Jumat, 13 November 2015

Penunjukan Langsung pada Tender Proyek Infrastruktur

Penunjukan Langsung pada Tender

Proyek Infrastruktur

A Tony Prasetiantono  ;  Kepala Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik UGM
                                           MEDIA INDONESIA, 09 November 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PEMERINTAH berencana menerbitkan peraturan presiden (perpres) tentang proyek strategis nasional.Dalam perpres tersebut akan diatur agar pemerintah memiliki kekuasaan menunjuk langsung (tanpa proses lelang) investor swasta untuk mengerjakan proyek-proyek fisik yang strategis secara nasional. Diperkirakan, perpres itu sudah akan diterbitkan pekan ini. Selanjutnya terungkap data bahwa ada sekitar 220 proyek infrastruktur yang ditawarkan pemerintah dalam perpres tersebut, yang direncanakan bakal dibangun hingga 2019 (Media Indonesia, 5/11/2015).

Di satu pihak, kita bisa memahami betapa pemerintah seakan `geregetan' dengan lambatnya belanja pemerintah (government budget disbursement) tahun ini yang menyebabkan pemerintah tidak berhasil mendorong pertumbuhan ekonomi secara optimal. Belanja pemerintah memang mulai naik pada triwulan III-2015, tetapi itu belum cukup menolong. Pertumbuhan ekonomi memang sedikit naik, dari 4,67% (triwulan II) menjadi 4,73% (triwulan III). Namun, itu masih jauh di bawah target pertumbuhan 2015 sebesar 5,7%. Bahkan, untuk mencapai target 5% sekalipun, hal itu tampaknya hampir pasti sulit dicapai.

Karena alasan itulah tampaknya pemerintah berusaha secara `habis-habisan' (all out) agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi 2016 lebih tinggi. Caranya? Belanja modal (capital expenditure) pemerintah terbesar ialah membangun infrastruktur.

Pada RAPBN 2016, belanja infrastruktur dicanangkan Rp300 triliun. Itu jumlah yang signifikan.Namun masalahnya, bagaimana pemerintah bisa dengan mulus membelanjakannya? Berdasarkan pengalaman selama ini, pemerintah selalu kesulitan untuk membelanjakannya.

Ada banyak kendala dalam pembelanjaan infrastruktur. Hal yang paling sering menjadi alasan ialah kesulitan membebaskan lahan.Fakor berikutnya ialah proses tender yang panjang. Untuk hal yang pertama, hal ini bisa dipahami karena pada dasarnya menentukan harga tanah wajar tidaklah mudah.Setidaknya, dalam praktik dapat ditemukan tiga harga tanah. Pertama ialah harga dasar (floor price).Pada harga yang dipatok rendah inilah biasanya orang mengklaim harga tanahnya untuk membayar pajak. Pemilik tanah umumnya mengaku harga tanahnya rendah jika hal itu dipakai sebagai dasar untuk membayar pajak tanah dan bangunan (PBB).

Kedua ialah harga pasar (market price). Inilah titik tertinggi harga tanah yang menjadi titik temu antara harga yang diinginkan oleh penjual (supplier) dan harga yang diinginkan oleh pembeli (demander). Harga ini dalam banyak kasus sedemikian tinggi, terutama jika tanahnya berada pada lokasi yang strategis (prime location).

Ketiga ialah harga yang dipakai dasar bagi pemerintah untuk menarik pajak, disebut nilai jual objek pajak (NJOP). Titik ini sebenarnya bisa disebut sebagai `kompromi' yang dilakukan pemerintah dari kedua kutub harga dasar dan harga pasar. Jika pemerintah menetapkan NJOP sama dengan harga dasar, pemerintah akan rugi karena pajak yang dipungut bakal rendah atau tidak optimal. Namun, jika NJOP ditetapkan sebesar harga pasar (yang berarti tinggi, sesuai ekuilibrium pasar), banyak pemilik tanah dan bangunan akan berusaha keras untuk menghindar dari pajak.Kerepotan lain ialah, jika harga NJOP terlalu tinggi, pemerintah juga akan menemui kesulitan ketika membebaskan tanah untuk keperluan pembangunan, misalnya untuk penyediaan infrastruktur.

Situasi ini hingga kini terus berlanjut. Ketika pemerintah berusaha membebaskan tanah, terjadilah sengketa; pemerintah maunya menggunakan NJOP yang sudah dianggap moderat, sementara pemilik tanah ngotot berpegang pada harga pasar yang notabene lebih tinggi daripada NJOP. Karena itu, bagi pemerintah, membebaskan lahan merupakan masalah terbesar yang terus menghantui.

Kesulitan lain ialah proses tender infrastruktur yang panjang, yang kadang tidak menghasilkan pemenang.Jika ini yang terjadi, tender pun harus diulang. Jika waktunya tidak cukup, proyek tersebut harus diundur ke tahun anggaran berikutnya (menjadi proyek carry over).

Titik krusial inilah yang mungkin hendak diatasi dengan upaya penunjukan langsung proyek-proyek infrastruktur. Tentu saja kebijakan ini menjadi kontroversial. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lang sung bereaksi, bahwa `jangankan penunjukan langsung, melalui proses tender yang ketat pun proyek infrastruktur selalu rawan terjadinya tindak korupsi' (Media Indonesia, 7/11/2016).

Wakil Presiden Jusuf Kalla berkilah bahwa proyek-proyek yang akan diberi fasilitas penunjukan langsung akan melalui proses seleksi yang ketat, tidak sembarang proyek diizinkan. Namun. tetap saja hal ini akan menimbulkan celah moral hazard. Justru Presiden dan Wakil Presiden akan kerepotan karena mereka mungkin akan dilibatkan dalam proses seleksi, proyek apa saja yang layak dan diizinkan untuk tidak ditenderkan. Ini malah akan menambah beban kerja Presiden dan Wapres karena nantinya komite seleksi ujung-ujungnya harus minta `payung' perlindungan hukum kepadanya. Pasti Presiden dan Wapres akan didudukkan sebagai steering committee, yang ujung-ujungnya malah merepotkan.

Menurut saya, sebaiknya proyek-proyek infrastruktur tetap harus melalui tahapan tender seperti biasa. Jika proyek tersebut semakin strategis, semakin membutuhkan kemampuan dan kapasitas besar oleh kontraktornya, maka peserta tender pun akan mengerucut ke jumlah yang kecil. Hanya kontraktor yang besar yang bisa memenuhi syarat tender, misalnya dari sisi kapasitas finansial dan pengalamannya.

Dari jumlah yang kecil itu, tidak tertutup kemungkinan pesertanya hanya satu. Ini hal yang bisa saja terjadi karena telah terjadi proses seleksi alamiah. Jika peserta hanya satu, tidak berarti tender harus diulang. Pemerintah tetap perlu `memelototi' proposalnya, dengan bantuan konsultan independen untuk menilainya.

Pemerintah tetap perlu berhati-hati menyeleksinya secara objektif.Hingga hari ini pun saya masih belum bisa mengerti, bagaimana kereta cepat (bullet train), atau mungkin setengah cepat, bakal dibangun di segmen Jakarta-Bandung. Saya menduga kelayakannya agak dipaksakan. Karena di Jepang, kereta shinkansen terbentang melalui kota-kota beesar seperti Tokyo, Yokohama, Nagoya, Kyoto, dan Osaka. Di Tiongkok, kereta besar membentang antara dua kota terbesar yang berpenduduk sama-sama 30 juta orang, yakni Shanghai dan Beijing.

Adapun rute Jakarta-Bandung yang jaraknya cuma 120 km, kota-kota sebesar apa yang bakal dilalui? Bekasi? Cikarang? Kedua kota itu sangat tidak meyakinkan untuk dapat menunjang kelayakan ekonomi rute Jakarta-Bandung. Mungkin baru 25 tahun ke depan rute ini bakal layak, tetapi belum sekarang. Semua itu harus dihitung dengan cermat, tidak bisa dipaksakan. Kadang-kadang diperlukan intuisi, tentunya intuisi ekonomi yang baik untuk membuat keputusan (judgement) layak-tidaknnya sebuah proyek.

Sudah jelas Jakarta-Bandung tidaklah memiliki karakteristik sebagaimana yang dimiliki Jepang atau Tiongkok seehingga kelayakan `kereta peluru' pantas dipertanyakan. Namun kenyataannya, proyek kereta Jakarta-Banndung bakal tetap dilaksanakan juga, dengan alasan `business to business'' alias `tidak membebani APBN'. Namun, benarkah begitu?

Saya sangat meragukannya. Jangan-jangan itu cuma retorika alias wishful thinking.

Kembali ke soal bebas tender untuk proyek infrastruktur, saya harap pemerintah berhati-hati. Atau paling aman, tidak perlu melakukannya. Serahkan saja urusan ini kepada pasar; biarkan tender biasa berlangsung. Bahwa selama ini proyek infrastruktur terhambat, pemerintah perlu mencari solusi lain. Berdasarkan analisis tentang adanya tiga versi harga tanah, mau tidak mau secara realistis pemerintah harus merogoh kocek lebih dalam agar tanah dapat dibebaskan. Bukan dengan cara membebaskan proses tender bagi proyek-proyek tertentu, yang justru akan mengundang praktik moral haazard.

Saya belum dapat diyakinkan bahwa moral hazard adalah perilaku yang mudah dipadamkan dalam perekonomian Indonesia. Saya kok tidak percaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar