|
Bulan suci Ramadhan dan 'hari
kemenangan' Idul Fitri tekah berlalu. Teologi Islam menempatkan Ramadhan
sebagai bulan latihan, sedangkan Syawal yang diawali perayaan Idul Fitri
menjadi bulan peningkatan. Produk ibadah Ramadhan butuh pembuktian pada sebelas
bulan setelahnya. Konsekuensinya, butuh transformasi spirit Ramadhan yang kuat
dan berkelanjutan pasca-Idul Fitri.
Bulan suci Ramadhan telah menjadi
momentum tepat untuk melakukan refleksi sekaligus menggiatkan pendidikan
spiritual (tarbiyah ruhiyah). Segudang hikmah didapatkan selama Ramadhan dan
puncaknya Idul Fitri. Salah satu hikmah itu adalah spirit pemberantasan
korupsi, baik secara individual maupun sistemik.
Sebagai
penyakit paling kronis bangsa ini, korupsi sudah kompleks dan melewati batas-batas
nalar kemanusiaan (hyper corruptus)
hingga masuk dalam kategeri kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Indonesia sendiri tercatat sebagai negara
terkorup ke-58 dari 176 negara (Transparency International, 2012). Secercah
optimisme masih tampak dari upaya pemberantasan korupsi meskipun hasilnya masih
jauh panggang dari api.
Puasa
sebagai ibadah individual, di mana hanya Allah dan si pelaku yang paling tahu.
Lebih dari itu, berpuasa memiliki esensi pengendalian hawa nafsu. Kejujuran dan
pengendalian hawa nafsu menjadi kunci suksesnya puasa. Imam al-Ghazali dalam
bukunya, Ihya' Ulumuddin, membagi puasa menjadi tiga tingkatan.
Pertama
dan yang paling rendah adalah puasa umum yang sekadar menahan makan, minum dan
jima. Puasa seperti ini terkesan seremonial belaka. Tidak ada dinamika
dialektika sosial antara pelaksanaan puasa dengan kehidupan nyata. Kedua, puasa
khusus. Puasa ini di samping menahan dari tiga hal tadi, juga memelihara
seluruh anggota tubuh dari perbuatan maksiat. Pelaku puasa ini mampu melakukan
aktualisasi hingga wilayah kultural dan psikologis. Terakhir, puasa khusus yang
lebih khusus. Puasa ini sampai pada tingkat puasa hati dengan mencegahnya
memikirkan apa-apa selain Allah. Puasa tingkat ketiga ini diyakini hanyalah
puasanya para nabi dan wali.
Korupsi
merupakan produk nafsu duniawi. Faktanya sebagian besar koruptor yang telah
divonis kemungkinan berpuasa setiap Ramadhan. Lantas apa guna berpuasa? Jawaban
yang naif dan tendensius jika menyatakan tidak ada korelasi antara puasa dan
bebas korupsi. Pangkal soal bukanlah puasanya melainkan perilaku pelakunya.
Sangat mungkin mereka baru melakukan puasa umum sebagaimana diungkap
Al-Ghazali. Atau, mereka sebenarnya sudah berpuasa khusus tetapi terpeleset.
Tidak ada yang bebas dosa (maksum) kecuali Nabi SAW.
Praktik
korupsi sudah ada di zaman Rasulullah. Korupsi ketika itu diidentikkan dengan risywah (penyuapan), ghulul (penggelapan), al-shut (imbalan perantara karena
kepentingan), hadaya al-'ummal
(pemberian tidak sah kepada pejabat), dan lainnya. Kasus kala itu, misalnya,
peristiwa hilangnya selendang merah sebagai bagian rampasan Perang Badar.
Dalam
perspektif teologis korupsi adalah haram dan konsekuensinya tentu dosa dan
hukuman. Dosa menjadi otoritas Allah SWT, sedangkan hukuman dapat ditegakkan
manusia di dunia. Nabi SAW mengajarkan dan pernah memberlakukan hukuman antara
lain teguran, nasihat, pemecatan, hukuman fisik, denda, penjara, pengasingan,
memasukkan daftar orang tercela (al-tasyhir), hingga hukuman mati. Selain
sanksi hukum juga sanksi sosial serta pengembalian harta hasil korupsi.
Puasa
menuntun manusia merengkuh derajat takwa. Buktinya tampak pada 11 bulan
pasca-Ramadhan. Idealnya, puasa mampu menjauhkan diri dari nafsu korupsi. Puasa
korupsi tentu tidak hanya terjadi di bulan suci, tetapi akan wajib terus
mewujud sepanjang perjalanan hidup muslim sejati. Bagi yang pernah atau sedang
tergelincir dalam kubangan tindak korupsi wajib segera taubat dan tidak
melakukan lagi.
Pemberantasan
korupsi menjadi sesuatu yang mendesak (al-hajat
al-dhururriyyah) dengan upaya mengajak kebenaran dan mencegah kejahatan (amar ma'ruf nahi munkar). Totalitas
pemberantasan menempatkannya sebagai implementasi jihad fii sabilillahSetiap
komponen bangsa saatnya mengaktualisasikan hikmah puasa bagi jihad
pemberantasan korupsi.
Pertama,
hukum tidak pandang bulu, tetapi tidak boleh dilakukan serampangan dan menabrak
keadilan. Layak kiranya penegak hukum meneladani sikap tegas Nabi SAW yang
menyampaikan, "Jikalau Fatimah mencuri, aku sendiri yang akan memotong
tangannya." Terkait aspek keadilan penegakan hukum, Allah SWT berfirman,
"Jika kamu menetapkan hukum antara manusia, hendaklah kamu menghukum
dengan adil." (Q.S. An-Nisa: 58). Nabi juga mengingatkan, "Janganlah
kebencianmu kepada suatu kaum membuatmu berlaku tidak adil."
Kedua,
pencegahan mesti diprioritaskan di samping penindakan. Puasa tepat dijadikan
media pendidikan anti korupsi. Setiap muslim penting memahami puasa secara
syar'i sekaligus filosofi agar mampu membentengi diri dari godaan korupsi.
Penegak hukum juga perlu menguak hikmah puasa agar dapat menjadi energi dan
inspirasi bagi upaya pencegahan korupsi.
Ketiga,
jihad pemberantasan korupsi harus istiqomah. Puasa dilakukan sebulan penuh di
setiap tahunnya. Hanya konsistensi yang mampu mengantarkannya meraih keutamaan.
Puasa dilihat dari prosesnya bukan pemberantasan korupsi adalah laku sepi
melawan korupsi sistemik. Mujahid anti korupsi mesti tahan godaan popularitas
dan politisasi. Esensi dasar jihad adalah kesungguhan (mujahadah). Jihad harus dilandasi kesungguhan demi menggapai ridho
Illahi semata. Semoga spirit dan energi pasca-Idul Fitri tetap berkobar guna
menguatkan semua komponen negeri ini dalam jihad antikorupsi. Wallahu A'lam bi al-Shawab. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar