JKN, Momentum
Membenahi Layanan Kesehatan
Salmah ; Mahasiswa Pascasarjana FKM UI
|
HALUAN,
06 Januari 2014
|
Tepat 1 Januari 2014
lalu, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditunggu-tunggu banyak
kalangan itu akhirnya mulai diterapkan. Program ini merupakan suatu upaya
untuk menjamin peserta agar memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan
perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan mereka. JKN digagas
atas pemenuhan hak rakyat untuk mendapatkan pemerataan dan keadilan dalam
memperoleh pelayanan kesehatan.
Dalam JKN, setiap peserta
berhak mendapatkan manfaat jaminan kesehatan yaitu orang yang telah membayar
iuran atau yang iurannya dibayar oleh pemerintah. Adapun pendaftaran dan
pembayaran iuran dilakukan oleh pemerintah (untuk penerima bantuan iuran),
oleh pemberi kerja (bagi pekerja penerima upah) atau secara perorangan di
kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terdekat. Seluruh
rakyat Indonesia wajib menjadi peserta dan diharapkan dalam beberapa tahun ke
depan secara bertahap seluruh penduduk sudah tercakup dalam keanggotaan
program ini.
Kepesertaan JKN dilakukan
secara bertahap. Sebagai tahap pertama pada awal 2014, keanggotaan program
ini sedikitnya meliputi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan,
Anggota TNI/ PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan anggota
keluarganya, Anggota Polri/ PNS di lingkungan Polri dan anggota keluarganya,
peserta Askes dan keluarganya serta peseta Jamsostek dan keluarganya.
Sedangkan penduduk yang belum tercakup sebagai anggota paling lambat tanggal
1 Januari 2019 mendatang direncanakan sudah menjadi peserta Jaminan
Kesehatan.
Besarnya manfaat Jaminan
Kesehatan diharapkan dapat dirasakan oleh semua rakyat Indonesia. Dimana
setiap peserta nantinya dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang mencakup
pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative, termasuk obat dan
bahan medis habis pakai yang diperlukan.
Berbeda dengan jaminan kesehatan
pada umumnya, program JKN ini diselenggarakan secara nasional berdasarkan
prinsip asuransi sosial dan ekuitas. Ekuitas dimaksud adalah adanya kesamaan
dalam memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya yang
tidak terikat degan besaran biaya yang telah dibayarkan.
Bila dilihat dari konsep
dan tujuannya, program JKN ini sangatlah menarik. Namun untuk efektifitas
program, perlu adanya kesiapan di segala lini terutama rumah sakit dan
puskesmas sebagai pemberi pelayanan nanti agar tidak terjadi hambatan dalam
pelaksanaan program.
Untuk memenuhi kebutuhan
peserta JKN, pemerintah harus menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai,
SDM kesehatan yang cukup dan handal, sarana prasarana pendukung serta
anggaran operasional yang cukup khususnya bagi puskesmas dan rumah sakit
milik pemerintah. Hal ini penting demi menghindari komplain peserta dan
mencegah rumah sakit atau puskesmas menjadi sasaran ketidakpuasan pasien.
Jika dicermati saat ini,
tingginya laju pertumbuhan penduduk tidak diimbangi dengan penyediaan SDM
kesehatan dan fasilitas kesehatan. Bahkan tidak jarang muncul pemberitaan di
media massa tentang penolakan pasien oleh sebuah rumah sakit dengan alasan
rumah sakit yang bersangkutan penuh. Penyebaran fasilitas kesehatan yang
tidak merata antara suatu wilayah dengan wilayah lain atau antara perkotaan
dengan pedesaan mengakibatkan masyarakat sulit untuk mendapatkan pelayanan
kesehatan yang memadai.
Khususnya di pedesaan,
keterbatasan SDM, fasilitas yang tidak cukup dan akses menuju pelayanan
kesehatan yang terbatas cukup menyulitkan seseorang untuk mendapatkan
manfaat layanan kesehatan. Padahal berdasarkan data BPS per September 2013,
sebagian besar penduduk miskin yaitu sebanyak 17,74 juta jiwa berada di
pedesaan yang tentunya secara bertahap nanti akan menjadi peserta penerima
bantuan iuran.
Demikian juga dengan
kualitas pelayanan itu sendiri, saat ini masih sering ditemukan
laporan-laporan ketidakpuasan dari pasien terhadap pelayanan sebuah fasilitas
kesehatan. Komunikasi yang asimetris, menyebabkan adanya batasan antara
pasien dan pemberi pelayanan kesehatan. SDM kesehatan yang tidak kompeten
atau pengaruh faktor perilaku mengakibatkan pasien tidak mendapatkan
manfaat pelayanan kesehatan sebagaimana yang diharapkan dan bahkan berujung
kepada konflik.
Lalu bagaimana pelayanan
kesehatan dengan penerapan JKN? Program JKN ini tentu membawa harapan yang
besar bagi masyarakat akan pemenuhan kebutuhan mereka terhadap pelayanan
kesehatan yang optimal. Karena itu, sebagai pembaharuan dalam kebijakan
kesehatan agar program ini membawa perubahan dalam sistem pelayanan kesehatan
kita, pelaksanaan program JKN sebaiknya diiringi dengan pembenahan yang menyeluruh
sehingga kinerja kesehatan bisa menjadi lebih baik. Besar harapan kita semua
program ini tidak hanya bakal meningkatkan cakupan peserta jaminan, tetapi
juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di tanah air. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar