Minggu, 14 Januari 2018

Presidential Threshold Tak Adil

Presidential Threshold Tak Adil
Agus Riewanto  ;  Dosen Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta
                                             SUARA MERDEKA, 13 Januari 2018



                                                           
BARU saja Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) mengeluarkan amar putusan tentang ambang batas minumum suara pencalonan presiden atau (presidential threshold) tetap 20% suara DPR atau 25% suara sah nasional dari hasil Pemilu 2014. Artinya, pasangan presiden dan wakil presiden hanya bisa dicalonkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang memiliki 20% kursi di DPR atau 25% suara sah dari Pemilu 2014.

MK menolak gugatan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Partai Idaman. (Suara Merdeka, 12/1/2017). Dalam amar putusan ini MK menyatakan, ketentuan Pasal 222 ini tidak bertentangan dengan UUD 1945 terkait dengan pasal-pasal tentang diskriminasi terhadap parpol baru peserta Pemilu 2019.

Sebab, yang dimaksud diskriminasi itu jika didasari perbedaan atas dasar suku, ras, dan antargolongan (SARA), status sosial, ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik. Dalam konteks parpol baru tidak dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2019 tidak ada diskriminasi yang dilanggar.

MK juga menyatakan, presidential threshold dengan batasan suara minumum perolehan suara parpol dalam Pemilu 2014 untuk dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres itu merupakan kebijakan hukum pembuat undang-undang (DPR dan presiden) atau open legal policy. Argumentasi hukum MK itu tak cukup kuat dan cenderung melahirkan Pemilu 2019 yang tak adil.

Sebab, argumentasi hukum MK sangat formal, hanya berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Ketentuan UU HAM yang dijadikan argumentasi MK ini tidak tepat karena HAM yang diatur dalam UU HAM ini hanya menyangkut pelanggaran HAM yang berkategori hak ekonomi, sosial, dan budaya (HAM Ekosop).

Seharusnya argumentasi hukum MK menggunakan argumentasi pelanggaran HAM yang berkategori hak sipil dan politik (HAM Sipol). Dalam kategori HAM Sipol ini, ciri ketidakadilan adalah jika negara tidak memberikan kesempatan yang sama kepada sekelompok kekuatan politik (parpol) dalam berkompetisi meraih kekuasaan politik.

Artinya, jika ketentuan Pasal 222 UU No 7/2017 yang telah secara sistemik melarang parpol baru untuk mencalonkan capres dan cawapres hanya karena tidak memiliki kursi di DPR RI hasil Pemilu 2014 itu bentuk pelanggaran HAM berkategori Sipol.

Filosofi Kebijakan Terbuka

Adapun terkait dengan argumentasi hukum MK yang menyatakan bahwa konstitusionalitas presidential thresholod sebagai kebijakakan hukum yang terbuka (open legal policy) dari pembuat UU (DPR dan presiden) merupakan argumentasi hukum yang juga tak adil dalam Pemilu 2019.

Sebab, secara filosofis, suatu kebijakan hukum yang terbuka hanya dapat dibenarkan jika mememenuhi tiga syarat. Pertama, tidak melanggar moralitas. Maknanya, suatu produk kebijakan UU haruslah merupakan produk legislasi yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai kebajikan umum yang nyata-nyata diyakini kebenarannya oleh nalar publik.

Kedua, rasionalitas. Maknanya, suatu produk undang-undang haruslah dibuat dalam rangka memperkuat rasionalitas publik dan tidak cenderung menyesatkan jalan pikir dan logika hukum yang normal. Ketiga, tidak menciptakan ketidakadilan yang tak dapat ditolerir.

Maknanya, setiap produk undang-undang haruslah hadir dalam rangka menciptakan keadilan bagi kelompok yang paling lemah. Jika mengunakan parameter filosofis, kebijakan hukum yang terbuka (legal policy) tersebut, maka mudah dinyatakan bahwa putusan MK tentang konstitusionalitas presidential threshold ini tidak sensitif terhadap realitas sosiologis.

Bahwa ketentuan Pasal 222 UU No 7/2017 ini lahir tidak di ruang hampa, tetapi merupakan hasil dari konspirasi antarkepentingan DPR dan presiden agar mereka dapat memonopoli pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019 dan sengaja membatasi hak parpol baru agar tak bisa ikut mengajukan pasangan capres dan cawapres.

Hampir dapat dipastikan hadirnya Pasal 222 ini merupakan diskriminasi politik yang disengaja (by design), bahkan sistemik, dilakukan oleh DPR dan presiden sebagai penguasa saat ini. Sangat berkemungkinan kehadiran Pasal 222 ini telah dipenuhi oleh konsesi politik antarparpol yang memiliki kursi di DPR hasil Pemilu 2014 dengan presiden terpilih pada Pilpres 2014.

Seharusnya MK dapat mengoreksi ketentuan Pasal 222 yang berwatak diskriminasi politik sistemik terhadap parpol baru sekaligus memotong mata rantai korupsi legislasi di dalamnya. Akan tetapi, alih-alih mengoreksinya, MK malah berada dalam satu barisan dengan DPR dan presiden.

Putusan MK ini jelas tidak rasional, sebaliknya malah menyesatkan logika hukum karena bertentangan dengan amar putusan hukum yang dibuat MK sendiri, yakni Putusan MK No 14/PUUXI/ 2013 tentang Pemilu Serentak Tahun 2019.

Dengan pemilu serentak, termasuk pilpres dan pileg pada hari yang sama, maka logika rasionalitas hukumnya tak perlu lagi ada ambang batas minimum suara dalam pencalonan capres dan cawapres alias semua parpol boleh mencalonkan capres dan cawapres. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar