Rabu, 24 September 2014

Menanti Kado Istimewa SBY

Menanti Kado Istimewa SBY

Saldi Isra ;   Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang
KOMPAS, 24 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Arahan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono agar fraksinya di DPR mendukung opsi pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat sangat melegakan. Tentu, sikap ini menjadi kabar gembira di tengah arus besar penolakan mayoritas rakyat terhadap sikap sebagian parpol yang hendak mendorong pemilihan kepala daerah kepada anggota DPRD. Sebagai parpol pemilik kursi terbanyak di DPR (148 kursi), ”perintah” Ketua Umum Partai Demokrat (PD) ini jelas potensial memengaruhi dan mengubah konstelasi politik di Senayan menuju 25 September.

Artinya, sekiranya arahan itu diikuti secara utuh semua anggota Fraksi PD, opsi pemilihan langsung akan unggul tipis atas opsi pemilihan menggunakan jalur lembaga perwakilan. Di tengah situasi peralihan dan injury time menuju berakhirnya masa bakti DPR periode 2009-2014, sikap SBY masih belum bisa membuat tenang barisan pendukung opsi bertahan di jalur pemilihan langsung. Kemungkinan pengurangan dan pembelokan dukungan tetap jadi ancaman serius. Rasa khawatir itulah yang mendorong banyak kalangan mendesak SBY bisa mengambil sikap tak hanya dalam kapasitas sebagai Ketua Umum PD.

Kacaukan sistem

Selain alasan konstitusional yang menyulitkan menggunakan jalur pemilihan melalui lembaga perwakilan, sikap mayoritas parpol dalam Koalisi Merah Putih juga menggambarkan inkonsistensi sikap dalam sebuah bangunan sistem. Sekalipun RUU Pilkada dibuat terpisah, secara hukum tak berarti pengaturannya dapat begitu saja mengabaikan UU lain. Terkait persoalan sistem, sekiranya pilkada memakai model pemilihan oleh anggota DPRD, perubahan ini akan menjungkirbalikkan desain sistem dalam UU No 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Sebagaimana diketahui, UU No 15/2011 mengatur salah satu tugas dan wewenang KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pilkada. Artinya, dengan mengubah model pemilihan, penyelenggara pemilu di daerah akan kehilangan tugas dan wewenang secara signifikan.

Sangat mungkin, untuk tetap memberikan peran bagi penyelenggara pemilu di daerah, RUU Pilkada akan memaksakan adanya pengaturan yang memberikan ruang dalam pemenuhan UU No 15/2011. Namun, melihat aturan yang ada, hampir mustahil mempertahankan peran penting penyelenggara pemilu di daerah. Kalaupun ada yang tetap bisa dipaksakan, kemungkinan penyisipan peran itu tetap saja tak bisa memenuhi asas ”langsung” dan ”umum” sebagaimana tertuang dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945.

Selain kekacauan peran penyelenggara pemilu, pemilihan oleh anggota DPRD juga akan mengubah (baca: menambah) tugas anggota DPRD sebagaimana tertuang dalam UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Sebagaimana diketahui, meski pembahasan UU No 17/2014 sempat berimpitan dengan RUU Pilkada, tak tercantum secara eksplisit wewenang anggota DPRD untuk memilih kepala dan wakil kepala daerah. Artinya, kalau memang membuat UU berada dalam desain yang membangun sistem, mestinya UU No 17/2014 telah mengatur lebih dulu, salah satu wewenang DPRD adalah memilih kepala dan wakil kepala daerah.

Kalaupun UU No 17/2014 memberi keterkaitan wewenang DPRD ihwal kepala daerah/wakil kepala daerah, itu pun hanya dalam soal sangat terbatas. Misalnya, itu hanya dapat ditemukan dalam mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala dan wakil kepala daerah kepada presiden atau mendagri untuk mendapat pengesahan pengangkatan atau pemberhentian. Selain itu, yang secara eksplisit hanyalah kemungkinan memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.

Melacak kekacauan sistem yang potensial dihadirkan model pemilihan kepala daerah oleh anggota DPRD, sangat tepat langkah yang dipilih Ketua Umum PD. Namun, sikap itu belum cukup dan berpotensi menyimpan jebakan yang dapat memaksa secara darurat masuk dalam skenario yang dirancang Koalisi Merah Putih. Jika itu terjadi, bukan tak mungkin jebakan itu telah didesain begitu rupa untuk merampas daulat rakyat karena hasil dari sebuah proses politik injury time. Dengan menggunakan kalkulasi sangat sederhana, peluang masuk ke skenario yang dirancang Koalisi Merah Putih mungkin terjadi karena tipisnya perbedaan jumlah kursi kedua kubu. Jika PD memang mendukung pemilihan langsung, jumlah suara pendukung opsi ini menjadi 287 (PD 148 kursi, PDI-P 94, PKB 28, dan Hanura 17). Sementara kelompok pendukung opsi pemilihan oleh DPRD menjadi 273 (Golkar 106, PKS 57, PAN 46, PPP 38, dan Gerindra 26). Berarti, pendukung opsi pemilihan langsung hanya unggul 14 kursi/suara.

Dengan margin yang begitu tipis, tak ada jaminan opsi pemilihan langsung akan jadi pilihan terakhir di DPR. Dalam sebuah proses politik yang masih sangat cair, masih sangat mungkin bergerak ke arah yang berbeda dari pilihan yang digariskan pimpinan parpol. Tak hanya itu, karena hasil pemilu telah diketahui dan mayoritas mereka tak lagi terpilih, bukan tak mungkin arahan pimpinan parpol jadi tak penting lagi bagi sebagian anggota fraksi DPR. Bahkan, bisa saja sebagian mereka memilih tak datang ke sidang paripurna.

Sikap sebagai presiden

Karena berbagai kemungkinan dapat mengubah komposisi suara di DPR, yang dibutuhkan dari SBY lebih dari sekadar sikap sebagai Ketua Umum PD, tetapi juga pilihan sikap sebagai presiden. Sebagai presiden, SBY memiliki otoritas sama kuat dengan 560 anggota DPR saat membahas dan menyetujui suatu RUU menjadi UU. Jika memang memiliki keinginan kuat untuk terus dengan model pilkada langsung, SBY harus memberikan arahan serupa kepada mendagri untuk hanya bergerak dalam opsi pemilihan langsung. Artinya, selain opsi itu, pemerintah menarik diri dari pembahasan bersama.

Secara konstitusional, seperti diatur Pasal 20 Ayat (2) UUD 1945, pilihan begitu dimungkinkan karena setiap RUU dibahas presiden dan DPR untuk mendapat persetujuan bersama. Ditegaskan, Pasal 20 Ayat (3) 1945, dalam hal tidak mendapatkan persetujuan bersama, RUU tak dapat diajukan lagi dalam persidangan DPR masa ini. Kedua pengaturan ini menyatakan, proses yang dilakukan parpol di DPR tak begitu saja dapat menisbikan wewenang konstitusional presiden dalam pembahasan dan persetujuan bersama sebuah RUU. Artinya, yang dilakukan fraksi-fraksi dalam penyelesaian RUU Pilkada, mekanisme itu baru menyelesaikan 50 persen proses politik yang semestinya diambil dalam fase pembahasan dan persetujuan bersama. Sisanya, 50 persen lagi, tergantung dan ditentukan presiden. Karena posisi yang demikian, SBY tidak mesti berhenti sampai pada sikap sebagai Ketua Umum PD, tetapi melanjutkannya dalam posisi sebagai presiden.

Sekiranya tak mau bertegas-tegas, proses pembahasan dan persetujuan RUU Pilkada diselesaikan dengan voting dan ternyata opsi dipilih langsung kalah, SBY akan dicatat sebagai presiden yang meninggalkan kursi RI-1 di tengah tumpukan keranda matinya daulat rakyat. Demi mempertahankan daulat rakyat, arahan kepada PD harus pula jadi arahan kepada mendagri. Jangan bersikap mendua alias ambivalen. Banyak kalangan percaya, jika itu dilakukan, SBY meninggalkan kado istimewa di akhir masa bakti. Pak SBY, rakyat menanti kado istimewa dari Anda!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar