Kamis, 22 November 2012

Infrastruktur Pengadilan Tipikor


Infrastruktur Pengadilan Tipikor
Eddy OS Hiariej ;  Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM
KOMPAS, 22 November 2012


Lawrence M Friedman dalam American Law in the 20th Century menyatakan bahwa bekerjanya suatu sistem hukum sangat dipengaruhi tiga hal: legal substance, legal structure, dan legal culture.
Yang dimaksud dengan legal substance atau substansi hukum adalah isi dari suatu aturan hukum, baik hukum materiil maupun hukum formil, haruslah bersifat responsif. Artinya, senantiasa disesuaikan dengan perkembangan zaman. Legal structure atau struktur hukum meliputi kelembagaan, termasuk di dalamnya profesionalisme aparat penegak hukum serta sarana dan prasarana yang memadai. Legal culture atau budaya hukum adalah nilai-nilai atau pandangan masyarakat, termasuk perilaku aparat dalam sistem hukum itu sendiri.
Saya tak akan mengulas substansi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan budaya hukum, tetapi masalah struktur hukum yang dalam hal ini adalah sarana dan prasarana pengadilan tipikor.
Pada Kamis, 4 Oktober 2012, saya dijadwalkan memberikan keterangan ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam suatu kasus korupsi. Menurut jadwal, sidang akan dimulai pada pukul 14.00. Saya hadir sekitar pukul 13.30. Kondisi ruang sidang pengadilan cukup memadai, tetapi pengadilan tak dilengkapi dengan ruang tunggu jaksa penuntut umum ataupun advokat. Demikian pula tak terdapat ruang tunggu khusus untuk terdakwa.
Kondisi yang ada: terdakwa, jaksa penuntut umum, advokat, dan para saksi, termasuk ahli, duduk di ruang besar yang sedang direnovasi dengan perabot meja–kursi seadanya. Jarang tersua meja-kursi yang layak digunakan. Ruang itu ibarat baru saja dibombardir pascaperang.
Tanpa terasa waktu berlalu begitu cepat. Sidang atas perkara di mana keterangan saya sebagai ahli akan didengarkan baru dimulai pada pukul 21.30. Pada perkara itu, keterangan empat saksi fakta dan tiga ahli akan didengarkan. Kebetulan saya mendapat giliran keenam. Namun, apa mau dikata, sampai pada pemeriksaan saksi yang keempat, waktu sudah menunjukkan pukul 23.55. Sidang pun ditunda ke Senin, 8 Oktober 2012. Ternyata selesai sidang tersebut, masih ada lagi sidang perkara lain yang memang sudah dijadwalkan hari itu meski telah terjadi pergantian hari.
Padat Sidang
Menurut teman-teman jaksa penuntut umum dan advokat, suasana yang demikian dari hari ke hari selalu mereka alami. Bahkan, banyak hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta yang harus menunda jam makan karena padatnya persidangan.
Berdasarkan agenda pada Kamis, 4 Oktober 2012, ada 14 perkara yang akan disidangkan. Kalaupun lamanya persidangan masing-masing sekitar 2 jam, dibutuhkan 28 jam waktu untuk bersidang dengan hanya dua ruang sidang. Artinya, jika sidang pertama dimulai pada pukul 9 pagi, aktivitas persidangan baru akan selesai pada pukul 11 malam dengan catatan tanpa istirahat makan dan menunaikan ibadah. Pada hari itu ada sidang perkara korupsi yang memakan waktu lebih dari enam jam.
Saya sempat melihat persidangan dalam perkara di mana keterangan saya sebagai ahli akan didengarkan. Pada pemeriksaan saksi fakta, banyak pertanyaan jaksa penuntut umum ataupun advokat yang sudah tidak fokus. Mereka mengulang-ulang pertanyaan sebelumnya oleh anggota tim yang lain. Hal ini mengakibatkan teguran keras dari Ketua Majelis Hakim yang meminta para peserta sidang agar konsentrasi sehingga tidak mengulang-ulang hal yang telah ditanyakan.
Cerita di atas menggambarkan betapa buruk infrastruktur pengadilan tipikor di Jakarta yang sudah tentu sangat memengaruhi profesionalisme aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses persidangan. Pengadilan demikian cenderung melanggar hak asasi manusia. Tidak hanya melanggar hak-hak terdakwa, tetapi juga melanggar hak-hak para hakim, jaksa penuntut umum, dan advokat untuk menjalankan pekerjaan secara proporsional dan profesional.
Para hakim, jaksa, dan advokat bukanlah superman yang dapat berpikir jernih dalam situasi sidang yang sampai larut malam di tengah kelelahan, kejenuhan, dan kepenatan berpikir terhadap sidang yang dilakukan seharian.
Pada situasi demikian, mungkinkah para hakim dapat menghasilkan putusan yang adil? Atau, putusan yang dapat menimbulkan efek jera agar orang lain tidak lagi melakukan korupsi? Jangankan sampai pada substansi putusan yang adil, untuk mengatur jadwal persidangan saja, pengadilan tipikor tak mampu mela- kukannya dengan baik.
Di sisi lain, yang diinginkan masyarakat di luar sana agar terdakwa kasus korupsi cepat diadili dan divonis bersalah dengan hukuman yang seberat-beratnya tanpa memperhatikan situasi persidangan, apakah itu kondusif? Bagaimana mungkin dalam kelelahan, kejenuhan, dan kepenatan dapat dihasilkan putusan yang adil dan jernih?
Kembali pada pendapat Friedman bahwa substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum tentu saling terkait. Hukum yang baik tak akan dapat berjalan jika tak ditopang profesionalisme aparat, termasuk sarana dan prasarana, serta persepsi masyarakat terhadap hukum itu sendiri.
Untuk menata infrastruktur pengadilan tipikor dan pengadilan lain pada umumnya, kiranya penataan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi kita dapat dijadikan rujukan, terutama dalam hal ketepatan waktu bersidang, sarana dan prasarana, serta akses terhadap putusan yang dapat diperoleh seketika saat putusan tersebut dibacakan. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar