Selasa, 06 Juni 2017

Dekrit Presiden, Piagam Jakarta: Mimpi Sukarno Kubur Partai Politik?

Dekrit Presiden, Piagam Jakarta:
Mimpi Sukarno Kubur Partai Politik?
Lukman Hakiem  ;   Peneliti Puspol Indonesia dan Guru Pendidikan Kewarganegaraan SMA Labschool Rawamangun
                                                      REPUBLIKA, 04 Juni 2017

                                                                            

                                                           
Dalam pidato memperingati hari lahir Pancasila pada 1 Juni 2017, Presiden Joko Widodo antara lain menyinggung proses penemuan dasar negara sejak pidato Bung Karno pada 1 Juni 1945, perumusan Piagam Jakarta 22 Juni 1945, sampai kesepakatan 18 Agustus 1945.

Dalam catatan saya,  sejak Orde Baru, inilah untuk pertama kalinya seorang Presiden menyebut Piagam Jakarta dalam nada positif sebagai suatu rangkaian proses penemuan dasar negara kita.

Tiga Gagasan Dasar Negara

Konstituante yang diresmikan oleh Presiden Sukarno pada 10 November 1956, akhirnya dibubarkan,  juga,  oleh Presiden Sukarno melalui Dekrit Presiden Republik Indonrsia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang,  pada 5 Juli 1959.

Konstituante yang dibentuk untuk menyusun konstitusi negara,  pada mulanya menampung tiga gagasan dasar negara: Pancasila,  Islam,  dan Sosial-Ekonomi.

Gagasan dasar negara Pancasila didukung oleh Partai Nasional Indonesia (PNI,  116 anggota), Partai Komunis Indonesia (PKI,  termasuk Fraksi Republik Proklamasi,  80), Partai Kristen Indonesia (Parkindo,  16), Partai Katolik (10), Partai Sosialis Indonesia (PSI,  10), Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI,  8), ditambah dukungan partai-partai kecil sehingga berjumlah 273.

Gagasan dasar negara Islam didukung oleh Partai Masyumi (112), Partai Nahdlatul Ulama (91), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII, 16), Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti,  7), ditambah dukungan sejumlah partai kecil sehingga semuanya menjadi 230.

Gagasan dasar negara Sosial-Ekonomi didukung oleh Partai Buruh (5), dan Partai Murba (4). Karena hanya mendapat 9 dukungan,  Sosial-Ekonomi akhirnya tidak menjadi pusat pembicaraan.  Pusat pembicaraan adalah Pancasila dan Islam.

Nah, dari komposisi dukungan,  segera terlihat,  baik Pancasila maupun Islam sama-sama tidak mampu meraih dukungan mayoritas mutlak dua pertiga suara sebagai syarat untuk dapat disyahkan menjadi dasar negara.

Seperti dikatakan oleh BJ Boland, pada pemilihan umum 1955 tidak satu pun di antara aliran-aliran pokok dalam masyarakat Indonesia yang tampil sebagai pemenang. Sebab, yang muncul adalah suatu perimbangan kekuatan yang mengharuskan adanya kompromi dalam bidang politik,  baik di parlemen maupun di konstituante. Dan, para pemimpin politik juga melihat,  jalan kompromi adalah jalan yang niscaya.

Setahun kemudian,  langkah kompromi itu diputuskan oleh Konstituante dengan membentuk Panitia Perumus Dasar Negara.
Panitia yang dibentuk oleh rapat paripurna ke-59, 11 November 1957, terdiri dari 18 anggota yang mewakili semua kelompok dalam Konstituante.

Mereka adalah: Enin Sastraprawira,  H Hoesein Sastro Sudarmo,  KH Sjukri,  KH Masjkur, AS Dharta,  Achmad Astrawinata,  JCT. Simorangkir,  Amin La Engke,  Ben Mang Reng Say,  Sutan Takdir Alisjajbana,  Firmansjah,  Baheramsjah St.  Indra,  Kuasini Sabil, Oei Tjoe Tat,  Sjamsu Harja Udaja, Sajogja Hardjadinata, dan Madomiharna.

Pada rapat paripurna Konstituante,  6 Desember 1957, Panitia melaporkan lima kesimpulan penting. Di antara laporan itu,  antara lain:

"Agar dibentuk suatu Panitia Ad Hoc,  Panitia Kompromi, terdiri dari tokoh-tokoh pembela dasar negara Islam dan Pancasila masing-masing 5 orang... Mempunyai tugas mencari suatu perumusan yang dapat menampung segala keinginan dari dua belah pihak, misalnya dalam bentuk Nasionalisme,  Religi,  dan Sosialisme,  sehingga usul dasar negara Sosial-Ekonomi tertampung juga."

Diharapkan adanya toleransi yang sebesar-besarnya terutama dari golongan Pancasila dan Islam untuk bersama-sama berusaha agar dalam menghadapi penyusunan dasar negara tidak menemui kegagalan. "Jalan kompromi dapat ditempuh dengan mengumpulkan segala sila yang dapat dipertanggungjawabkan. Dapat ditetapkan, agama yang dianut oleh jumlah rakyat yang mutlak terbanyak menjadi agama resmi negara."

Panitia juga melaporkan kepada rapat paripurna,  perumusan kompromi Dasar Negara Republik Indonesia,  sebagai berikut:

"Negara Republik Indonesia berdasarkan atas kehendak menyusun masyarakat yang sosialistis yang ber-Tuhan Yang Maha Esa dengan pengertian,  bahwa akan terjaminlah keadilan sosial yang wajar dan kemakmuran yang merata dengan dirahmati oleh Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang menurut Islam, Kristen, Katolik, dan lain agama yang berada di tanah air kita. Dasar-dasar negara selanjutnya ialah Persatuan Bangsa yang diwujudkan dengan sifat-sifat Gotong Royong,  Perikemanusiaan,  Kebangsaan,  dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan."

Mimpi Sukarno Mengubur Partai Politik

Sayangnya,  suasana cerdas dan dewasa di Majelis Konstituante tidak terjadi di luar Konstituante. Sudah sejak sebelum Konstituante dilantik,  Presiden Sukarno mengungkapkan perasaan kurang senangnya terhadap suasana kehidupan politik dewasa itu. 

Pada 28 Oktober 1956, Bung Karno mengumumkan mimpinya untuk mengubur partai-partai politik. Dia melihat partai politik sebagai pembawa suasana keruh. Dengan terus terang,  Bung Karno mengecam Maklumat X yang ditandatangani oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta pada 3 November 1945 yang menganjurkan masyarakat membentuk partai politik. Bung Karno menyebut Maklumat Wakil Presiden itu sebagai kesalahan besar.

Dalam suasana demikian, tentara ikut menunjukkan ketidaksabaran melihat proses perdebatan di Konstituante.  Pada bulan Agustus 1958, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal AH Nasution mengajukan usul tertulis supaya kembali ke Undang-Undang Dasar 1945. Pada 11 November 1958, dalam pidato Dies Natalis Akademi Militer Nasional (AMN) di Magelang, usul itu diulangi kembali.

Situasi berkembang sedemikian rupa. Pada 19 Februari 1959 Kabinet Djuanda --yang dibentuk oleh Dr Ir  Sukarno selaku warga negara, sehingga kadang disebut juga Kabinet Sukarno-Djuanda-- memutuskan secara bulat untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dalam rangka kembali ke UUD 1945.

Arti Pengakuan terhadap Piagam Jakarta

Sehubungan dengan rencana Kabinet Djuanda itu,  Anwar Harjono,  anggota DPR dari Masyumi mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Perdana Menteri Djuanda. Salah satu pertanyaan Harjono mengenai Putusan Dewan Menteri Bab I Nomor 9 tentang Pengakuan terhadap Piagam Jakarta 22 Juni 1945.

Harjono bertanya,  apakah pengakuan itu berarti Piagam Jakarta mempunyai kekuatan UUD, atau Piagam itu sebagai dokumen historis hanya dipergunakan secara insidentil atas dasar pertimbangan keamanan?

Djuanda menjawab pertanyaan Harjono sebagai berikut: "Walaupun Piagam Jakarta itu tidak merupakan bagian Undang-Undang Dasar 1945, di antaranya melihat tanggalnya 22 Juni 1945, tetapi naskah itu sebagai dokumen historis besar artinya bagi perjuangan bangsa Indonesia dan bagi bahan penyusunan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi bagian daripada Konstitusi Proklamasi"

Jawaban lebih tegas mengenai posisi Piagam Jakarta,  diberikan oleh Djuanda menjawab pertanyaan anggota DPR, Ahmad Sjaichu dari Partai NU.

Sjaichu yang di awal Orde Baru menjadi Ketua DPR Gotong Royong,  bertanya kepada Djuanda, sebagai berikut:
"Apakah pengakuan Piagam Jakarta berarti pengakuan sebagai dokumen historis saja ataukah mempunyai akibat hukum, yaitu perkataan 'Ketuhanan' dalam Mukaddimah UUD 1945 berarti 'Ketuhanan dengan kewajiban bagi umat Islam untuk menjalankan syari'atnya' sehingga atas dasar itu bisa diciptakan perundang-undangan yang bisa disesuaikan dengan syari'at Islam bagi pemeluknya?"

Menjawab pertanyaan Sjaichu,  Djuanda berkata: "Pengakuan adanya Piagam Jakarta sebagai dokumen historis,  bagi pemerintah berarti pengakuan pula akan pengaruhnya terhadap UUD 1945. Jadi pengaruh termaksud tidak mengenai Pembukaan UUD 1945 saja, tetapi juga mengenai Pasal 29 UUD 1945, pasal mana selanjutnya harus menjadi dasar bagi kehidupan hukum di bidang keagamaan. Yaitu bahwa dengan demikian kepada perkataan 'Ketuhanan' dalam Pembukaan UUD 1945 dapat diberikan arti 'Ketuhanan dengan kewajiban bagi umat Islam untuk menjalankan syari'atnya',  sehingga atas dasar itu dapat diciptakan perundang-undangan bagi pemeluk agama Islam yang dapat disesuaikan dengan syari'at Islam."

Sikap Kabinet Djuanda mengenai Piagam Jakarta,  ternyata kelak juga menjadi sikap Presiden Sukarno.  Dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959 terdapat konsiderans: "bahwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut"

Mengomentari bunyi konsiderans Dekrit, Prof Ahmad Syafii Maarif menulis dalam disertasinya:

"Tercantumnya konsiderans sangat penting ini jelas merupakan suatu kompromi politik lagi antara pendukung dasar Pancasila dan dasar Islam. Menurut pertimbangan kita, bilamana konsideransi itu mempunyai makna secara konstitusional,  dan seharusnya demikian,  maka sekalipun hanya secara implisit, namun gagasan untuk melaksanakan syari'ah bagi pemeluk agama Islam, tidaklah dimatikan. Inilah barangkali tafsiran yang akurat dan adil terhadap Dekrit Presiden 5 Juli dan Piagam Jakarta. Penafsiran yang lain dari ini,  di samping tidak punya makna, juga bersifat ahistoris."

Piagam Bandung

Pandangan pemerintah Sukarno-Djuanda terhadap Piagam Jakarta menurut rencana akan dituangkan dalam piagam tentang penetapan dan pengumuman UUD 1945 sebagai UUD republik Indonesia, dan yang nantinya akan diperkenalkan dengan nama Piagam Bandung.

Piagam Bandung itu menurut rencana akan memuat pernyataan berikut ini: ".... diakui adanya Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 yang ditandatangani oleh Sukarno, Mohammad Hatta,  AA Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, AK Mudzakkir,  Agus Salim, A  Soebardjo, A Wahid Hasjim, dan Moh Yamin sebagai dokumen historis dan yang menjiwai penyusunan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang menjadi bagian daripada Konstitusi Proklamasi tersebut."

Meskipun Piagam Bandung itu tidak jadi dilahirkan, karena Konstituante telah lebih dulu dibubarkan, akan tetapi Piagam Jakarta di dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tetap dinyatakan "menjiwai UUD 1945 dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut."

Dengan demikian, kata "menjiwai" dalam Dekrit Presiden bukanlah perkataan yang timbul begitu saja."Menjiwai" memiliki latar belakang sejarah yang panjang. Karena latar belakang sejarahnya yang panjang itulah maka pada 22 Juli 1959, Dekrit Presiden diterima secara aklamasi oleh DPR hasil Pemilu 1955.

Dan, berdasarkan fakta-fakta sejarah di atas maka ada tiga hal yang khusus atau menjadi peristiwa penting: (1) Tanggal 22 Juni 1945, saat lahirnya Piagam Jakarta yang kemudian disepakati oleh BPUPKI sebagai Pembukaan UUD hasil kompromi antara golongan Kebangsaan dan golongan Islam.

(2). Tanggal 22 Juli 1959 saat Piagam Jakarta disetujui secara aklamasi oleh DPR hasil Pemilu 1955 menjiwai UUD 1945 dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut. (3). Tanggal 5 Juli 1966 saat Piagam Jakarta disetujui oleh MPRS menjiwai UUD 1945 dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut,  maka tidak salah jika Anwar Harjono menyebut Piagam Jakarta sebagai konsensus atau ijma' nasional. Konsensus itu harus dipegang teguh oleh seluruh komponen bangsa.

Namun, setelah Konstituante dibubarkan oleh Presiden Sukarno,  bertebaran tulisan yang menyebut Konstituante gagal melaksanakan tugasnya. Di zaman Orde Baru,  buku-buku sejarah sejak di tingkat sekolah dasar sampai perguruan tinggi,  misalnya yang ditulis oleh Prof Nugroho Notosusanto,  menyebut Konstituante gagal. Untungnya, kemudian muncul disertasi dari Adnan Buyung Nasutioan ketika kuliah di Belanda. Dia secara terbuka membantah pendapat Nugroho dengan mengatakan sebaliknya.

"Saya justru menemukan dan membuktikan bahwa Konstituante tidak gagal,  tetapi digagalkan," ujar Adnan Buyung Nasution yang menulis disertasi mengenai Konstituante di Universitas Utrecht, Belanda.

Menurut Buyung,  Konstituante berhasil merumuskan pikiran-pikiran bangsa dalam banyak hal. Namun sayang,  belum sempat Konstituante menyelesaikan tugasnya,  di tengah jalan dipotong dengan suatu Dekrit Presiden. Dalam hal ini,  terjadi intervensi dari luar.

"Bukan Konstituante yang diketuai oleh Mr Wilopo itu macet atau deadlock seperti dituduhkan. Konstituante sedang reses,  akan bersidang kembali, tetapi didahului satu intervensi dari luar,'' tegas Adnan Buyung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar