Angkatan
Perang Negara Kepulauan
Chappy Hakim ; Mantan
Kepala Staf TNI AU
|
KOMPAS,
04 Oktober 2012
TNI AU melalui Lanud
Balikpapan, Kalimantan Timur, menahan pesawat sipil AS beregistrasi N354RM tipe
Cessna 208. Pesawat tersebut diminta turun karena melintas wilayah udara NKRI
tanpa izin.
Pesawat dengan pilot Michael
Boyd (53) diturunkan paksa di Lanud Balikpapan oleh dua pesawat Sukhoi yang
diterbangkan dari Skuadron Udara 11 TNI AU di Makassar, Sulawesi Selatan,
Minggu (30/9). Pesawat tersebut berangkat dari Wichita, Kansas, AS, menuju
Singapura.
Ini adalah sebuah kutipan
berita dari salah satu media di Ibu Kota. Gambaran ini memperlihatkan betapa
rawannya sistem pertahanan negara kita. Tidak saja di udara, di daratan—dan
bahkan terutama di wilayah perairan negeri ini—sering sekali kedaulatan dan
kehormatan sang Ibu Pertiwi terusik.
Sistem Pertahanan
Setiap negara, dalam
perjalanan menuju cita-citanya, akan berhadapan dengan dua aspek penting, yakni
kesejahteraan dan keamanan. Aspek kesejahteraan dan keamanan selalu menghantui
suatu negara, baik dalam jangka pendek, menengah, dan terutama pada jangka
panjang perjalanan negara tersebut.
Seberapa besar prioritas
yang akan diberikan kepada aspek keamanan dan seberapa besar pula perhatian
kepada aspek kesejahteraan itulah yang kemudian dikenal sebagai ”kebijakan”
dari suatu negara. Itu sebabnya kebijakan nasional suatu negara pasti banyak
bersinggungan dengan faktor keamanan. Itu pula sebabnya setiap negara akan
membangun satu sistem pertahanan negaranya.
Sistem pertahanan suatu
negara pada prinsipnya akan berperan lebih kurang seperti fungsi pagar pada
sebuah rumah. Sebagaimana halnya konsep pagar yang membatasi dengan daerah
luar, maka Tembok Besar dan Tembok Berlin mengambil tempat di daerah
perbatasan, yang dianggap kritis dan rentan terhadap ancaman dari luar. Itu
sebabnya mengapa setiap negara membangun ”pagar” masing-masing di sepanjang
daerah perbatasan.
Demikian pentingnya
kedudukan ”pagar”, tergambar dengan jelas dalam lintasan sejarah umat manusia
di permukaan bumi ini. Sebagian besar peperangan yang terjadi di sepanjang
sejarah dunia, penyebabnya adalah sengketa perbatasan.
Aspek inilah yang
menyebabkan setiap negara, dalam urusan keamanan negaranya, pasti akan
berkonsentrasi penuh pada daerah perbatasannya. Terutama ke arah letak
perbatasan yang bersinggungan dengan negara lain, daerah perbatasan yang rawan.
Daerah perbatasan telah menjadi daerah yang penuh dengan kepentingan bagi suatu
negara.
Dari berbagai sistem
pertahanan yang dianut oleh banyak negara di dunia, umumnya sistem pertahanan
yang rely on technology—sistem
pertahanan yang mengandalkan teknologi serta total defensif atau sistem
pertahanan menyeluruh—merupakan dua hal utama dalam merumuskan sistem
pertahanan suatu negara. Pesatnya laju perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi seakan ”memaksa” setiap negara larut di dalamnya.
Tembok Besar dan Tembok
Berlin merupakan gambaran atas bagaimana ”mudahnya” memagari kawasan perbatasan
suatu negara yang berbentuk daratan. Bangun pagar pembatas: selesai! Namun, hal
itu menjadi kompleks manakala muncul gagasan untuk ”memagari” suatu kawasan
perbatasan berupa perairan atau lautan dan atau bahkan yang berwujud udara.
Oleh karena itu, patut
ditekankan di sini bahwa sistem pertahanan suatu negara tidak bisa dipisahkan
dari kondisi geografis negara tersebut. Negara berbentuk daratan dan negara
yang berbentuk kepulauan dipastikan akan memiliki sistem pertahanan negara yang
sangat berbeda.
Bagaimana dengan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)? NKRI sudah ditakdirkan menjadi satu negara
yang berwujud negara kepulauan. Suatu negara yang terdiri atas ribuan pulau:
membujur di sepanjang garis khatulistiwa, serta memiliki panjang garis pantai
lebih kurang 81.000 kilometer.
Dengan kondisi seperti itu,
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Dalam hitungan
matematis, wilayah Indonesia meliputi dua pertiga lautan dan sepertiga daratan.
Di atas lautan dan daratan ada wilayah udara yang mencakup keseluruhan luas
wilayah Indonesia. Itulah wilayah NKRI yang harus dijaga kedaulatan,
kehormatan, dan keamanan nasionalnya (Priyatna Abdurrasyid). Inilah salah satu
penyebab kompleksnya membangun sistem pertahanan NKRI, membangun pertahanan
dalam kerangka menjaga kedaulatan negara.
Berbicara tentang kedaulatan
negara, maka banyak definisi yang akan muncul berkaitan dengan topik tersebut.
Namun, ada sebuah pengertian atau jabaran yang sangat sederhana untuk dapat
menghayatinya.
Kedaulatan negara, dalam
konteks yang sederhana, dapat diartikan sebagai terciptanya keamanan di kawasan
perbatasan darat yang selama ini selalu terjadi pergeseran patok-patok penanda
batas di Kalimantan dan Papua. Kedaulatan adalah juga merupakan rasa aman bagi
semua warga negara Indonesia untuk mencari ikan di daerah perairannya sendiri,
tanpa perlu khawatir akan dijaring satuan pengamanan laut negara lain.
Lebih dari itu, harus dapat
terselenggara pula dalam konteks menjaga serta memanfaatkan kekayaan laut yang
sedemikian melimpah, yang selama ini nyaris hanya dinikmati oleh negara lain.
Sementara itu, kedaulatan di udara dapat dirasakan manakala dapat menjaga
penerbangan-penerbangan liar yang dapat melintas dengan bebas, seperti banyak terjadi
belakangan ini.
Perlu Satu Konsep
Dengan demikian, dalam
tatanan bahasa yang sederhana, Indonesia dituntut untuk memiliki satuan
angkatan darat yang mampu memberikan rasa aman sepanjang garis perbatasan darat
dengan kawasan negara lain. Dengan wilayah laut yang mahaluas, Indonesia sudah
sepatutnya memiliki unit tempur angkatan laut yang mampu menjaga wilayah
kedaulatan perairannya, terutama wilayah perbatasan.
Sementara di wilayah udara,
satuan angkatan udara harus memiliki kemampuan penuh dalam menjaga kedaulatan
wilayah udara. Terutama di kawasan udara yang rawan, seperti di sekitar Selat
Malaka dan kawasan yang berbatasan dengan Timor Leste dan Australia.
Pengintaian dan patroli
udara juga selayaknya mencakup koordinasi yang matang dengan satuan-satuan
angkatan darat dan laut di sepanjang garis perbatasan tersebut. Dengan kata
lain, keberadaan kekuatan udara kita dapat menciptakan air superiority, keamanan di wilayah udara kedaulatan NKRI.
Semua itu tentu saja akan
berupa satu wadah yang bahu-membahu dan terpadu atas nama angkatan perang dari
satu negara berbentuk negara kepulauan. Di sinilah terlihat diperlukannya satu
konsep yang jelas sehingga kita tak lagi terjebak dengan pembahasan yang
berlarut-larut tentang perlu atau tidaknya membeli Leopard, Sukhoi, dan atau
Apache serta kapal selam. Dirgahayu
Angkatan Perang Negara Kepulauan Republik
Indonesia. Dirgahayu TNI! ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar