Selasa, 13 Agustus 2013

Saatnya Demokratisasi Siaran Televisi

Saatnya Demokratisasi Siaran Televisi
Teuku Kemal Fasya ;  Dosen Antropologi Universitas Malikussaleh
KOMPAS, 12 Agustus 2013


Publik kembali prihatin dengan kekerasan visual di layar televisi. Kasus penyiraman air oleh Munarman, juru bicara Front Pembela Islam (FPI) kepada sosiolog Universitas Indonesia (UI) Tamrin Amal Tomagola saat dialog langsung di TV One beberapa waktu lalu, menunjukkan adanya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP) dan Standar Program Siaran (SPS).
Terjadi pengabaian baik perlindungan bagi kelompok pemirsa muda maupun etika dan kesopanan saat berdialog, dan praktik kekerasan.
Tidak hanya kekerasan visual sebagai bentuk ketidakdewasaan dalam mengekpresikan kebebasan berpendapat, tapi juga model-model siaran negatif dan dialog provokatif semakin diakomodasi beberapa stasiun televisi swasta. Model diskusi yang menyerang pribadi, pengggunaan kata-kata sarkastis, dan bahasatubuh yang tidak bersahabat, membuat acara dialog seperti “tawuran kampung”.
Aib-aib visual muncul dalam berbagai program. Olga Syahputra juga dilaporkan ke kepolisian akibat guyon berlebihan pada acara Pesbuker di ANTV. Ia dianggap merendahkan martabat dan mencemarkan nama baik seorang dokter. Acara seperti Pesbuker memilih komedi slapstick yang mengeksploitasi fisik, memukul kepala atau menendang lawan. Komedi seperti ini dangkal dan mudah dicerna dibanding stand up comedy yang cerdas.
Sejarah penyiaran
Setelah rezim Soeharto jatuh, pelbagai regulasi terkait kepentingan fundamental publik dan kebebasan hadir. Setahun setelah reformasi, tahun 1999,cukup banyak undang-undang demokratis dihasilkanseperti anti-monopoli bisnis (UU No 5/1999), perlindungan konsumen (UUNomor8/1999), pemerintahan daerah (UU No 22/1999,direvisi menjadi UU No 32/2004 jo UU Nomor12/2008), penyelenggaraan pemerintahan bersih dan bebas KKN (UU No 28/1999), telekomunikasi (UU No 36/1999), HAM (UU No 39/1999), pers (UU No 40/1999), dan lain lain.
Turunan dari kebebasan pers, pada 2002 dihasilkan pula undang-undang yang mengatur penyiaran (UU No 32/2002) dengan pelbagai turunannya (PP No 11/2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik, PP No 50/2005 tentang Lembaga Penyiaran Swasta, PP No 51/2005 tentang Lembaga Penyiaran Komunitas, dan PP No 52/2005 tentang Lembaga Penyiaran Berlangganan). Hal itu menjadi kerangka mewujudkan demokratisasi penyiaran sekaligus melindungi publik.
Lembaga penyiaran (terutama swasta) kemudian memanfaatkan momentum untuk memaknai kebebasan informasi. Bagi publik yang merasakan kedua zaman, tentu masih ingat betapa membosankannya siaran TVRI dan RRI masa Orde Baru, hanya menjadi corong pemerintah tentang dialog presiden dengan petani dan nelayan, konferensi pers monolog, hiburan musik bagi militer, dan acara-acara yang mengidolakan kebudayaan mayoritas. Kehadiran lembaga penyiaran swasta masa itu (RCTI, SCTV, dan TPI) tidak menjadi kekuatan pengontrol karena modal berasal dari keluarga Cendana.
Efek menakjubkan baru dirasakan pasca-reformasi. Lembaga penyiaran swasta tumbuh lesat dengan model siaran liberal dan kapitalistik. Di luar dialog-dialog politik yang semakin diminati publik (dimulai Liputan 6 SCTV), televisi juga diisi acara reality show, “klenik” show, infotainment, dan talkshow beragam.
Muncul pula acara-acara seperti Paranoid, Kismis, Pemburu Hantu, Termehek-mehek, Playboy Kabel, Mata-mata, CLBK, Take Me Out.
Beberapa tahun kemudian berkembang model comedy talkshow (Empat Mata), domestic talkshow (Masihkah Kau Mencintaiku), “religiotainment” dengan para ustaz “gaul”, sex reality show (Kakek-kakek Narsis, Sexophone), kuis-kuis dari impresario Yahya bersaudara dan Punjabi’s, serta serial sinetron.
KPI Impoten?
Program-program di atas layaknya makanan cepat saji (junk-food news), secara implisit mengambarkan situasi sosial masyarakat Indonesia yang galau pada masa-masa awal reformasi. Publik prihatin separuh apatis akibat demokrasi tak kunjung melahirkan kebaikan, pertumbuhan ekonomi timpang, kerusuhan akibat kefrustasian sosial, dan aparat hukum korup, plus kecemasan akibat teror.
Efek kultur tontonan “Bom Bali” telah memberikan kompleksitas kecemasan sehingga cara melarikan diri paling ampuh adalah pada model-model tayangan berkualitas dangkal (Henk Schulte Nordholt, Indonesian Transition, 2006). Saat konflik, pada malam hari penduduk Aceh pun “beriktikaf” di depan televisi tanpa jeda, karena hanya itu hiburan yang aman.
Di sisi lain, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga konstitusional penjaga penyiaran kerap kalah bulu berhadapan dengan lembaga dan industri penyiaran. Regulasi yang telah dibuat gagal menjaring “kejahatan-kejahatan siaran”.
Memang sejak era reformasi tidak lagi dikenal “hukum pembredelan”, namun lembaga penyiaran yang melanggar kode etik dan perilaku dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana (pasal 55 dan 57 UU No. 32/2002), sebagai wujud jaminan publik mendapatkan haknya atas siaran layak dan sehat. Satu kasus terakhir, program musik Dahsyat RCTI mampu bernegoisasi dengan KPI untuk menentukan kapan mereka menerima sanksi.
Pada 3 Juli lalu DPR menetapkan para komisioner KPI baru untuk periode 2013-2016. Ada tiga muka lama dan enam muka baru. Komposisi yang relatif segar inisemoga dapat mengobati impotensi KPI ketika berhadapan dengan industri dan lembaga penyiaran.
Dengan idealisme menjaga konstitusi agar publik mendapatkan layanan siaran yang sesuai dengan nilai-nilai HAM, demokrasi, dan multikulturalisme, keberadaan KPI patut didukung.
Publik perlu disadarkan untuk menonton acara yang berkualitas dan mencerdaskan, bukan malah remuk dalam tontonan sampah dan menghasut, seperti diistilahkan Neil Postman, “menghibur diri sampai mati” di depan televisi. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar