|
Pengembangan produk yang dipatenkan
dan pengembangan bisnisnya merupakan dua hal yang masih terpisah di negeri ini.
Beberapa peneliti di lembaga pemerintah bahkan harus memilih keluar dari
birokrasi demi mengomersialkan patennya itu.
Paten menjadi
bagian dari hak kekayaan intelektual dengan kepemilikan personal yang
dilindungi negara maksimum 20 tahun. Perlindungan itu untuk mendorong penemu
atau inventor membuka pengetahuan-pengetahuan baru melalui hasil temuannya demi
kemajuan masyarakat.
Paten membantu
masyarakat berkembang dengan pengetahuan-pengetahuan baru untuk memajukan
kehidupan dan kesejahteraan. Paten semestinya juga menumbuhkan daya saing
kolektif bangsa. Sayangnya, tak selamanya paten optimal.
Bagi kalangan
akademisi, sebagian paten diraih semata untuk mencapai angka kredit
kenaikan jenjang kepangkatan. Begitu pula bagi para peneliti pegawai negeri
sipil. Keluaran hasil risetnya berupa paten juga lebih kurang sama, yaitu untuk
akumulasi angka kredit kenaikan pangkat.
Itu semua tidak
salah. Bahkan, bisa-bisa menjadi suatu kesalahan ketika inventor tetap berpijak
pada status kepegawaiannya dan terus mengupayakan komersialisasi patennya.
Keluar dari birokrasi, lalu mengomersialkan paten pun akhirnya bisa dimengerti.
Inventarisasi kendala
Harapan besar
terhadap paten yang menopang daya saing bangsa tak luput dari kendala. Dua lembaga
riset pemerintah, yaitu Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Badan
Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), mengalaminya.
Jumlah paten
relatif sedikit, apalagi jumlah paten yang berhasil dikomersialkan. Di
antaranya disebabkan minimnya jumlah peneliti dibandingkan di negara-negara
maju.
Perbandingan
jumlah peneliti dengan penduduk di Indonesia mencapai 205 peneliti dari setiap
1 juta jiwa. Persentase anggaran untuk kegiatan riset yang merangsang penerapan
paten bisa maksimal biasanya didominasi swasta. Namun, di Indonesia masih
didominasi pemerintah yang mencapai 81,1 persen, swasta 14,3 persen, pendidikan
tinggi 4,6 persen.
Negara tetangga
yang lebih maju, seperti Singapura, memiliki persentase anggaran riset
pemerintah 10,4 persen, swasta 65,7 persen, dan pendidikan tinggi 23,9 persen.
Di Malaysia, anggaran pemerintah 10,4 persen, swasta 71,5 persen, dan
pendidikan tinggi 18,1 persen.
Di Indonesia,
periset pada institusi pemerintah tak didukung mekanisme pemberian royalti atau
keuntungan. Pemerintah tak punya peraturan perjanjian lisensi dan mekanisme
penerimaan serta penggunaan royalti dari hasil komersialisasi paten.
Tidak
diciptakan sistem bisnis berbasis paten. Ini yang menimbulkan sejumlah paten
menjadi tak komersial. Tak ada pula sistem pemasaran atas produk-produk paten
sebagai hak kekayaan intelektual itu. Paten menjadi kurang terhubung dengan
industri.
Bahkan, tidak
ada pula mekanisme penggunaan royalti atas paten untuk biaya pemeliharaan.
Direktur Paten pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki catatan tagihan biaya pemeliharaan 72
paten atas nama BPPT per tanggal 7 Maret 2003 sebesar Rp 1,5 miliar. Adapun
alokasi dana yang disediakan tahun 2013 hanya Rp 125 juta. Tahun 2014 diajukan
kenaikannya menjadi Rp 700 juta, hanya untuk biaya pemeliharaan paten.
Pemerintah yang
punya kewenangan soal paten, dalam hal ini Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual, tak menutup mata atas sejumlah kendala tersebut. Institusi
pemerintah pun berbenah. Demi membudayakan paten, lembaga pemerintah ini
memberi insentif gratis pendaftaran paten. Mereka juga akan membantu
penelusuran paten supaya hasil kegiatan riset tidak menduplikasi riset orang
lain.
Direktorat ini
juga menunjang informasi pemanfaatan paten kedaluwarsa yang menjadi milik
publik, yaitu teknologi yang memasuki batas masa pemeliharaan paten 20 tahun.
Atau, paten teknologi yang sudah tak lagi dirawat dengan biaya pemeliharaan
setiap tahun.
Kompleksitas
Kompleksitas
masalah akan dihadapi ketika ingin menyatukan kepentingan pengembangan produk
yang dipatenkan dengan pengembangan komersialisasinya. Para peneliti yang
memutuskan keluar dari birokrasi pemerintah, lalu mengomersialkan patennya,
harus ditopang idealisme yang kuat.
Para peneliti
itu sudah melampaui proses meneliti dan memperoleh paten yang tak mudah. Lalu,
keinginannya biasanya tidak berhenti hanya pada satu paten. Seorang peneliti
selalu tertarik mengembangkan inovasi- inovasi baru.
Demi mewujudkan
inovasi baru, dibutuhkan tahapan komersialisasi paten. Ketika bertahan sebagai
peneliti berstatus pegawai negeri, tidak mudah menempuh inovasi baru itu.
Sistem paten
belum mampu mendorong kreativitas dan mendatangkan dampak ekonomi. Kewenangan
institusi riset pemerintah mengomersialkan hasil penelitian yang sudah
memperoleh paten hingga kini juga belum jelas. Biaya pemeliharaan paten justru
membebani institusi.
Contohnya
seperti di BPPT, dengan tagihan pemeliharaan paten Rp 1,5 miliar. Di sisi lain,
periset terus didorong mengajukan paten atas karyanya.
Paten memang
memiliki kekuatan strategis. Mengacu UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, di
dalam paten ada invensi baru berupa ide yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan
pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi. Ide itu dapat berupa
produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan suatu produk atau
proses yang sudah ada. Di kalangan periset lembaga pemerintah, pengembangan
paten justru terjadi ketika mereka mundur dari birokrasi. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar