Minggu, 17 April 2016

Panggung Tragis Kepala Daerah

Panggung Tragis Kepala Daerah

Umbu TW Pariangu ;   Dosen Fisipol Undana, Kupang
                                              MEDIA INDONESIA, 16 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

KASUS korupsi tak ada mati-matinya di bangsa ini. Satu belum tuntas, muncul kasus baru lagi. Tampaknya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadi komisi yang menakutkan buat koruptor sehingga kejahatan rasywah itu terus dilakoni seperti hobi. Lihat saja, walau sejumlah pejabat ditangkap lewat operasi tangkap tangan (OTT), itu tak pernah memberikan efek gentar buat para koruptor. Kasus teraktual yang menimpa kepala daerah ada di Subang, Jawa Barat. Ojang Sohandi, Bupati Subang, ditetapkan KPK pada Selasa lalu (12/4) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Subang. Ojang diduga berperan sebagai pemberi suap agar dirinya tidak ikut sebagai pelaku penyimpangan dana BPJS.

Sungguh ironis, di saat pemimpin di berbagai daerah lain sedang giat-giat melakukan inovasi pelayanan, bahkan harus menabrak ruang-ruang diskresi yang rentan dipersalahkan secara hukum agar berbagai kebijakan yang dilahirkan bisa membuat rakyat mampu melihat masa depan dengan lebih baik, di tempat lain justru ada kepala daerah yang memerosokkan dirinya dalam kubangan korupsi. Kasus itu kian menambah data Kementerian Dalam Negeri, yaitu ada 343 kepala daerah yang tersangkut kasus hukum sampai akhir 2015. Mereka beperkara hukum baik di kejaksaan, kepolisian, maupun KPK, dan sebagian besar tersangkut masalah pengelolaan keuangan daerah.

Pragmatisme

Habitus buruk pengelolaan pemerintahan daerah itu pun sudah diingatkan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada 471 kepala daerah beserta wakil mereka di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (8/4). Baik Jokowi maupun Kalla mengkritik kebiasaan buruk kepala daerah dalam mengelola anggaran. Mereka lebih mengutamakan pembiayaan operasional dengan segala kenyamanan dan kemewahan ketimbang merealisasikan sebanyak-banyaknya pembangunan (Editorial Media Indonesia, 9/4). Intinya, kecenderungan korup atau penyalahgunaan kekuasaan masih menjadi instrumen machiavelis para kepala daerah untuk memperkaya diri. Padahal, mereka pejabat yang dipilih langsung oleh rakyat.

Mestinya prinsip kedaulatan rakyat harus menjadi prioritas utama dalam mengemban jabatan atau amanah rakyat. JJ Rousseau dalam bukunya Du Contract Social (1763) secara jelas mengatakan bahwa dalam penerapan asas kedaulatan rakyat, rakyatlah yang memiliki hukum dan aturan dan harus dijalankan pemimpin atau yang disebut sebagai kehendak umum. Inilah yang harus jadi roh dasar kepemimpinan agar tidak terjadi pengkhianatan terhadap nilai-nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat. Untuk menjalankan kehendak umum, masih menurut Rosseau, diperlukan sebuah keutamaan (virtue) untuk bisa membedakan mana yang termasuk kepentingan pribadi/kelompok dan mana yang digolongkan kepentingan umum.

Di sinilah jebakan moralitas bagi pejabat publik. Kerap kali yang terjadi di dunia kekuasaan, ada pembalikan logika etis dan moral, bahwa sesuatu yang menyangkut kebutuhan diri/kelompok justru menjadi tujuan paling mendasar dalam memimpin ketimbang upaya mendahulukan kepentingan rakyat. Tidak hanya itu, etika dan kepantasan sosial seorang pejabat publik menjadi sesuatu yang tidak penting lagi ketika pragmatisme diagung-agungkan.

Tidak mengherankan ketika di suatu daerah yang warganya miskin, pejabat malah memamerkan hidup berfoya-foya (menuntut fasilitas, rumah, mobil mewah, pelesir ke luar negeri atas nama studi banding, dll). Di Nusa Tenggara Timur (NTT), misalnya, istri seorang pejabat terkemuka bersama rombongan istri pejabat lainnya beberapa waktu lalu berpelesir ke Eropa. Ini lalu jadi sorotan karena pelesiran itu dilakukan saat kondisi masyarakat NTT sedang dililit kesulitan, baik itu dalam hal pemenuhan kebutuhan ekonomi akibat gagal tanam maupun gagal panen. NTT pun masih dinobatkan sebagai provinsi termiskin.

Kejadian mirip juga terjadi di Jawa Timur. Sebanyak 20 anggota DPRD melakukan kunjungan kerja ke New York, Amerika Serikat, pada 4-11 April 2016. Ironisnya lagi, yang melakukan kunjungan ke New York ialah Komisi Kesejahteraan Rakyat. Rakyat menggugat kunjungan itu, bukan karena mempertanyakan prosedur atau urgensi kunjungan, melainkan sejauh mana wakil rakyat menerapkan skala prioritas dalam menelurkan kebijakan. Ini soal dugaan uang rakyat yang dipergunakan tidak sepantasnya dalam situasi krisis.

Saling memunggungi

Kita miris ketika rasa kepekaan sosial untuk menunjukkan solidaritas dan empati yang seharusnya intrinsik dalam kepemimpinan menjadi lenyap dan tergantikan dengan justifikasi parsial bahwa hidup mewah ialah hak asasi. Padahal, dalam negara demokrasi, hak asasi hanya bisa ditegakkan secara murni jika tidak mengurangi hak-hak orang lain.

Dalam praktik hidup mewah dan konsumtif pejabat kita, di situ ada kemanusiaan rakyat yang dikuliti. Ada kemerdekaan rakyat yang dirampas karena tujuan bernegara dan bermasyarakat antara rakyat dan pemimpin ternyata tak sejalan lagi yang ditunjukkan dengan orientasi bersikap dan berperilaku yang saling memunggungi.

Kasus Ojang juga telah melukai spirit kemanusiaan karena ia terlibat suap untuk urusan vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Ini memperkuat tesis kebijakan publik bahwa banyak kebijakan atau aturan yang dibuat sejatinya bagus untuk memproteksi kepentingan dan memperkuat posisi publik dalam pemenuhan hak dan kebutuhannya, tapi tidak mampu terealisasi karena dibajak permainan kebijakan pemimpin yang berbau rente dan transaksional dalam kamar-kamar gelap.

Memang bukan hal aneh saat sesat kebijakan itu terjadi. Erving Goffman dalam teori dramaturginya sudah lama mengingatkan kehidupan sosial ibarat pertunjukan drama penuh sandiwara oleh seseorang. Di panggung depan ia mempertunjukkan dirinya berbeda dengan apa yang dipertunjukkan di panggung belakang. Itu dilakukannya demi mendramatisasi pencapaian kepentingan dan pesona diri semata. Kurang lebih inilah sketsa kepemimpinan yang banyak kita temui. Padahal, dalam logika kausalitas, politik memainkan panggung depan dan belakang itu selalu berujung di panggung tragis yang memuat kisah miris, yaitu para pejabat mengakhiri karier politik mereka karena masuk bui, tersandung korupsi.

Kita sangat berharap rencana Mendagri Tjahjo Kumolo membuat aturan untuk langsung memecat kepala daerah yang korup tanpa harus melalui proses yang berbelit segera dieksekusi. Ini sebuah langkah progresif dan berani untuk menertibkan para kepala daerah penilep uang rakyat sehingga rakyat, sang pemegang kedaulatan, tidak terus dikhianati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar