Senin, 01 Agustus 2022

 

Presiden, Konflik Agraria, dan Aktivis ’98

Gunawan: Penasihat Senior IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice); Steering Committee KNPK (Komite Nasional Pertanian Keluarga); Dewan Nasional SPKS (Serikat Petani Kelapa Sawit); dan Dewan Pengawas Bina Desa Sadajiwa

KOMPAS, 29 Juli 2022

 

                                                

 

 Presiden Joko Widodo bertemu dengan aktivis ’98. Pertemuan tersebut salah satunya membahas penyelesaian konflik agraria. Presiden juga meminta para aktivis membantu permasalahan tanah, yakni dengan meminta aktivis untuk aktif berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kompas.com, 15/7/02).

 

Dari pemberitaan sebagaimana tersebut di atas dapat ditarik sejumlah pertanyaan. Pertama, apakah tipologi aktivis ’98 terkait dengan konflik agraria? Kedua, jika terkait, bagaimana komunikasi politiknya dengan Kementerian ATR/BPN?

 

Tipologi gerakan

 

Aktivis ’98 adalah aktivis gerakan mahasiswa yang memiliki keterkaitan dengan genenalogi gerakan mahasiswa tahun 1990-an. Tipologi gerakan mahasiswa (student movement) berbeda dengan protes mahasiswa (student protest) sebagaimana berikut.

 

Pertama, gerakan mahasiswa bermaksud menumbangkan rezim Orde Baru, bukan sekadar memprotes supaya ada koreksi sehingga gerakan mahasiwa meletakkan strategi gerakannya kepada struktur fondasi rezim Orde Baru, yaitu Presiden Soeharto, Dwifungsi ABRI, dan lima Paket UU Politik. Gerakan mahasiswa, dalam penelitian LIPI (sekarang menjadi BRIN), disebut sebagai Gerakan Anti-Orde Baru, untuk membedakan dengan Gerakan Koreksi Orde Baru (Muridan S Widjojo, et al; 1998).

 

Kedua, gerakan mahasiswa 1990-an melakukan advokasi kepada kasus-kasus rakyat, khususnya konflik agraria dan perburuhan. Strategi kultural ini mengakibatkan gerakan mahasiswa 1990-an bagian dari proses sejarah kelahiran kembali gerakan petani dan gerakan buruh.

 

Sejarah gerakan petani sejak era pemberontakan petani Banten tahun 1888 tidak hanya berisi petani, tetapi juga aktor-aktor nonpetani (Sartono Kartodirdjo; 1984), hingga kini gerakan petani didukung oleh gerakan mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil yang terkait dengan genealogi gerakan mahasiswa 1990-an.

 

Gerakan petani kemudian mengambil momentum Reformasi 1998 untuk menjadikan reforma agraria, penyelesaian konflik agraria, kedaulatan pangan, dan hak asasi petani, serta pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar-dasar Pokok Agraria (UUPA 1960) sebagai agenda konsolidasi demokrasi.

 

Atas desakan gerakan petani, reforma agraria kemudian menjadi kebijakan negara sejak diatur dalam Tap MPR No IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Gerakan Petani juga sering melakukan pengujian materiil undang-undang yang menghalangi reforma agraria sehingga menghasilkan putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan landasan konstitusional bagi reforma agraria, penyelesaian konflik agraria, hak petani, dan kelembagaan petani.

 

Koordinasi pelaksanaan

 

Penyelesaian konflik agraria menjadi salah satu agenda prioritas Presiden Jokowi. Realisasinya berupa Presiden Jokowi membentuk regulasi penyelesaian konflik agraria, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, Instruksi Presiden (Inpres) No 8/2018 tentang Penundaan Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Kelapa Sawit, Perpres No 86/2018 tentang Reforma Agraria, dan Inpres No 6/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjuan Tahun 2019-2024.

 

Presiden Jokowi juga memimpin langsung rapat terbatas bidang permasalahan pertanahan, bertemu dengan perwakilan gerakan tani, menyerahkan sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat, dan mengganti menteri dan wakil menteri ATR/BPN.

 

Dari sisi gerakan petani, permasalahan konflik agraria telah dilaporkan dan mengusulkan mekanisme alternatif penyelesaian konflik agraria kepada Presiden, Kantor Staf Presiden, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Proses ini ditempuh melalui perjuangan yang berat.

 

Ketidaksingkronan kemudian terjadi karena gerakan petani tidak terakomodasi dalam kelembagaan reforma agraria sebagaimana diatur dalam Perpres Reforma Agraria. Dengan demikian, tidak bisa sebagai mitra Presiden dalam menjaga kinerja kementerian/lembaga, TNI-Polri, dan pemda dalam pencapaian target reforma agraria.

 

Konstitusionalitas reforma agraria

 

Di sisi lain ada perbedaan antara presiden dan gerakan petani dalam target reforma agraria. Target pemerintah porsinya lebih besar pada sertifikasi tanah masyarakat, dan porsi lebih kecil untuk redistribusi tanah yang bersumber pada tanah telantar, eks HGU, dan pelepasan kawasan hutan. Namun, ada juga dampak kebijakan pemerintah yang justru melanggengkan penyebab konflik agraria.

 

Gerakan petani mengartikan reforma agraria sebagai pembaruan struktur penguasaan dan penggunaan sumber-sumber agraria yang timpang. Reforma agraria tidak hanya diartikan sertifikasi dan bagi-bagi tanah, tetapi menciptakan struktur agraria yang berkeadilan sosial yang mampu mengakhiri dan mencegah konflik agraria. Visi ini sesungguhnya sesuai dengan konstitusi, Tap MPR, dan undang-undang.

 

Mandat Pasal 33 UUD 1945 dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi di dalam putusan pengujian UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal, ”pendistribusian kembali pemilikan atas tanah dan pembatasan pemilikan luas tanah pertanian sehingga penguasaan atau pemilikan tanah tidak terpusat pada sekelompok orang tertentu”. Pendapat MK ini sesungguhnya telah diatur di dalam UUPA 1960.

 

TAP MPR No IX/MPR/2001 dan UU 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan juga menyatakan bahwa reforma agraria berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria,

 

Berdasarkan uraian di atas, diperlukan pembaruan hukum aturan pelaksanaan landreform, yaitu perubahan Perpres Reforma Agraria, yang tidak saja memberikan ruang bagi gerakan petani dan aktivis ’98’98 dalam kelembagaan reforma agraria, juga memperbarui mekanisme dan sasaran reforma agraria sehingga cita cita reformasi tahun 1998 berhasil mendemokratiskan struktur agraria.

 

Sumber :  https://www.kompas.id/baca/opini/2022/07/27/presiden-konflik-agraria-dan-aktivis-98

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar