Jumat, 20 Januari 2012

Dari Kakao hingga Sandal Jepit


Dari Kakao hingga Sandal Jepit
Suhardi Suryadi, WAKIL KOORDINATOR ICW
Sumber : KOMPAS, 20 Januari 2012


Persidangan kasus pencurian sandal jepit oleh AAL semakin melengkapi situasi penegakan hukum yang kurang mencerminkan rasa keadilan, terutama bagi warga miskin.

Pemerintah, khususnya instansi penegak hukum, tampaknya tak pernah belajar dari kasus sebelumnya dan berusaha mencari pendekatan baru bagaimana menegakkan hukum dengan mempertimbangkan dimensi sosial dan rasa keadilan. Penegak hukum masih menggunakan kacamata kuda dalam melihat kasus tindak pidana dengan lebih mengedepankan aspek normatif.

Proses Kultural

Apa yang menimpa Ibu Minah yang dihukum karena mencuri tiga biji kakao, AAL, dan lainnya membuat masyarakat frustrasi dan tidak berdaya dalam mencari keadilan. Keberadaan lembaga hukum formal pun kehilangan legitimasi. Dalam situasi penegakan hukum yang menjauh dari rasa keadilan bagi masyarakat miskin, sudah selayaknya jika kapasitas hukum masyarakat diperkuat kembali.

Masyarakat pada dasarnya sudah memiliki nilai-nilai dan tradisi penegakan hukum yang bersumber dari agama dan tradisi lokal. Bahkan, institusi kepolisian telah membentuk apa yang disebut kepolisian masyarakat. Sayangnya, wadah yang dirintis sejak 10 tahun lalu itu hanya formalitas tanpa dikembangkan substansinya, yaitu membantu kepolisian dalam mengatasi masalah keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Pemberdayaan kapasitas hukum inilah yang ditelantarkan. Ada kesan pembangunan hukum cukup disandarkan pada aturan perundangan dan lembaga hukum yang sudah ada tanpa perlu mempertimbangkan pengetahuan dan aspirasi lokal yang ada. Terlebih lagi urusan hukum dinilai sebagai kewenangan pemerintah pusat yang tidak dapat dialihkan ke pemerintah daerah, apalagi ke masyarakat.

Pemberdayaan hukum masyarakat tidak sekadar mengajarkan tata aturan hukum formal, tetapi juga memperluas proses kultural. Esensinya memberi kesempatan dan kepercayaan masyarakat menyelesaikan persoalan hukum di lingkungannya. Namun, perlu disadari, pemberian kewenangan ini tidak untuk semua masalah hukum. Pemberian ruang kepada masyarakat, dalam konteks ini, terbatas pada aspek tindak pidana ringan, seperti pencurian hasil pertanian, perkelahian antarwarga, dan jenis tindak pidana ringan lain.

Pemberdayaan hukum masyarakat dapat dilakukan melalui pemberian kewenangan kantor desa, lembaga adat, kepolisian masyarakat, dan lembaga sejenis untuk menyelesaikan setiap bentuk tindak pidana ringan melalui mediasi atau musyawarah.

Setidaknya ada dua tahapan yang dapat dilakukan. Pertama, mendorong, mengorganisasi, dan memfasilitasi masyarakat untuk merumuskan bentuk sanksi sosial bagi setiap warga yang mecuri atau melakukan tindak pidana. Sanksi sosial bersifat mendidik dan penyadaran agar warga tidak mengulang perbuatannya. Bentuk sanksi dapat dikembangkan, dari yang ringan, yakni cukup minta maaf di depan forum dan berjanji tak mengulangi, kerja sosial, hingga diusir dari desa atau kampung. Manakala tindak pidananya berulang-ulang dengan motif ekonomi, pelaku dapat diserahkan ke kepolisian.

Kedua, membangun mekanisme penyelesaian kasus melalui proses persidangan. Ketika seseorang melakukan tindak pidana ringan, ia tidak langsung diserahkan ke kepolisian, tetapi disidang oleh masyarakat.

Dalam persidangan, tokoh-tokoh masyarakat, kepala desa/kampung, dan aparat kepolisian dihadirkan sebagai narasumber. Warga yang didakwa mencuri diberikan kesempatan menjelaskan alasannya mencuri. Kemudian kebenarannya dikonfirmasi kepada korban dan saksi. Setelah semua pihak memberi pertimbangan dan penilaian, baru diputuskan bentuk sanksi sesuai dengan kategori kesalahan. Hasil sidang dapat dibuat dalam bentuk akta perjanjian dengan terdakwa dan diketahui tokoh masyarakat sebagai saksi serta dikukuhkan oleh kepolisian.

Mencegah Anarki

Pemberdayaan masyarakat untuk mengatasi berbagai tindak pidana ringan di lingkungannya kelak dapat membantu akses masyarakat miskin pada keadilan. Masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya untuk hadir dalam persidangan dan jadi miskin karena kehilangan sumber mata pencaharian akibat dipenjara.

Tanpa memberdayakan kapasitas hukum masyarakat, niscaya kasus-kasus sejenis AAL dan Ibu Minah akan muncul kembali. Pertanyaannya, siapkah lembaga penegak hukum menyerahkan sebagian kewenangannya kepada masyarakat? Jika tidak, ketika keadilan semakin jauh dari rakyat, dikhawatirkan kebencian masyarakat terhadap lembaga hukum dengan cara membakar kantor kepolisian dan pengadilan serta melakukan tindakan anarkistis lain akan menjadi masalah biasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar