Kamis, 15 Agustus 2013

Menegakkan Hak Pemudik

Menegakkan Hak Pemudik
Siti Marwiyah Dekan Fakultas Hukum Universitas Dr Soetomo Surabaya
KORAN JAKARTA, 13 Agustus 2013

Jumlah pemudik Lebaran tahun 2013 diperkirakan mencapai 30 juta orang. Sebagian besar naik kendaraan pribadi dan 45 persen angkutan umum. Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Firmanzah, mengungkapkan mudik Lebaran telah berkontribusi dalam menciptakan redistribusi pendapatan ke daerah-daerah. Mereka mendukung tumbuhnya investasi di daerah dan terciptanya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru. Secara persentase, jumlah pemudik tahun 2013 dibandingkan tahun lalu naik 6,7 persen. 

Setidaknya, potensi dana yang mengalir ke daerah tahun ini diperkirakan mencapai 90 triliun rupiah. Dengan jumlah pemudik yang begitu besar, tentu rawan kecelakaan. Atmosfer mudik juga rentan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), khususnya mengenai hak keselamatan dan keberlanjutan hidup pemudik. Tragedi kecelakaan bus di Banyumas, Jateng, yang menewaskan 15 orang merupakan contoh konkret pelanggaran hak asasi pemudik yang sangat serius. Tragedi Banyumas memperlihatkan bahwa kehidupan di jalan raya saat mudik tidak nyaman dan aman. Banyak nyawa melayang karena kecelakaan. 

Sampai H 4, sudah 471 orang yang meninggal di jalan. Sebelum Lebaran saja, misalnya, Mabes Polri melansir angka kecelakaan melonjak pada H-5 Lebaran. Tercatat sedikitnya 125 kasus kecelakaan fatal. Hal itu tampak dari jumlah korban meninggal yang mencapai 48 orang. Jika ditotal, selama tiga hari sebelum Lebaran saja, sudah terjadi 224 kejadian kecelakaan dengan korban meninggal dunia 60 orang, dan setelah Lebaran kecelakaan sudah di atas 1.000 kasus. Penyebab kecelakan lalu lintas bukan hanya pemudik atau pengemudi kendaraan, namun juga negara (pemerintah) atau aparat. 

Memang pemudik yang melanggar rambu-rambu lalu lintas, mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi, tidak terampil, dan tidak mampu menahan emosi ketika disalip atau"dilecehkan" pengemudi lain menjadi beberapa sebab yang bisa mengakibatkan kecelakaan."Kriminalisasi" di jalan raya itu juga bisa disebabkan oleh ketidakseriusan negara dalam memedulikan hak pemudik. Kondisi jalan raya yang bergelombang dan berlobang, serta rusak parah, tidak sedikit ditemukan di berbagai daerah. 

Kondisi itu menjadi semakin parah ketika tidak didukung rambu-rambu yang memadai dan pengelolaan transportasi yang kurang profesional. Pengamat transportasi, Darmaningtyas (2011), menilai angka kecelakaan saat mudik meningkat dari tahun ke tahun karena pemerintah belum bisa menciptakan sistem yang baik. Jumlah angkutan yang terbatas membuat pemudik yang menggunakan sepeda motor meningkat. Mereka sangat rawan kecelakaan. Secara khusus, hak keselamatan atau kenyamanan pemudik di jalan raya wajib menjadi perhatian utama pemerintah. Secara yuridis, negara berkewajiban menegakkan HAM, termasuk hak kenyamanan, keselamatan, dan keberlanjutan hidup pemudik. Setiap Lebaran, kecelakaan yang merenggut nyawa meningkat. Ini mengindikasikan kegagalan negara dalam melindungi dan menyelamatkan warga. 

Secara yuridis, jika kondisi jalan raya membahayakan pengguna, publik dapat menuntut sesuai Pasal 62 Ayat (1) Huruf e dan f UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di situ disebutkan masyarakat (pemudik) berhak memperoleh ganti rugi yang layak karena kesalahan pembangunan jalan. Adapun dalam Huruf (f) disebutkan, masyarakat berhak mengajukan gugatan melalui pengadilan terhadap kerugian akibat pembangunan jalan. Ketentuan tersebut sejatinya mengingatkan bahwa negara bertanggung jawab secara fundamental atas keselamatan dan keberlanjutan hidup pemudik di jalan raya. Negara tidak boleh bermain-main atau menganggap sepele hak para pemudik. Negara juga tidak selayaknya berasumsi bahwa"setiap tradisi" yang dipertahankan (seperti mudik) mestilah berisiko. 

Asumsi dan penyikapan seperti itu dapat menempatkan posisi pemerintah atau negara sebagai pelanggar HAM atas hak kenyamanan, keselamatan, dan keberlanjutan hidup. Pemerintah tidak berlebihan dicap sebagai pembuat dan penyebar akar kriminogen di jalan raya bilamana kerusakan fi sik jalan raya dan instrumen pendukungnya tidak diperbaiki secara optimal. Kematian pemudik yang terus meningkat setiap tahun seharusnya menempatkan pemerintah sebagai"terpidana" karena pelanggaran HAM. Filsuf Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM), meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan pengakuan hak-hak asasi manusia. 

Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk mengontrol penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai-nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya. Kezaliman kekuasaan seperti dikritik para fi lsuf itu harus diinterpretasikan bahwa supremasi kriminalisasi bisa terjadi dan merambah wilayah-wilayah strategis masyarakat manakala para elemennya tidak terkontrol. Komunitas pemudik berkewajiban tidak hanya menikmati jalan raya atau transportasi (angkutan), tetapi juga mengkritik manakala pemerintah zalim di ranah ini. 

Selain negara, pengemudi, korporasi transportasi, serta pemudik sendiri bisa terjerumus menjadi pelanggar HAM manakala sikap dan perilaku mereka tidak memberi kenyamanan, keselamatan, dan keberlanjutan hidup. Nurcholis Majid mengatakan melindungi atau menegakkan hak keberlanjutan hidup merupakan kewajiban fundamental setiap orang."Melindungi satu nyawa ibarat melindungi manusia sejagat. Membunuh satu orang ibarat membunuh manusia sejagat," 

Ini menunjukkan hak hidup menentukan perjalanan kesejarahan kehidupan manusia, keluarga, masyarakat, dan bangsa. Ketika seseorang merampas atau negara bersikap abai terhadap hak keberlanjutan hidup, layak dikategorikan sebagai pelaku kejahatan istimewa (exstra-ordinary crime). Sebab perbuatan mereka secara berlapis mencelakakan. Pada dasarnya, hidup itu karunia Allah yang harus dijaga setiap manusia. Inilah panduan moral pemudik dan pemerintah. Hidup di mana pun, termasuk jalan raya, harus dilindungi secara maksimal oleh negara. Jadi, bila negara tidak sungguh-sungguh menegakkannya, kecelakaan di jalan akan terus menghantui. Berbagai kecelakaan seperti di Banyumas tidak akan terulang jika setiap komponen pengguna jalan raya dan pemerintah sama-sama berkomitmen melindungi kehidupan di mana pun dan kapan pun. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar