesungguhnya masih dapat diasuh oleh keluarga mereka justru dititipkan ke panti asuhan.

Panti seolah menjadi solusi– bahkan solusi pertama–atas kendala yang dihadapi keluarga terkait tanggung jawab pengasuhan anak. Viktimisasi kedua berlangsung ketika panti menggandakan penderitaan anak dengan memperlakukan anak-anak di luar batas-batas kepatutan.

Sangat ironis bahwa kepentingan terbaik anak kian jauh terealisasikan oleh panti selaku pihak yang mengklaim dirinya sebagai sentra pengasuhan luar keluarga. Viktimisasi terhadap anak semakin ‘sempurna’ sehingga terjadilah viktimisasi ketiga, manakala otoritas terkait melakukan pengabaian terhadap ketidaklayakan panti asuhan.

Otoritas semacam itu tidak melakukan pengawasan dan pemberdayaan panti, tidak membangun interaksi dengan masyarakat, terlebih ketika khalayak sudah melaporkan indikasi ketidaksemenggahan panti, serta abai terhadap asalusul anak-anak di panti asuhan. Untuk mengatasi itu semua, pada tataran paling fundamental adalah perubahan pemikiran.

Bahwa, pertama, panti asuhan (LKSA) seharusnya dijadikan sebagai pilihan terakhir ketika terdapat masalah pengasuhan anak. Pengasuhan berbasis keluarga mesti dikedepankan dalam segala situasi. Baik oleh keluarga sedarah, keluarga asuh (foster family), maupun keluarga angkat.

Berdasarkan data global dan studi nasional, sekitar 90% anak yang dititipkan di panti sesungguhnya masih mempunyai keluarga yang dapat mengasuh anakanak tersebut. Tidak ada pihak yang dapat berasumsi bahwa begitu panti memiliki izin, maka mutu panti asuhan niscaya akan terbangun dengan sendirinya.

Spesifik terkait kasus Tunas Bangsa, pemasangan police line dan penghentian operasional panti bukan berarti bahwa masalah telah selesai. Semua kalangan, termasuk Dinas Sosial, harus insaf akan adanya akreditasi LKSA. Salah satu unsur cermatan dalam akreditasi tersebut adalah nilai tertinggi diberikan kepada panti yang mampu mengembalikan anakanak ke keluarga mereka masing-masing.

Itu berarti, pelurusan pemikiran kedua, tidak tepat membayangkan panti sebagai tempat penitipan anak yang bersifat permanen. Anak tidak sepatutnyamenghuni untuk selama-lamanya. Karena itu, otoritas terkait harus membangun sebuah sistem makro guna memastikan bahwa keluarga anak (asal-usul anak) tetap terlacak dan terdata secara kontinu, sehingga anak-anak panti dapat sewaktuwaktu kembali kepada orang tua atau keluarga mereka.

Pendataan asal-usul anak semestinya bisa dilakukan bersamaan dengan program kartu tanda penduduk anak yang sempat digagas oleh pemerintah pada tahun lalu. Seiring dengan itu, lebih dari sekadar masalah pendataan, seluruh pihak mempunyai tanggung jawab untuk berpartisipasi aktif mengedukasi para orang tua dan keluarga-keluarga di Indonesia guna mengaktualisasi potensi-potensi pengasuhan anak mereka.

Poin ini sangat relevan dengan ungkapan Nabi Muhammad SAW bahwa rumah terindah adalah rumah yang di dalamnya terdapat anak-anak yatim. Anak-anak yatim, dengan kata lain, harus diupayakan semaksimal mungkin dapat bertumbuh dan berkembang di lingkungan berformat keluarga.

Keterlibatan Publik

Syarat bagi beroperasinya panti asuhan adalah memiliki izin dinas sosial serta mendapat persetujuan masyarakat. Persetujuan masyarakat dapat ditafsirkan sebagai bentuk citizen oversight , di mana masyarakat terdorong untuk memantau keberadaan panti beserta anak-anak yang ada di dalamnya.

Sebagai bagian inheren dari komunitas, programprogram penyejahteraan masyarakat juga sepatutnya dibarengi pula dengan inisiatif penyejahteraan panti. Kementerian Sosial harus disemangati untuk mengintensifkan proses akreditasi pantipanti asuhan se-Indonesia. Tercatat, dari lima ribu lebih panti asuhan di Tanah Air, baru 400- an panti yang telah terakreditasi.

Angka itu kurang dari 10%. Alhasil, ketika Kementerian Sosial berani mencanangkan 2017 sebagai tahun Indonesia bebas anak jalanan, Kementerian yang sama seyogianya juga menetapkan batas waktu maksimal bagi terakreditasinya seluruh panti asuhan dari Sabang sampai Merauke.

Tentu, akreditasi bukan aktivitas penilaian semata. Sejatinya, akreditasi adalah proses peningkatan kapasitas panti-panti asuhan agar benar-benar dapat berfungsi sebagai sentra penyejahteraan anak-anak. Berangkat dari situ, LPA Indonesia mengulurkan tangannya kepada Kementerian Sosial untuk diikutsertakan dalam gugus tugas pengakreditasian panti-panti asuhan di Tanah Air.

Sekaligus, senyampang publik tengah menaruh atensi tinggi pada masalah pengasuhan, legislatif dan eksekutif perlu diimbau agar selekasnya mengambil ancang-ancang untuk merevisi UU Perlindungan Anak. Masuknya hal ihwal pengasuhan secara lebih komprehensif ke dalam undangundang tersebut, alih-alih menyusun rancangan undang-undang tersendiri, diharapkan akan menghadirkan jaminan ekstra bagi proses tumbuh kembang anak-anak Indonesia. Allahu alam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar