Memahami
Masalah Keamanan Nasional
Sayidiman Suryohadiprojo ; Mantan Gubernur Lemhannas
|
MEDIA
INDONESIA, 02 Oktober 2012
TULISAN
ini bermaksud menyanggah editorial Media Indonesia (27/9) yang kurang
menggambarkan keamanan nasional secara tepat. Keamanan nasional sebagai padanan
national security adalah satu pengertian yang relatif anyar karena baru
digunakan setelah Perang Dunia II.
Hakikat
keamanan nasional ialah keperluan untuk memelihara kelangsungan hidup satu
bangsa. Di Indonesia, keamanan nasional merupakan bagian dari ketahanan
nasional, yaitu bersama kesejahteraan nasional membentuk ketahanan nasional
yang diartikan sebagai kondisi dinamis satu bangsa yang mewujudkan kekuatan
untuk menghadapi dan mengatasi setiap ancaman, tantangan, dan gangguan yang
membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan pencapaian tujuan nasionalnya.
Keamanan
nasional meliputi berbagai masalah yang meluas dari soal-soal kriminal biasa
seperti perampokan, kemudian soal ancaman narkoba, gangguan komunikasi dan
serangan budaya, subversi ekonomi, sampai kriminalitas internasional dan
serangan militer secara terbuka.
Perkembangan
itu terjadi karena perkembangan cara berpikir manusia yang tidak hanya membawa
kebaikan, tetapi juga berbagai perbuatan yang merugikan manusia dan masyarakat.
Salah satu perkembangan yang amat berpengaruh yaitu kemampuan manusia membuat
senjata nuklir, yaitu senjata yang dapat mengakibatkan kemusnahan dahsyat. Hal
itu berakibat luas sekali, khususnya dalam hubungan antarnegara. Dulu, adanya
perbedaan kepentingan antarnegara diatasi dengan cara diplomasi atau berunding.
Kalau
diplomasi tidak membawa hasil yang memuaskan satu atau kedua pihak, mereka
mengatasi persoalan dengan menggunakan kekerasan senjata yang dinamakan perang.
Dengan cara itu, pihak yang lebih mampu menggunakan kekerasan senjata dapat
memaksa lawan untuk tunduk pada kehendaknya.
Akan
tetapi ketika Amerika Serikat dan Uni Soviet (ketika itu) yang bermusuhan
mempunyai senjata nuklir, penggunaan kekerasan senjata dapat mengakibatkan
kehancuran total. Sebab, serangan yang dimulai satu pihak akan dibalas lawannya
dengan kemampuan yang tidak kalah dahsyat sehingga terjadi kehancuran total.
Padahal, bukan itu tujuan perang. Sebab dengan Perang Ingin diperoleh
keunggulan politik terhadap lawan. Kalau terjadi kehancuran total, tidak ada
keunggulan politik. Akibatnya tidak ada yang mau ambil risiko kehancuran dan
penggunaan kekerasan senjata dijauhi ketika hasil diplomasi kurang memuaskan.
Untuk
itulah cara-cara lain dicari guna menekan pihak lawan tanpa kekerasan senjata.
Itulah yang dinamakan Perang Dingin, yaitu kondisi permusuhan yang tidak kalah
dari kondisi perang dengan senjata, tetapi tak menggunakan senjata karena tidak
mau ambil risiko kehancuran total oleh senjata pemusnah massal.
Dalam
kondisi planet Bumi seperti itu, sukar menggunakan penetapan status keamanan
yang lazim, sebab tidak ada lagi kondisi damai penuh. Perlu kita temukan cara
baru yang sesuai dengan kondisi Bumi yang perang bukan, damai pun bukan.
Dalam
kondisi umat manusia sekarang, semua cara digunakan pihak-pihak yang bersaing
untuk merugikan lawan mereka, kecuali penggunaan kekerasan senjata. Itulah yang
menghasilkan perubahan radikal dalam hubungan antarnegara dan timbulnya
pengertian keamanan nasional (kamnas).
Lambat
laun timbul pikiran bahwa mencapai keunggulan politik terhadap bangsa lain
kurang risikonya, lebih murah dan lebih mudah kalau dilakukan dengan cara non militer.
Itu kemudian terbukti dengan amat jelas dan sebagai puncaknya ialah ketika
Amerika Serikat dan blok Barat menimbulkan keruntuhan Uni Soviet dan blok
komunis pada 1989 tanpa menggunakan senjata WMD (weapon of mass destruction) yang dimiliki kedua pihak dalam jumlah
banyak dan kualitas tinggi.
Timbul
keyakinan bahwa serangan militer itu hanya memberi manfaat politik yang
diinginkan kalau dapat mewujudkan keberhasilan yang tuntas dan cepat. Kalau
kemudian masih ada serangan militer sebagai tindakan pertama, umumnya terjadi
kalau negara itu dipimpin orang-orang yang terlalu percaya diri, seperti
serangan AS terhadap Afghanistan dan Irak. Terbukti tindakan Amerika Serikat
itu hingga kini tidak menghasilkan keadaan yang sesuai dengan tujuan politik
mereka.
Itu
sebabnya masalah kamnas terjadi bila negara dan bangsa diganggu dan dirugikan
pihak lain dengan menggunakan berbagai cara yang hasilnya dapat memberikan
keunggulan politik bagi penyerang. Serangan bukan cuma dapat dilakukan dengan
kekerasan senjata, melainkan juga dengan cara subversi ekonomi, dominasi
budaya, penguasaan komunikasi, terorisme, dan lainnya. Negara juga dapat sangat
diganggu kriminalitas terorganisasi internasional sekalipun mungkin
penyerangnya tak punya tujuan keunggulan politik. Hal itu jelas sekali dari
usaha kartel narkoba yang ingin produknya makin luas dikonsumsi umat manusia
untuk membentuk kekayaan besar bagi penggerak kartel itu.
Maka,
jelas sekali bahwa kamnas itu tidak dapat diatasi
dengan hanya memisahkan pertahanan negara dengan keamanan dan ketertiban
masyarakat (kamtibmas). Seakan-akan itu dua hal yang terpisah satu dari yang
lain. Kemudian menetapkan kepolisian untuk mengatasi kamtibmas dan TNI
menghadapi pertahanan negara sebagai dua hal yang terpisah dan sama sekali berbeda.
Sebab, hakikatnya dua-duanya merupakan unsur-unsur keamanan nasional yang luas.
Pandangan salah yang berkembang setelah terjadi reformasi sudah waktunya
dikoreksi.
●
tulisan oleh Bapak Sayidiman diatas dengan tulisan berikut http://www.jurnas.com/halaman/6/2012-10-09/223599
BalasHapusyang ditulis oleh Ahmad Nurullah begitu banyak kesamaan bahkan begitu mirip dan cenderung sama. apa mungkin ada kebetulan kesamaan pemikiran diantara dua penulis tersebut??
atau bahkan mereka adalah orang yang sama dengan 2 nama yang berbeda. heemmm.... ".........."