Rabu, 17 September 2014

Presidensial Pasca-Pemilu 2014

Presidensial Pasca-Pemilu 2014

Janedjri M Gaffar  ;   Doktor Ilmu Hukum, Alumnus PDIH
Universitas Diponegoro, Semarang
KORAN SINDO, 15 September 2014
                                      
                                                      

Pada 1 Oktober mendatang kita akan memiliki DPR baru hasil Pemilu 2014. Sedangkan presiden dan wakil presiden terpilih akan mengucapkan sumpah pada 20 Oktober mendatang. Hasil dua pemilu tersebut telah mengubah peta politik dan akan memengaruhi dinamika ketatanegaraan. Peta politik cenderung berubah menjadi dua kekuatan politik yaitu koalisi pemerintah dan koalisi nonpemerintah. Satu menguasai pemerintahan, sedangkan yang lain menguasai mayoritas kursi DPR. Peta ini menjadi ujian baru bagi sistem ketatanegaraan kita, terutama agar tetap berjalan sesuai karakter sistem presidensial, tidak terjebak dalam kecenderungan sistem parlementer.

Presidensial di Indonesia

Pilihan terhadap sistem pemerintahan presidensial ditegaskan melalui Perubahan UUD 1945, bahkan disepakati untuk memperkuat sistem presidensial yang sebelumnya banyak mengandung unsur parlementer. Kesepakatan dasar tersebut diwujudkan dengan mengembalikan kewenangan pembentukan undang-undang kepada DPR di satu sisi dan di sisi lain meneguhkan kedudukan presiden yang bersifat fix term sebagai konsekuensi dari presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat, tidak lagi oleh MPR. Perbedaan dasar antara sistem parlementer dan presidensial sesungguhnya adalah pada siapa yang memegang kekuasaan pemerintahan.

Pada sistem parlementer, pemegang kekuasaan pemerintahan adalah parlemen. Parlemenlah yang menentukan bagaimana pemerintahan dijalankan dan siapa yang menjalankan. Pemerintah, dalam hal ini perdana menteri dan kabinet, tidak lain adalah semacam komite di dalam parlemen. Karena itu, parlemen dapat sewaktu- waktu mengganti pemerintahan, apalagi jika terjadi perubahan peta kekuatan politik dan koalisi. Sistem presidensial memiliki perbedaan tajam dengan parlementer. Pemerintahan dipegang oleh presiden yang dipilih melalui pemilu yang terpisah dengan pemilu parlemen.

Antara kelembagaan dan kekuasaan parlemen dengan presiden adalah dua hal yang berbeda dan terpisah. Pemerintahan tidak digantungkan kepada parlemen. Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki hak sepenuhnya menentukan jalannya pemerintahan dan pembangunan berdasarkan visi, misi, dan program yang diusung, yang karena itulah rakyat memilihnya. Kedudukan pemerintahan berimbang dengan kedudukan parlemen. Di dalam sistem presidensial, fungsi parlemen bukan menentukan ataupun membentuk pemerintahan, melainkan lebih pada fungsi pembentukan undang-undang sebagai kerangka yang harus dijalankan pemerintah, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran.

Tentu saja tidak ada satu pun sistem pemerintahan yang sepenuhnya sama. Setiap negara memiliki karakter atau penyesuaian dengan kondisi internal. Misal, presidensial di Indonesia tidak sama dengan presidensial di AmerikaSerikat. JikadiAmerika, presiden memiliki hak veto atas rancangan undang-undang (RUU) yang telah disetujui oleh kongres, namun presiden tidak memiliki kewenangan dalam seluruh proses pembahasan. Di Indonesia sebaliknya, presiden memiliki kewenangan dalam proses pembahasan dan persetujuan RUU, namun tidak memiliki hak veto. Namun, perbedaan yang ada itu tidak mengurangi prinsip presidensial yaitu kekuasaan pemerintahan ada pada presiden.

Presidensial Pasca-Pemilu 2014

Sejak perubahan UUD 1945 kita telah menjalankan sistem presidensial yang telah diperkuat. Pada masa itu tidak pernah terjadi ketegangan hubungan yang berarti dalam hubungan antara DPR dan presiden. Faktor yang paling berpengaruh adalah karena cairnya hubungan antara kekuatan-kekuatan politik. Walaupun terbentuk Sekretariat Gabungan dan terdapat partai-partai nonpemerintah, hubungan masih bersifat lentur dan setiap partai memiliki otonomi dalam menentukan sikap dan pendapat mengenai berbagai persoalan kenegaraan. Pemilu 2014 menghasilkan peta kekuatan politik yang berbeda. Telah terbentuk koalisi partai pendukung pemerintah di satu sisi dan di sisi lain koalisi partai nonpemerintah.

Koalisi ini tampaknya lebih permanen meski tetap dapat berubah dalam perjalanan lima tahun ke depan, apalagi jika terjadi pergantian kepemimpinan partai politik. Terbentuknya dua kekuatan koalisi ini ujian bagi sistem presidensial kita. Ada kekhawatiran akan menimbulkan ketegangan hubungan antara presiden dan DPR yang dapat berujung pada stagnasi pemerintahan dan pembangunan. Kekhawatiran ini bercermin pada hubungan antara partai pemerintah dan partai oposisi di berbagai negara dan pengalaman kita tatkala menerapkan sistem pemerintahan parlementer. Namun, kekhawatiran ini tidak perlu berlebihan jika dikembalikan pada perbedaan dasar antara presidensial dan parlementer.

Keberadaan partai koalisi nonpemerintah tentu juga harus dimaknai dalam sistem presidensial. Koalisi nonpemerintah di DPR tetap berperan dalam koridor tugas dan wewenang yang dimiliki untuk menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Oposisi dalam pemerintahan presidensial tidak boleh dimaknai sebagai kekuatan antipemerintahan atau kekuatan yang bertujuan untuk mengganggu atau bahkan menjegal pemerintahan yang telah ditentukan oleh konstitusi bersifat fix term . Oposisi dalam sistem presidensial adalah kekuatan penyeimbang guna memastikan pemerintahan dan pembangunan adalah untuk seluruh rakyat dan tidak disalahgunakan. Bukan kekuatan asal beda atausenantiasaberorientasi untuk merebut kekuasaan pemerintahan.

Satu Tujuan Beda Peran

Kita percaya bahwa segenap komponen bangsa, khususnya kekuatan partai politik, baik yang ada di dalam pemerintahan maupun di luar pemerintahan, memiliki satu tujuan, yaitu menjalankan pemerintahan dan pembangunan demi kesejahteraan rakyat. Setiap anggota DPR, pemerintah, dan partai politik tentu memahami bahwa kalaupun terdapat koalisi nonpemerintah, harus berbeda dengan oposisi dalam sistem parlementer. Perbedaan antara partai pemerintah dan nonpemerintah hanyalah pada peran yang dijalankan, bukankekuasaanyangdiperebutkan. Partai pemerintah berperan melalui penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Partai di luar pemerintah, termasuk partai pemerintah tentunya, berperan melalui pembentukan undang-undang, pengawasan, dan penyusunan anggaran. Berpijak pada perspektif konstitusi demikian itulah, kita dapat mewujudkan konstitusionalitas Indonesia yakni kesesuaian segala aspek penyelenggaraan dan kehidupan negara berdasarkan aturan dasar yang menjadi materi muatan konstitusi, yang dilaksanakan, baik dalam bentuk aturan hukum, tindakan penyelenggara negara, maupun tindakan warga negara. Dengan demikian, berbagai agenda pembangunan nasional untuk mencapai tujuan nasional dapat dilaksanakan dan diwujudkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar