Selasa, 14 Januari 2014

Mengawal Dinamika Otonomi Desa

                           Mengawal Dinamika Otonomi Desa

Arif Novianto  ;   Asisten Peneliti di Manajemen dan Kebijakan Publik,
Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM)
HALUAN,  02 Januari 2014
                                                                                                                        


Geliat dina­mika de­mok­rasi di In­do­nesia paska-reformasi sam­pai saat ini, masih belum beranjak dari segala carut-marutnya. Lahirnya ke­bijakan desentralisasi kekuasaan yang terma­nifes­tasikan dalam bentuk oto­nomi daerah yang diatur dalam Undang-undang No 32 tahun 2004, tak dapat dipungkiri adalah buah dianggap gagalnya sistem pemerintahan terpusat (sentralisasi) yang dijalankan oleh Soeharto pada masa Orde Baru (Orba).

Pondasi sentralisasi kekuasaan yang digerakkan oleh Orba tersebut telah menciptakan kekuatan pusat dan kekuatan pinggiran (daerah-daerah). Hubungan antara pusat dan pinggiran pun menjadi sangat tim­pang, sehingga membuat kue pembangunan hanya dinikmati oleh elit di pusat. Sedang daerah pinggiran hanya menerima ceceran-cecerannya saja. Kenyataan tersebutlah yang melatar­belakangi munculnya tun­tutan otonomi daerah, karena sistem sentralisasi yang dijalankan Soeharto cenderung bersifat koruptif dan hanya membentuk oligarki politik.

Saat ini setelah hampir satu dasawarsa lebih ke­bijakan otonomi daerah berjalan, sebuah proses pengulangan sejarah kem­bali terjadi. Kini yang menjadi aktor utamanya adalah bagian terendah di dalam level pemerintahan, yaitu desa. Paradoks pem­bangunan yang terjadi di dalam implementasi kebi­jakan otonomi daerah sela­ma ini yang tidak pernah menyentuh masyarakat desa, melatarbelakangi tuntutan otonomi desa yang digerakkan oleh para elit-elit desa bersama para akademisi, praktisi dan politisi.

Masa Depan Otonomi Desa

Disahkannya RUU Desa pada 18 Desember 2013 merupakan tonggak awal dilaksanakannya otonomi desa ini. Pasal yang cukup krusial yang banyak men­dapatkan sorotan dari berbagai kalangan adalah tentang diberikannya 10 persen APBN bagi pe­merintahan desa.

Dengan 10 persen APBN tersebut, maka diperkirakan dari sekitar 72.000 desa yang ada, maka setiap desa tiap tahunnya akan men­dapatkan kucuran 600 juta – 750 an juta rupiah. Hal tersebut membuat pen­dapatan desa menjadi sangat besar. Dana dalam jumlah besar tersebutlah yang dikha­watirkan akan men­ciptakan lumbung-lumbung baru korupsi di tingkat terendah dari pe­merintahan tersebut.

Dikotomi antara otonomi daerah dan otonomi desa ini tidak terlalu besar. Kedua­nya masih terpaku dan tak dapat mengelak dari kebi­jakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat (strukturalis). Kecen­derungan itulah yang membuat otono­mi desa ini (sebagaimana yang juga dialami dalam pelaksanaan otonomi daerah), pasti akan terjebak di dalam jeratan neoliberalisme yang diagung-agungkan oleh pemerintah pusat.

Hegemoni dari super-struktur yang telah terben­tuk tersebut pasti akan sulit dibendung oleh kekuatan di dalam wilayah desa ini. Maka tedensi terjadinya proses transfer oligarki dari pusat ke daerah, kemudian ke desa lewat kebijakan otonomi desa ini, sangat besar untuk terjadi. Di dalam oligarki tersebutlah kecen­derungan maraknya perilaku koruptif tidak dapat dihin­darkan. Akibatnya porsi anggaran desa yang begitu besar hanya akan dinikmati oleh para elit-elit desa dan para borjuasi desa semata. Ke­nyataan tersebut sekali lagi seperti simultansi yang terjadi di dalam proses otonomi daerah.

Gerakan Civil Society

Melihat bagaimana masa depan otonomi desa yang sangat terancam di dalam jerat neoliberalisme nan kapitalistik tersebut, yang berkecenderungan dikua­sainya demokratisasi di desa oleh kalangan elit-elit desa, maka gerakan civil society (baik di tingkatan desa maupun lokal serta nasional) menjadi suatu hal yang sangat penting di dalam konteks ini, yaitu sebagai pengawal berjalannya oto­nomi desa ini.

Karena otonomi desa ini merupakan pencapaian yang besar di dalam sistem politik Indonesia. Akan tetapi yang menjadi masalah ketika otonomi desa ini harus terkungkung di dalam struktur yang kanibalistik serta tak sejalan dengan cita-cita dari otonomi desa ini.

Di dalam tingkatan desa, gerakan civil society ini dapat termanifestasikan dalam bentuk-bentuk orga­nisasi pemuda atau org­anisasi petani. Bahkan dapat juga seperti karang taruna atau gerakan ibu-ibu PKK. Artinya eksponen-eksponen tersebut akan menjadi sebuah gerakan civil society ketika mereka mampu melakukan perang posisi dengan penguasa, yaitu di dalam turut aktif men­ciptakan transparansi, akuntabilitas, asistensi tentang pembangunan apa saja yang mereka butuhkan, dan juga menciptakan demokratisasi yang ber­kesetaraan.

Alasan utama gerakan civil society di tingkat desa ini sangat penting dilakukan untuk mengawal dinamika otonomi desa ini, adalah karena dengan adanya 72.000 ribu desa yang tersebar di penjuru Indo­nesia, membuat lem­baga-lembaga seperti KPK, PPA TK, ICW, FITRA ataupun organisasi yang fokus me­nga­wal demokrasi pasti akan kesulitan untuk mengawal semua potensi penye­le­wengan anggaran dari kebijakan otonomi desa ini.

Dan kemudian yang menjadi penting dilakukan gerakan civil society ini adalah di dalam membentuk sebuah Blok Historis, yaitu blok yang menyatukan beberapa elemen gerakan (seperti gerakan petani, buruh, mahasiswa, dll). Artinya, blok historis ini akan membuat gerakan civil society jadi lebih kuat. Sehingga mampu men­dorong tercip­tanya sebuah sistem yang egaliter tanpa terjerat neo­liberalisme dan menjadi oposisi kuat bagi terlak­sananya pemerintahan (bukan hanya desa, tetapi juga pusat) yang sesuai dengan kehendak rakyat dengan berasaskan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia). ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar