Senin, 02 Januari 2017

Memilih Calon Kepala Daerah Antikorupsi

Memilih Calon Kepala Daerah Antikorupsi
Armand Suparman  ;   Peneliti Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah
                                         MEDIA INDONESIA, 31 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

DESEMBER tahun ini perayaan Hari Antikorupsi terasa tepat dan spesial karena berlangsung dalam suasana kampanye di 101 daerah. Publik tentu sedang menimbang-nimbang kandidat-kandidat yang dianggap paling kapabel dan berintegritas. Perayaan itu pun menjadi alarm bagi kesadaran publik untuk memilih calon pemimpin daerah antikorupsi. Alarm itu krusial ketika perilaku koruptif yang melanda para kepala daerah di era reformasi ini kian banal dan masif.

Tak tanggung-tanggung, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan episentrum korupsi saat ini berada di daerah. Lihat saja jumlah kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Dalam kurun 2010-2015, 110 bupati menjadi tersangka; wakil bupati 16, wali kota 34, wakil wali kota 7, gubernur 14, dan wakil gubernur 2 (Mediaindonesia.com, 29/8/). Sementara itu, dalam Laporan Tahunan KPK 2015, pada 2005-2015, terdapat 17 gubernur dan 49 bupati/wali kota dan wakil yang terjerat korupsi. Pada 2015, ada delapan kepala daerah yang berurusan dengan penegak hukum.

Angka-angka itu sulit diterima nurani publik. Bagaimana mungkin kepala-kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat dengan begitu mudah berkhianat. Litani penangkapan yang dilakukan KPK dan penegak hukum lainnya ternyata tak cukup menciutkan nyali kepala daerah, untuk mencolong uang rakyat. Rompi oranye KPK rupanya bukan hantu yang menakutkan bagi para kepala daerah. Rompi ini sepertinya memacu kreativitas mereka untuk membangun tembok pelindung diri agar tidak terdeteksi radar penegak hukum. Korupsi tidak dianggap lagi sebagai sebuah kejahatan, sesuatu yang wajar dan biasa-biasa saja.

Dalam situasi banal ini, Indonesia seharusnya dikenai status bencana nasional. Sebab tak terhitung rupiah yang ditilap untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Padahal masih banyak rakyat yang megap-megap dalam kubangan kemiskinan. Selama semester I 2016 saja, dalam catatan ICW, kerugian negara akibat laku koruptif pejabat daerah di sektor infrastruktur ialah Rp485,5 miliar dari 63 kasus. Sementara itu, noninfrastruktur ada 148 kasus dengan total kerugian negara Rp404 miliar. Jika hasil korupsi dikumpulkan, jumlahnya mendekati Rp1 triliun. Sebuah angka yang bisa membiayai kurang lebih 1.000 desa jika mengacu pada program dana desa.

Penelitian KPPOD (2012) menunjukkan daya destruktif dari laku koruptif pejabat daerah bagi kualitas infrastruktur di daerah. Korupsi menyebabkan peningkatan anggaran daerah di bidang infrastruktur. Ini terjadi karena kontraktor proyek memasukkan biaya korupsi, seperti penyuapan/penggelembungan anggaran, ke perhitungan total nilai proyek.

Imbasnya, kualitas jalan tidak memadai dan menghambat denyut perekonomian daerah. Lebih dari itu, peningkatan anggaran infrastruktur (yang sia-sia ini) mengurangi dan menutup peluang pembangunan sektor utama lain, seperti pendidikan dan kesehatan. Kelompok yang terkena imbas perilaku koruptif kepala daerah ialah golongan yang tidak berdaya secara ekonomi, sosial, dan politik. Korupsi telah mencuri sumber-sumber daya yang seharusnya mereka terima. Pada titik ini, korupsi sesungguhnya menjadi kejahatan kemanusiaan. Sebuah tindakan yang menghalangi manusia lain untuk hidup layak sebagai manusia.

Publik pasti sepakat segala tindakan melawan kemanusiaan harus dilawan. Hemat saya, momen pilkada langsung ini menjadi instrumen perlawanan dengan memilih kandidat-kandidat berkarakter antikorupsi. Memang tak dimungkiri, masifnya korupsi di kalangan kepala daerah menggerus kepercayaan publik pada pilkada. Rentetan pilkada selama ini dimaknai sebagai sarana yang hanya melahirkan perilaku berulang para kepala daerah. Semestinya pilkada menghasilkan kepala-kepala daerah yang mumpuni membawa rakyat lebih dekat dengan kesejahteraan. Alih-alih demikian, yang terjadi justru kepala daerah menjadi sumber malapetaka bagi daerahnya.

Lalu, apa akar persoalan ini? Mengapa kepala daerah yang dipilih langsung tega mengkhianati kepercayaan rakyat? RAA Wattimena (2012) mengaitkan laku koruptif dengan pemikiran F Nietzsche yang menyatakan manusia memiliki hasrat untuk berkuasa. Hasrat berkuasa ini menjadi sumber segala kejahatan termasuk korupsi. Sebaliknya, hasrat berkuasa ini berdaya konstruktif jika diarahkan untuk menciptakan bonum commune. Pemikiran Nietzsche ini terkonfirmasi dalam pengalaman Indonesia hari-hari ini. Baik di level daerah maupun pusat, kekuasaan sungguh-sungguh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Selain hasrat berkuasa, demokrasi (langsung) yang bersahabat karib dengan kapitalisme (kepentingan ekonomi) juga menjadi rahim yang melahirkan koruptor-koruptor. Biaya pilkada yang begitu mahal menjadi gerbang selamat datang bagi pemilik modal dalam proses demokrasi. Tak mengherankan politik uang marak terjadi. Survei KPK (2015) menyatakan 75% publik mengetahui politik uang dan 44% enggan melapor pelanggaran pemilu. Hasil ini menunjukkan politik uang sudah menjadi rahasia umum tapi masyarakat tampaknya permisif.

Publik juga bisa menderetkan satu-satu akar lain dari persoalan ini. Hemat saya, dalam konteks demokrasi langsung, ketika kepala daerah dipilih secara langsung, satu akar masalah yang perlu diperhatikan bersama adalah pilihan masyarakat sendiri. Kita boleh menyalahkan sistem atau partai politik. Kita boleh menyalahkan penegakan hukum yang mood-mood-an. Itu tidak debatable lagi; sudah menjadi rahasia publik karena demikian adanya. Saat ini masyarakat harus jujur pada diri sendiri. Suka tidak suka, masyarakat (pemilih) sesungguhnya memberikan kontribusi. Masyarakatlah yang memilih koruptor-koruptor itu.

Karena itu, hari-hari kampanye ini hendaknya menjadi momen berharga bagi publik untuk mengevaluasi dan me-review integritas kandidat. Pertama, rekam jejak merupakan parameter terukur untuk menilai integritas kandidat, bukan janji, dan slogan politik. Sudah menjadi rahasia umum, janji atau slogan politik tidak memiliki garansi untuk diimplementasikan di kemudian hari.

Pada era siber seperti ini, bukan perkara sulit menelusuri jejak-jejak kandidat, apalagi dalam konteks pilkada ketika rakyat pemilih dengan kandidat tidak berjarak. Rakyat bisa mengetahui 'luar-dalam' para kandidat, bahkan bisa mengetahui karakter dan rekam jejak keluarganya.

Kedua, transparansi dana kampanye. Kandidat yang antikorupsi menyeleksi semua bentuk sumbangan entah berbentuk uang maupun barang/jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kandidat boleh mengunakan beragam bentuk kampanye; mulai program-program populis dan berusaha berbeda dari kandidat kompetitor, blusukan, penyebaran poster-poster, baliho, sampai pada pendirian posko pemenangan atau rumah aspirasi. Semua ini sah-sah saja sepanjang pendanaannya tidak bertentangan dengan regulasi pemilu.

Dua aspek ini patut menjadi bahan deliberasi pemilih sebelum menjatuhkan pilihan. Diktum Lord Action berbunyi: "kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut". Jadi, pilihlah calon kepala daerah antikorupsi yang berani melawan atau meminimalkan kecenderungan kekuasaan itu. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar