Mengawal
Dinamika Otonomi Desa
Arif Novianto ; Asisten
Peneliti di Manajemen dan Kebijakan Publik,
Fakultas Ilmu
Sosial & Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM)
|
HALUAN,
02 Januari 2014
|
Geliat dinamika
demokrasi di Indonesia paska-reformasi sampai saat ini, masih belum
beranjak dari segala carut-marutnya. Lahirnya kebijakan desentralisasi
kekuasaan yang termanifestasikan dalam bentuk otonomi daerah yang diatur
dalam Undang-undang No 32 tahun 2004, tak dapat dipungkiri adalah buah
dianggap gagalnya sistem pemerintahan terpusat (sentralisasi) yang dijalankan
oleh Soeharto pada masa Orde Baru (Orba).
Pondasi sentralisasi
kekuasaan yang digerakkan oleh Orba tersebut telah menciptakan kekuatan pusat
dan kekuatan pinggiran (daerah-daerah). Hubungan antara pusat dan pinggiran
pun menjadi sangat timpang, sehingga membuat kue pembangunan hanya dinikmati
oleh elit di pusat. Sedang daerah pinggiran hanya menerima ceceran-cecerannya
saja. Kenyataan tersebutlah yang melatarbelakangi munculnya tuntutan
otonomi daerah, karena sistem sentralisasi yang dijalankan Soeharto cenderung
bersifat koruptif dan hanya membentuk oligarki politik.
Saat ini setelah hampir
satu dasawarsa lebih kebijakan otonomi daerah berjalan, sebuah proses
pengulangan sejarah kembali terjadi. Kini yang menjadi aktor utamanya adalah
bagian terendah di dalam level pemerintahan, yaitu desa. Paradoks pembangunan
yang terjadi di dalam implementasi kebijakan otonomi daerah selama ini yang
tidak pernah menyentuh masyarakat desa, melatarbelakangi tuntutan otonomi
desa yang digerakkan oleh para elit-elit desa bersama para akademisi,
praktisi dan politisi.
Masa Depan Otonomi Desa
Disahkannya RUU Desa pada
18 Desember 2013 merupakan tonggak awal dilaksanakannya otonomi desa ini.
Pasal yang cukup krusial yang banyak mendapatkan sorotan dari berbagai
kalangan adalah tentang diberikannya 10 persen APBN bagi pemerintahan desa.
Dengan 10 persen APBN
tersebut, maka diperkirakan dari sekitar 72.000 desa yang ada, maka setiap
desa tiap tahunnya akan mendapatkan kucuran 600 juta – 750 an juta rupiah.
Hal tersebut membuat pendapatan desa menjadi sangat besar. Dana dalam jumlah
besar tersebutlah yang dikhawatirkan akan menciptakan lumbung-lumbung baru
korupsi di tingkat terendah dari pemerintahan tersebut.
Dikotomi antara otonomi
daerah dan otonomi desa ini tidak terlalu besar. Keduanya masih terpaku dan
tak dapat mengelak dari kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah
pusat (strukturalis). Kecenderungan itulah yang membuat otonomi desa ini
(sebagaimana yang juga dialami dalam pelaksanaan otonomi daerah), pasti akan
terjebak di dalam jeratan neoliberalisme yang diagung-agungkan oleh
pemerintah pusat.
Hegemoni dari
super-struktur yang telah terbentuk tersebut pasti akan sulit dibendung oleh
kekuatan di dalam wilayah desa ini. Maka tedensi terjadinya proses transfer
oligarki dari pusat ke daerah, kemudian ke desa lewat kebijakan otonomi desa
ini, sangat besar untuk terjadi. Di dalam oligarki tersebutlah kecenderungan
maraknya perilaku koruptif tidak dapat dihindarkan. Akibatnya porsi anggaran
desa yang begitu besar hanya akan dinikmati oleh para elit-elit desa dan para
borjuasi desa semata. Kenyataan tersebut sekali lagi seperti simultansi yang
terjadi di dalam proses otonomi daerah.
Gerakan Civil
Society
Melihat bagaimana masa
depan otonomi desa yang sangat terancam di dalam jerat neoliberalisme nan
kapitalistik tersebut, yang berkecenderungan dikuasainya demokratisasi di
desa oleh kalangan elit-elit desa, maka gerakan civil society (baik di tingkatan
desa maupun lokal serta nasional) menjadi suatu hal yang sangat penting di
dalam konteks ini, yaitu sebagai pengawal berjalannya otonomi desa ini.
Karena otonomi desa ini
merupakan pencapaian yang besar di dalam sistem politik Indonesia. Akan
tetapi yang menjadi masalah ketika otonomi desa ini harus terkungkung di
dalam struktur yang kanibalistik serta tak sejalan dengan cita-cita dari
otonomi desa ini.
Di dalam tingkatan desa,
gerakan civil
society ini
dapat termanifestasikan dalam bentuk-bentuk organisasi pemuda atau organisasi
petani. Bahkan dapat juga seperti karang taruna atau gerakan ibu-ibu PKK.
Artinya eksponen-eksponen tersebut akan menjadi sebuah gerakan civil society ketika mereka mampu
melakukan perang posisi dengan penguasa, yaitu di dalam turut aktif menciptakan
transparansi, akuntabilitas, asistensi tentang pembangunan apa saja yang
mereka butuhkan, dan juga menciptakan demokratisasi yang berkesetaraan.
Alasan utama gerakan civil society di tingkat desa ini
sangat penting dilakukan untuk mengawal dinamika otonomi desa ini, adalah
karena dengan adanya 72.000 ribu desa yang tersebar di penjuru Indonesia,
membuat lembaga-lembaga seperti KPK, PPA TK, ICW, FITRA ataupun organisasi
yang fokus mengawal demokrasi pasti akan kesulitan untuk mengawal semua
potensi penyelewengan anggaran dari kebijakan otonomi desa ini.
Dan kemudian yang menjadi
penting dilakukan gerakan civil
society ini
adalah di dalam membentuk sebuah Blok Historis, yaitu blok yang menyatukan
beberapa elemen gerakan (seperti gerakan petani, buruh, mahasiswa, dll).
Artinya, blok historis ini akan membuat gerakan civil society jadi lebih kuat.
Sehingga mampu mendorong terciptanya sebuah sistem yang egaliter tanpa
terjerat neoliberalisme dan menjadi oposisi kuat bagi terlaksananya
pemerintahan (bukan hanya desa, tetapi juga pusat) yang sesuai dengan
kehendak rakyat dengan berasaskan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia). ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar