Sertifikasi Caleg dan Kepala Daerah
Ferly Norman ; Ketua
Bidang III Kebijakan Industri
Ikatan Alumni ITT-STTT Bandung
|
KOMPAS, 16 Maret
2016
Ironi dalam demokrasi
Indonesia: TKW yang hendak bekerja di luar negeri diharuskan melalui sertifikasi
profesi dengan 16 unit kompetensi di dalamnya, tetapi terhadap anggota DPR
dan kepala daerah tak ada uji kompetensi.
Uji kompetensi rupanya
tidak berlaku untuk profesi seperti anggota legislatif di pusat atau daerah
dan kepala daerah yang notabene akan mengendalikan nasib 252 juta rakyat
Indonesia dan mengelola ribuan triliun rupiah APBN dan APBD.
Hebatnya, anggota DPR
yang tak pernah diuji kompetensinya itu oleh UU diberi hak menyeleksi
setidaknya 17 jabatan dalam lembaga negara, seperti anggota Badan Pemeriksa
Keuangan, hakim agung dan hakim konstitusi, Komisi Yudisial, Komisi
Pemberantasan Korupsi, Komisi Pemilihan Umum, Otoritas Jasa Keuangan, Bank
Indonesia, Panglima TNI, dan Kepala Polri.
Sudah rahasia umum
bahwa calon legislator (caleg) dan calon kepala daerah sebagian besar
bukanlah putra terbaik bangsa dan kompeten di bidangnya. Mereka yang punya
kapital besar, dekat dengan elite partai, dan "populer" di tengah
masyarakat lebih disukai partai politik yang punya hasrat dapat kursi sebanyak-banyaknya.
Hasil dari kebiasaan buruk ini: tak terjadi tata laksana pemerintahan yang
baik di jagat politik kita. Parpol lebih gemar pada transaksi jabatan.
Akibatnya adalah demokrasi prosedural yang tak membawa bangsa mewujudkan
cita-cita Proklamasi.
Adopsi
Seharusnya dunia
politik bisa mengadopsi sertifikasi bagi calon pemegang saham pengendali,
calon anggota direksi, dan calon anggota dewan komisaris. Mereka harus lulus
uji kemampuan dan kepatutan yang dilaksanakan Otoritas Jasa Keuangan. Dalam
pertimbangannya, tujuan uji itu adalah menciptakan sistem perbankan yang
sehat, melindungi pemangku kepentingan, dan meningkatkan kepatuhan terhadap
perundang-undangan yang berlaku. Diperlukan tata laksana perusahaan yang baik
di industri perbankan.
Untuk mewujudkan tata
laksana perusahaan yang baik itu, industri perbankan perlu dimiliki dan
dikelola pihak yang senantiasa memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan.
Bank sebagai lembaga intermediasi setiap saat harus mempertahankan dan
menjaga kepercayaan. Karena itu, lembaga perbankan perlu dimiliki dan
dikelola pihak-pihak yang memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan.
Ada tiga syarat
terhadap calon anggota direksi. Pertama, berintegritas, antara lain tak
pernah melakukan tindak pidana keuangan, pidana khusus dan pidana kejahatan,
memiliki komitmen mematuhi peraturan perundang-undangan, memiliki komitmen
terhadap pengembangan operasional bank yang sehat. Kedua, reputasi keuangan
yang baik (tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet atau dinyatakan pailit).
Ketiga, kompetensi, pengetahuan di bidang perbankan yang memadai, seperti
peraturan dan operasional bank, termasuk pengetahuan/pemahaman mengenai
manajemen risiko.
Legislator dan kepala
daerah sebenarnya mirip dengan bankir. Mereka sama-sama mengelola
"bisnis kepercayaan" untuk kemaslahatan para pemangku kepentingan
(baca: rakyat). Politikus seharusnya tak hanya populer, tetapi juga cakap
teknis mengelola pemerintahan dan negara, berintegritas tinggi, yaitu punya
rekam jejak yang bersih dan baik serta memiliki komitmen besar memajukan
bangsa.
Tentunya sertifikasi
para caleg dan calon kepala daerah itu mempunyai tingkat kesulitan sebanding
dengan tingkat pemerintahan yang mereka targetkan. Misalkan standar
sertifikasi untuk caleg DPRD provinsi haruslah lebih tinggi dibandingkan
caleg kabupaten/kota, caleg untuk DPR (pusat) haruslah lebih tinggi lagi
daripada caleg provinsi, begitu juga antara gubernur dan bupati/wali kota.
Komite gabungan
Sekarang, siapa yang
menyelenggarakan sertifikasi para caleg dan calon kepala daerah itu? Saya
mengusulkan ada sebuah komite gabungan, setidaknya terdiri dari Lemhannas,
LIPI, dan perguruan tinggi. Ketiga lembaga itu secara institusi dan personel
memiliki kemampuan serta pengalaman dalam pengujian jabatan publik serta
independen dalam melakukan tugas itu sepanjang mereka lakukan secara
transparan. KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
dapat dilibatkan sebagai lembaga yang menilai reputasi keuangan sang calon.
Intinya, sertifikasi
caleg dan calon kepala daerah itu adalah menghasilkan calon yang mampu secara
teknis dan manajerial, juga sekaligus berintegritas tinggi.
Ini baik untuk kita
sebagai rakyat agar terhindar dari membeli kucing dalam karung disebabkan
ketidakmampuan partai politik menghasilkan kader yang baik. Namun, dengan
sertifikasi, siapa pun yang maju adalah mereka yang memang layak dan
berkomitmen tinggi, bukan sekadar pemburu jabatan dan kursi belaka. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar