Pancasila Kembali ke Tangan yang Berhak
James Luhulima ; Wartawan
Senior KOMPAS
|
KOMPAS, 02 Juni 2016
Pada 1 Juni 2016, 71
tahun setelah kelahirannya, Pancasila dikembalikan Presiden Joko Widodo ke
tangan Soekarno, presiden pertama RI (1945-1967). Dalam acara peringatan Hari
Kelahiran Pancasila yang ke-71 di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat,
Presiden Jokowi menandatangani keputusan presiden mengenai tanggal 1 Juni
sebagai hari kelahiran Pancasila dan hari libur nasional.
Pancasila sebagai
dasar negara itu lahir dalam pidato Soekarno di depan sidang Badan Penyelidik
Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia di Gedung Pancasila, Jakarta, 1
Juni 1945. Dalam pidatonya, Soekarno melontarkan lima dasar bernegara, yang
diberinya nama Pancasila, yang artinya lima asas, atau lima dasar. Bukan
Pancadharma karena dharma berarti kewajiban. Kelima dasar itu, menurut
Soekarno, adalah pertama, kebangsaan, kedua, internasionalisme, ketiga
mufakat, keterwakilan dan permusyawaratan, keempat, kesejahteraan sosial, dan
kelima, Ketuhanan. Yang dimaksud Soekarno dengan kebangsaan adalah Indonesia
bukan (negara) buat satu orang, satu golongan, tetapi buat semua (rakyat
Indonesia).
Semasa permerintahan
Orde Baru di bawah Presiden Soeharto (1967-1998), berbagai cara dicoba untuk
memisahkan Pancasila dari Soekarno. Hal itu antara lain ditandai dengan
munculnya gugatan Soekarno sebagai orang yang melahirkan Pancasila, yang juga
berarti meragukan 1 Juni sebagai hari lahirnya Pancasila.
Kurang laku dijual
Prof Dr Nugroho
Notosusanto, yang berpangkat brigadir jenderal, sebagai Kepala Pusat Sejarah
TNI, pada 1981 sempat memunculkan nama Muhammad Yamin sebagai pencetus
Pancasila sebagai dasar negara, dan berdalih bahwa Soekarno hanya memberi
nama Pancasila. Namun, versi Nugroho ini kurang laku dijual. Apalagi, banyak
sejarawan yang membantahnya. Versi lain, yang menggunakan pendekatan
formalitas legal, menyebutkan, Pancasila sebagai dasar negara lahir pada 18
Agustus 1945 ketika dasar negara secara resmi ditetapkan. Namun, sejarah yang
didasarkan pada kekuasaan itu mempunyai batas waktu. Itu sebabnya, setelah
Soeharto mundur dari jabatannya sebagai Presiden pada 21 Mei 1998, tanggal 1
Juni kembali diperingati sebagai Hari Kelahiran Pancasila.
Ketua Umum DPP Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri, presiden ke-5 RI (2001- 2004),
menilai, sebagai penghargaan atas Hari Kelahiran Pancasila, 1 Juni harus
ditetapkan sebagai hari libur nasional. Itu sebabnya, ia pernah meminta
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014) untuk menetapkan Hari Kelahiran
Pancasila pada 1 Juni sebagai hari libur nasional. Dan, Presiden Yudhoyono
berjanji akan melakukannya. Namun, janji tersebut tidak pernah terwujud.
Presiden Jokowi yang
menjadikan hal itu terlaksana pada 1 Juni 2016. Pancasila adalah dasar negara
Republik Indonesia, sebagai bangsa Indonesia kita harus menghormatinya, dan
menjadikannya sebagai landasan kita dalam bernegara. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar