|
Publik kembali prihatin dengan
kekerasan visual di layar televisi. Kasus penyiraman air oleh Munarman, juru
bicara Front Pembela Islam (FPI) kepada sosiolog Universitas Indonesia (UI)
Tamrin Amal Tomagola saat dialog langsung di TV One beberapa waktu lalu,
menunjukkan adanya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP) dan Standar
Program Siaran (SPS).
Terjadi
pengabaian baik perlindungan bagi kelompok pemirsa muda maupun etika dan
kesopanan saat berdialog, dan praktik kekerasan.
Tidak hanya
kekerasan visual sebagai bentuk ketidakdewasaan dalam mengekpresikan kebebasan
berpendapat, tapi juga model-model siaran negatif dan dialog provokatif semakin
diakomodasi beberapa stasiun televisi swasta. Model diskusi yang menyerang
pribadi, pengggunaan kata-kata sarkastis, dan bahasatubuh yang tidak
bersahabat, membuat acara dialog seperti “tawuran kampung”.
Aib-aib visual
muncul dalam berbagai program. Olga Syahputra juga dilaporkan ke kepolisian
akibat guyon berlebihan pada acara Pesbuker di ANTV. Ia dianggap merendahkan
martabat dan mencemarkan nama baik seorang dokter. Acara
seperti Pesbuker memilih komedi slapstick yang
mengeksploitasi fisik, memukul kepala atau menendang lawan. Komedi seperti ini
dangkal dan mudah dicerna dibanding stand up comedy yang cerdas.
Sejarah penyiaran
Setelah rezim
Soeharto jatuh, pelbagai regulasi terkait kepentingan fundamental publik dan
kebebasan hadir. Setahun setelah reformasi, tahun 1999,cukup banyak
undang-undang demokratis dihasilkanseperti anti-monopoli bisnis (UU No 5/1999),
perlindungan konsumen (UUNomor8/1999), pemerintahan daerah (UU No
22/1999,direvisi menjadi UU No 32/2004 jo UU Nomor12/2008), penyelenggaraan
pemerintahan bersih dan bebas KKN (UU No 28/1999), telekomunikasi (UU No
36/1999), HAM (UU No 39/1999), pers (UU No 40/1999), dan lain lain.
Turunan dari
kebebasan pers, pada 2002 dihasilkan pula undang-undang yang mengatur penyiaran
(UU No 32/2002) dengan pelbagai turunannya (PP No 11/2005 tentang Lembaga
Penyiaran Publik, PP No 50/2005 tentang Lembaga Penyiaran Swasta, PP No 51/2005
tentang Lembaga Penyiaran Komunitas, dan PP No 52/2005 tentang Lembaga
Penyiaran Berlangganan). Hal itu menjadi kerangka mewujudkan demokratisasi
penyiaran sekaligus melindungi publik.
Lembaga
penyiaran (terutama swasta) kemudian memanfaatkan momentum untuk memaknai
kebebasan informasi. Bagi publik yang merasakan kedua zaman, tentu masih ingat
betapa membosankannya siaran TVRI dan RRI masa Orde Baru, hanya menjadi corong
pemerintah tentang dialog presiden dengan petani dan nelayan, konferensi pers
monolog, hiburan musik bagi militer, dan acara-acara yang mengidolakan
kebudayaan mayoritas. Kehadiran lembaga penyiaran swasta masa itu (RCTI, SCTV,
dan TPI) tidak menjadi kekuatan pengontrol karena modal berasal dari keluarga
Cendana.
Efek
menakjubkan baru dirasakan pasca-reformasi. Lembaga penyiaran swasta tumbuh
lesat dengan model siaran liberal dan kapitalistik. Di luar dialog-dialog
politik yang semakin diminati publik (dimulai Liputan 6 SCTV), televisi juga
diisi acara reality show, “klenik” show,
infotainment, dan talkshow beragam.
Muncul pula
acara-acara seperti Paranoid, Kismis, Pemburu Hantu, Termehek-mehek, Playboy Kabel, Mata-mata, CLBK, Take Me Out.
Beberapa tahun
kemudian berkembang model comedy
talkshow (Empat Mata), domestic
talkshow (Masihkah Kau Mencintaiku), “religiotainment” dengan para ustaz “gaul”, sex reality show (Kakek-kakek
Narsis, Sexophone), kuis-kuis dari impresario Yahya bersaudara dan Punjabi’s,
serta serial sinetron.
KPI Impoten?
Program-program
di atas layaknya makanan cepat saji (junk-food
news), secara implisit mengambarkan situasi sosial masyarakat Indonesia
yang galau pada masa-masa awal reformasi. Publik prihatin separuh apatis akibat
demokrasi tak kunjung melahirkan kebaikan, pertumbuhan ekonomi timpang,
kerusuhan akibat kefrustasian sosial, dan aparat hukum korup, plus kecemasan
akibat teror.
Efek kultur
tontonan “Bom Bali” telah memberikan kompleksitas kecemasan sehingga cara
melarikan diri paling ampuh adalah pada model-model tayangan berkualitas
dangkal (Henk Schulte Nordholt,
Indonesian Transition, 2006). Saat konflik, pada malam hari penduduk Aceh
pun “beriktikaf” di depan televisi tanpa jeda, karena hanya itu hiburan yang
aman.
Di sisi lain,
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga konstitusional penjaga
penyiaran kerap kalah bulu berhadapan dengan lembaga dan industri penyiaran.
Regulasi yang telah dibuat gagal menjaring “kejahatan-kejahatan siaran”.
Memang sejak
era reformasi tidak lagi dikenal “hukum pembredelan”, namun lembaga penyiaran
yang melanggar kode etik dan perilaku dapat dikenakan sanksi administratif
hingga pidana (pasal 55 dan 57 UU No. 32/2002), sebagai wujud jaminan publik
mendapatkan haknya atas siaran layak dan sehat. Satu kasus terakhir, program
musik Dahsyat RCTI mampu bernegoisasi dengan KPI untuk menentukan kapan mereka
menerima sanksi.
Pada 3 Juli
lalu DPR menetapkan para komisioner KPI baru untuk periode 2013-2016. Ada tiga
muka lama dan enam muka baru. Komposisi yang relatif segar inisemoga dapat
mengobati impotensi KPI ketika berhadapan dengan industri dan lembaga
penyiaran.
Dengan
idealisme menjaga konstitusi agar publik mendapatkan layanan siaran yang sesuai
dengan nilai-nilai HAM, demokrasi, dan multikulturalisme, keberadaan KPI patut
didukung.
Publik perlu
disadarkan untuk menonton acara yang berkualitas dan mencerdaskan, bukan malah
remuk dalam tontonan sampah dan menghasut, seperti diistilahkan Neil Postman, “menghibur diri sampai mati” di depan
televisi. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar