REVISI UU KPK
“Quo Vadis” Revisi RUU KPK
Kolega saya yang juga pegiat antikorupsi, Zainal Arifin Muchtar, dalam suatu acara yang disiarkan secara langsung di salah satu stasiun televisi menyatakan secara tegas bahwa satu-satunya yang abadi di dunia ini adalah perubahan. Pernyataan Zainal untuk menanggapi suara-suara yang bersikukuh untuk merevisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Dalam penjelasan selanjutnya, Zainal pun menyatakan bahwa tidak alergi dengan perubahan hanya saja proses perubahan harus benar dan terlebih substansi perubahan harus dibicarakan, baik secara teoretik maupun politik pemberantasan korupsi itu sendiri.
Hukum materiil yang dimaksud adalah Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagai ius poenale berisi perihal substansi kejahatan korupsi itu sendiri. Mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, dan salah satu penggagas undang-undang a quo Prof Romli Atmasasmita, dalam acara yang sama dengan Zainal, juga menyatakan bahwa setelah 17 tahun UU KPK perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada.
Jika memang demikian, mengapa UU KPK yang didahulukan? Padahal dari segi waktu, UU Tipikor jauh lebih lama dan lebih urgent untuk diperbaharui.
Pertama, UU Tipikor adalah hukum materiil yang pembaharuannya harus didahulukan daripada UU KPK sebagai hukum formal. Kedua, salah satu pekerjaan rumah yang tertunda lebih dari 13 tahun adalah menyesuaikan UU Tipikor dengan Konvensi PBB mengenai Antikorupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006.
Ketiga, banyak sekali substansi kejahatan korupsi dalam UNCAC yang tentunya mengikuti perkembangan zaman namun belum diadopsi dalam UU Tipikor, seperti trading in influence, active – passive bribery foreign public official dan korupsi di sektor privat. Keempat, beberapa ketentuan dalam UNCAC terkait teknik investigasi jika diadopsi justru memperkuat KPK. Tegasnya, revisi UU Tipikor jauh lebih urgent dari pada revisi UU KPK itu sendiri.
Memperkuat KPK
Saat ini, pada faktanya DPR dan pemerintah telah bersepakat untuk merevisi UU KPK. Satu-satunya jalan yang harus ditempuh adalah substansi perubahan harus memperkuat KPK untuk memberantas korupsi secara efisien dan efektif secara bertanggung jawab dengan tetap berpegang teguh pada due process of law sebagai prinsip umum yang berlaku universal dalam hukum acara pidana. Beberapa isu penting dalam rangka memperkuat KPK adalah sebagai berikut.
Pertama, perlu dibangun pemahaman bersama oleh pemerintah dan DPR terkait keberadaan KPK tidaklah dimaksud bersifat sementara melainkan bersifat permanen. Ketika UU Pemberantasan Tipikor dibentuk pasca-reformasi, ketentuan Pasal 43 UU a quo secara eksplisit menghendaki adanya badan khusus untuk mencegah dan memberantas korupsi yang disebut sebagai KPK. Pembentukan KPK bukanlah tidak beralasan, melainkan berdasar pada diskriptif faktual penegakan hukum pidana secara menyeluruh, di mana institusi Kepolisian dan Kejaksaan menjadi sorotan dalam bingkai mafia peradilan.
Kedua, mengacu pada Pasal 5 dan Pasal 6 UNCAC, disyaratkan adanya badan khusus pemberantasan korupsi, dalam hal ini adalah KPK. Keberadaan KPK sebagai lembaga khusus yang bersifat permanen adalah salah satu dari tujuh parameter extraordinary crime, yaitu diperlukan lembaga khusus untuk menanggulangi kejahatan tersebut dengan kewenangan yang luas.
Ketiga, perlu dipikirkan untuk menjadikan KPK sebagai satu-satunya institusi yang melakukan proses hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Hal ini agar tidak terjadi disparitas penegakan hukum pemberantasan korupsi antara satu institusi dengan institusi yang lain dan lebih menjamin kepastian hukum. Akan tetapi, sebelum mewujudkan KPK sebagai institusi tunggal pemberantasan korupsi perlu dilakukan pembangunan infrastruktur termasuk kesiapan sumber daya manusia, baik secara kualitas maupun kuantitas.
Keempat, KPK diberi kewenangan penuh untuk mengangkat penyidik independen. Artinya, penyidik independen tersebut berasal dari luar Kepolisian maupun Kejaksaan. Hal ini untuk mengatasi kekurangan tenaga penyidik, sementara perkara korupsi yang ditangani sangat banyak.
Kelima, berkaitan dengan penyadapan. Di masa mendatang, kiranya prosedur untuk melakukan penyadapan dan perekaman pembicaraan oleh KPK harus diatur secara tegas paling tidak untuk tiga hal: 1) Penyadapan telepon dan perekaman pembicaraan tidak memerlukan izin; 2) Harus ada jangka waktu berapa lama KPK boleh melakukan penyadapan telepon dan perekaman pembicaraan dalam mengungkapkan suatu kasus korupsi; 3) Penyadapan hanya dilakukan jika sudah ada bukti permulaan terjadinya tindak pidana korupsi.
Artinya, penyadapan dilakukan pada tahap penyidikan dan bukan penyelidikan. Ketentuan penyadapan telepon pada tahap penyidikan sebanding dengan ketentuan yang sama pada kejahatan terorisme dan narkotika yang juga sebagai extraordinary crime.
Perihal penghentian penyidikan
Keenam, perihal penghentian penyidikan. Berdasarkan Pasal 40 UU a quo, KPK tidak memiliki wewenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan. Hal ini cenderung melanggar HAM karena dapat disalahgunakan. Secara tegas dikatakan oleh Prof Romli Atmasasmita dalam acara tersebut di atas bahwa UU KPK ketika dibuat memang melanggar beberapa prinsip HAM.
Dalam konteks teori, penetapan tersangka hanya berdasarkan bukti permulaan pada dasarnya merupakan perwujudan sunrise principle dalam sistem peradilan pidana. Artinya, seseorang yang diduga melakukan tindak pidana sesegera mungkin dinyatakan sebagai tersangka dan diproses secara hukum untuk secepatnya diajukan ke pengadilan. Landasan filsafati prinsip tersebut agar pelaku kejahatan tidak lolos begitu saja dari jeratan hukum.
Sebagai penyeimbang sunrise principle, dalam sistem peradilan pidana juga dikenal sunset principle. Artinya, jika seseorang yang telah dinyatakan sebagai tersangka dalam penyidikan lebih lanjut, tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup atau bukti yang cukup, maka perkara itu segera dihentikan. Landasan filsafati prinsip ini agar jangan sampai menghukum orang yang tidak bersalah.
Dalam revisi UU KPK, harus ada ketentuan yang dapat menghentikan penyidikan dengan alasan yang bersifat limitatif: 1) Jika tersangka meninggal dunia; 2) Jika perkara sudah daluwarsa; 3) Jika terjadi nebis in idem; 4) Jika tidak cukup bukti. Selain alasan yang pertama, penghentian penyidikan oleh KPK hanya dapat dilakukan berdasarkan gelar perkara bersama antara KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
Dalam revisi UU KPK, harus ada ketentuan yang dapat menghentikan penyidikan dengan alasan yang bersifat limitatif: 1) Jika tersangka meninggal dunia; 2) Jika perkara sudah daluwarsa; 3) Jika terjadi nebis in idem; 4) Jika tidak cukup bukti. Selain alasan yang pertama, penghentian penyidikan oleh KPK hanya dapat dilakukan berdasarkan gelar perkara bersama antara KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
Hal ini dimaksud agar ada pemahaman yang sama terhadap suatu perkara yang akan dihentikan penyidikannya. Khusus terkait alasan penghentian perkara korupsi karena tidak cukup bukti, jika di kemudian hari terdapat bukti baru untuk melengkapi bukti yang sudah ada, maka perkara tersebut dapat dibuka kembali.
(Eddy OS Hiariej ; Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar