Selasa, 14 Januari 2014

JKN, Momentum Membenahi Layanan Kesehatan

     JKN, Momentum Membenahi Layanan Kesehatan

Salmah  ;   Mahasiswa Pascasarjana FKM UI
HALUAN,  06 Januari 2014
                                                                                                                        


Tepat 1 Ja­nua­ri 2014 lalu, program Ja­mi­nan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditunggu-tunggu ba­nyak kalangan itu akhirnya mulai diterapkan. Program ini merupakan suatu upaya untuk menjamin peserta agar memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam me­menuhi kebutuhan dasar kesehatan mereka. JKN digagas atas pemenuhan hak rakyat untuk mendapatkan pemerataan dan keadilan dalam memperoleh pe­layanan kesehatan.

Dalam JKN, setiap peser­ta berhak mendapatkan manfaat jaminan kesehatan yaitu orang yang telah membayar iuran atau yang iurannya dibayar oleh pemerintah. Adapun pen­daftaran dan pembayaran iuran dilakukan oleh pemerintah (untuk penerima bantuan iuran), oleh pemberi kerja (bagi pekerja penerima upah) atau secara per­orangan di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terdekat. Seluruh rakyat Indonesia wajib menjadi peserta dan diharapkan dalam beberapa tahun ke depan secara bertahap seluruh penduduk sudah tercakup dalam keanggotaan program ini.

Kepesertaan JKN dila­kukan secara bertahap. Sebagai tahap pertama pada awal 2014, keanggotaan program ini sedikitnya meliputi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kese­hatan, Anggota TNI/ PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan anggota keluarganya, Anggota Polri/ PNS di lingkungan Polri dan anggota keluarganya, peserta Askes dan keluar­ganya serta peseta Jamsostek dan keluarganya. Sedangkan penduduk yang belum tercakup sebagai anggota paling lambat tanggal 1 Januari 2019 mendatang direncanakan sudah menjadi peserta Jaminan Kesehatan.

Besarnya manfaat Ja­minan Kesehatan diha­rapkan dapat dirasakan oleh semua rakyat Indonesia. Dimana setiap peserta nantinya dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan pro­motif, preventif, kuratif dan rehabilitative, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan.

Berbeda dengan jaminan kesehatan pada umumnya, program JKN ini dise­lenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan ekuitas. Ekuitas dimaksud adalah adanya kesamaan dalam mem­peroleh pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya yang tidak terikat degan besaran biaya yang telah dibayarkan.

Bila dilihat dari konsep dan tujuannya, program JKN ini sangatlah menarik. Namun untuk efektifitas program, perlu adanya kesiapan di segala lini terutama rumah sakit dan puskesmas sebagai pemberi pelayanan nanti agar tidak terjadi hambatan dalam pelaksanaan program.

Untuk memenuhi kebu­tuhan peserta JKN, pe­merintah harus menye­diakan fasilitas kesehatan yang memadai, SDM kese­hatan yang cukup dan handal, sarana prasarana pendukung serta anggaran operasional yang cukup khususnya bagi puskesmas dan rumah sakit milik pemerintah. Hal ini penting demi menghindari komplain peserta dan mencegah ru­mah sakit atau puskesmas menjadi sasaran ke­ti­dak­puasan pasien.

Jika dicermati saat ini, tingginya laju pertumbuhan penduduk tidak diimbangi dengan penyediaan SDM kesehatan dan fasilitas kesehatan. Bahkan tidak jarang muncul pemberitaan di media massa tentang penolakan pasien oleh sebuah rumah sakit dengan alasan rumah sakit yang bersangkutan penuh. Penye­baran fasilitas kesehatan yang tidak merata antara suatu wilayah dengan wila­yah lain atau antara per­kotaan dengan pedesaan mengakibatkan masyarakat sulit untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai.

Khususnya di pedesaan, keterbatasan SDM, fasilitas yang tidak cukup dan akses menuju pelayanan kesehatan yang terbatas cukup me­nyulitkan seseorang untuk mendapatkan manfaat laya­nan kesehatan. Padahal berdasarkan data BPS per September 2013, sebagian besar penduduk miskin yaitu sebanyak 17,74 juta jiwa berada di pedesaan yang tentunya secara bertahap nanti akan menjadi peserta penerima bantuan iuran.

Demikian juga dengan kualitas pelayanan itu sendiri, saat ini masih sering ditemukan laporan-laporan ketidakpuasan dari pasien terhadap pelayanan sebuah fasilitas kesehatan. Komunikasi yang asimetris, menyebabkan adanya bata­san antara pasien dan pemberi pelayanan kese­hatan. SDM kesehatan yang tidak kompeten atau penga­ruh faktor perilaku meng­akibatkan pasien tidak mendapatkan manfaat pela­yanan kesehatan seba­gaimana yang diharapkan dan bahkan berujung ke­pada konflik.

Lalu bagaimana pela­yanan kesehatan dengan penerapan JKN? Program JKN ini tentu membawa harapan yang besar bagi masyarakat akan peme­nuhan kebutuhan mereka terhadap pelayanan kese­hatan yang optimal. Karena itu, sebagai pem­baharuan dalam kebijakan kesehatan agar program ini membawa perubahan dalam sistem pelayanan kesehatan kita, pelaksanaan program JKN sebaiknya diiringi dengan pembenahan yang menye­luruh sehingga kinerja kesehatan bisa menjadi lebih baik. Besar harapan kita semua program ini tidak hanya bakal meningkatkan cakupan peserta jaminan, tetapi juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di tanah air. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar