Selasa, 17 Januari 2017

Mencari Solusi Transportasi Online

Mencari Solusi Transportasi Online
Firmanzah ;  Rektor Universitas Paramadina;
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI
                                                KORAN SINDO, 17 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Demonstrasi anggota Aliansi Sopir Transport Bali (ALSTAR B) yang menolak kehadiran taksi online di Bali pada 28 September 2016 menunjukkan bahwa ketegangan antara penyelenggara dan pengemudi jasa transportasi konvensional dengan berbasis platform digital belumlah tuntas terselesaikan.

Bahkan dikhawatirkan, apabila tidak dicarikan solusi akar permasalahan, gelombang protes dan demonstrasi berpotensi semakin besar kemudian hari. Risiko konfrontasi dan konflik horizontal antarpengemudi bahkan akan semakin besar di sejumlah daerah di Indonesia. Kita pernah mengalami konflik horizontal yang cukup meresahkan antara pengemudi transportasi konvensional dengan online pada awal-awal 2016.

Pemerintah sebagai regulator perlu mencari solusi yang bersifat win-win solution dengan mengedepankan asas keadilan atau fairness antarpelaku usaha. Tanpa ada solusi yang seperti ini, risiko dan potensi konflik akan terus terjadi. Merumuskan solusi yang win-win tentu bukanlah hal yang mudah, tetapi bukan berarti tidak bisa dirumuskan.

Di satu sisi, pemerintah perlu tetap menjaga agar inovasi yang bersifat disruptive bisa tumbuh subur melalui munculnya banyak startup maupun technopreneur baru di Indonesia. Kemajuan teknologi information, communication, and technology (ICT) dan tumbuhnya kelas menengah di Indonesia merupakan basis bagi tumbuhnya ekosistem technopreneur di Indonesia.

Namun, di sisi lain, pemerintah juga dituntut untuk mampu menjaga kesinambungan dunia usaha yang telah terbukti selama ini menyerap tenaga kerja dan telah berkontribusi terhadap penerimaan sektor perpajakan negara. Menjadi tantangan bagi semua negara saat ini adalah mendorong tumbuhnya technopreneur tanpa menciptakan kerusakan industri (industrial damage) berupa gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), bangkrutnya usaha dan runtuhnya bisnis konvensional secara drastis, serta kerugian industri secara masif.

Kalau hal ini terjadi, akan berpotensi membuat manfaat kehadiran ekonomi digital menjadi kurang berarti dibandingkan dengan total kerugian secara sosial-ekonomis yang diakibatkannya. Pengalaman di berbagai negara menunjukkan pentingnya peran pemerintah sebagai regulator dalam menjamin iklim kompetisi yang sehat dan berkeadilan.

Termasuk juga untuk menengahi ketegangan antara kehadiran usaha transportasi berbasis platform digital dengan usaha transportasi konvensional. Agar asas fairness dan persaingan usaha yang sehat tetap terjaga, pemerintah di berbagai negara berupaya menerapkan standar persyaratan yang sama baik, baik penyedia jasa transportasi konvensional maupun yang berbasis platform digital.

Baik dari sisi izin operasi, perlindungan konsumen, persyaratan kelayakan kendaraan, kualifikasi pengemudi, maupun mekanisme perpajakan. Standardisasi prosedur dan aturan di tingkat industri tidak hanya ditujukan bagi keselamatan penumpang, tetapi bagi perspektif persaingan usaha. Hal ini penting bagi tercipta kesamaan level-playing-field antarpelaku usaha.

Misalnya saja sejumlah otoritas seperti Jepang, Prancis, Jerman, dan Pemerintah Toronto di Kanada mewajibkan perusahaan transportasi berbasis platform digital memiliki izin operasi khusus seperti operator transportasi lain. Sementara itu, sejumlah pemerintah kota di Massachusetts, Texas, New Delhi, Sao Paolo, Beijing, dan Shanghai mewajibkan kendaraan yang digunakan oleh ”taksi online ” melalui inspeksi dan pemeriksaan seperti kendaraan transportasi umum lain.

Bagi pengemudi, aturan memiliki SIM khusus bagi transportasi umum juga diwajibkan kepada semua penyelenggara jasa transportasi baik bagi jasa transportasi konvensional maupun berbasis platform digital. Penerapan tata aturan yang baku dan konsisten di berbagai negara terbukti telah mampu mengurangi ketegangan antara pengemudi transportasi konvensional dengan mereka yang berbasis platform digital.

Selain itu, kebijakan ini juga ternyata memberikan kenyamanan dan kepastian usaha tidak hanya bagi pelaku usaha konvensional, tetapi juga bagi technopreneur baru di industri ini. Pengenaan tata aturan perpajakan bagi pengusaha jasa transportasi baik konvensional maupun berbasis platform digital secara fair juga dilakukan oleh beberapa pemerintahan.

Misalnya pemerintahan di Perth (Australia), Toronto (Kanada), Mexico City (Meksiko), dan New York di Amerika Serikat mewajibkan baik pengemudi maupun pengusaha transportasi apa pun bentuknya, baik konvensional maupun berbasis platform digital, mengikuti aturan PPh dan PPN yang berlaku.

Perlakuan perpajakan yang sama akan membuat strategi harga (pricing) akan menjadi lebih predictable sekaligus mengurangi risiko munculnya praktik bisnis dalam penetapan harga yang tidak sehat. Sejumlah pemerintah kota bahkan menetapkan kuota untuk menjaga keseimbangan antara jumlah armada dengan konsumen.

Hal ini dilakukan agar profitabilitas usaha tetap terjaga dengan menjamin kualitas pelayanan yang baik kepada konsumen pengguna. Harus diakui bahwa di berbagai negara, kemunculan jasa transportasi berbasis platform digital meningkatkan consumer surplus berupa penurunan tarif transportasi secara signifikan.

Konsumen mendapatkan pilihan dengan harga yang lebih murah dibandingkan dari penyedia jasa transportasi konvensional. Namun, tidak sedikit dugaan bahwa pengenaan tarif yang lebih murah merupakan strategi usaha yang dilakukan oleh perusahaan jasa transportasi berbasis platform digital dengan memberikan subsidi dalam jumlah sangat besar.

Bahkan, tidak jarang dengan dukungan kapital yang sangat besar, business process tidak mengharuskan mendapatkan keuntungan finansial dalam jangka pendek dan menengah demi mendapatkan critical mass atau crowd. ”Membakar uang” melalui belanja iklan dan utamanya subsidi sehingga harga ke konsumen menjadi jauh lebih murah merupakan beberapa praktik bisnis yang dilakukan.

Dan hal ini di beberapa aturan hukum dianggap sebagai salah satu bentuk predatory pricing yang merusak persaingan usaha secara sehat. Sehingga, tidaklah mengherankan ketika sejumlah penyedia jasa transportasi berbasis platform digital digugat di pengadilan tata usaha seperti yang terjadi di India, Amerika Serikat, dan China. Bagi Indonesia, mencari solusi jalan tengah yang bersifat win-win solution perlu terus diupayakan.

Pemerintah perlu kembali mengundang para pelaku usaha baik mereka yang menyediakan transportasi konvensional maupun berbasis platform digital. Sebagai regulator, semangat yang perlu dikedepankan adalah menyediakan tata aturan yang adil dengan menerapkan prosedur yang terstandar bagi para pelaku usaha.

Bagi para pelaku usaha, baik konvensional maupun berbasis platform digital, sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian usaha dan perhitungan laba/rugi usaha. Terjaminnya kesamaan level playing field antarpelaku usaha menghindarkan tuduhan keuntungan bisnis akibat perlakukan istimewa atau perbedaan perlakuan tata aturan yang harus diikuti.

Selain itu, dengan ada keseragaman tata aturan juga akan mengurangi risiko benturan dan konflik horizontal antarpengemudi konvensional dengan mereka yang berbasis platform digital. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar