Rabu, 03 Oktober 2012

Memahami Masalah Keamanan Nasional


Memahami Masalah Keamanan Nasional
Sayidiman Suryohadiprojo  ;  Mantan Gubernur Lemhannas
MEDIA INDONESIA, 02 Oktober 2012


TULISAN ini bermaksud menyanggah editorial Media Indonesia (27/9) yang kurang menggambarkan keamanan nasional secara tepat. Keamanan nasional sebagai padanan national security adalah satu pengertian yang relatif anyar karena baru digunakan setelah Perang Dunia II.

Hakikat keamanan nasional ialah keperluan untuk memelihara kelangsungan hidup satu bangsa. Di Indonesia, keamanan nasional merupakan bagian dari ketahanan nasional, yaitu bersama kesejahteraan nasional membentuk ketahanan nasional yang diartikan sebagai kondisi dinamis satu bangsa yang mewujudkan kekuatan untuk menghadapi dan mengatasi setiap ancaman, tantangan, dan gangguan yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan pencapaian tujuan nasionalnya.

Keamanan nasional meliputi berbagai masalah yang meluas dari soal-soal kriminal biasa seperti perampokan, kemudian soal ancaman narkoba, gangguan komunikasi dan serangan budaya, subversi ekonomi, sampai kriminalitas internasional dan serangan militer secara terbuka.

Perkembangan itu terjadi karena perkembangan cara berpikir manusia yang tidak hanya membawa kebaikan, tetapi juga berbagai perbuatan yang merugikan manusia dan masyarakat. Salah satu perkembangan yang amat berpengaruh yaitu kemampuan manusia membuat senjata nuklir, yaitu senjata yang dapat mengakibatkan kemusnahan dahsyat. Hal itu berakibat luas sekali, khususnya dalam hubungan antarnegara. Dulu, adanya perbedaan kepentingan antarnegara diatasi dengan cara diplomasi atau berunding.

Kalau diplomasi tidak membawa hasil yang memuaskan satu atau kedua pihak, mereka mengatasi persoalan dengan menggunakan kekerasan senjata yang dinamakan perang. Dengan cara itu, pihak yang lebih mampu menggunakan kekerasan senjata dapat memaksa lawan untuk tunduk pada kehendaknya.

Akan tetapi ketika Amerika Serikat dan Uni Soviet (ketika itu) yang bermusuhan mempunyai senjata nuklir, penggunaan kekerasan senjata dapat mengakibatkan kehancuran total. Sebab, serangan yang dimulai satu pihak akan dibalas lawannya dengan kemampuan yang tidak kalah dahsyat sehingga terjadi kehancuran total. Padahal, bukan itu tujuan perang. Sebab dengan Perang Ingin diperoleh keunggulan politik terhadap lawan. Kalau terjadi kehancuran total, tidak ada keunggulan politik. Akibatnya tidak ada yang mau ambil risiko kehancuran dan penggunaan kekerasan senjata dijauhi ketika hasil diplomasi kurang memuaskan.

Untuk itulah cara-cara lain dicari guna menekan pihak lawan tanpa kekerasan senjata. Itulah yang dinamakan Perang Dingin, yaitu kondisi permusuhan yang tidak kalah dari kondisi perang dengan senjata, tetapi tak menggunakan senjata karena tidak mau ambil risiko kehancuran total oleh senjata pemusnah massal.

Dalam kondisi planet Bumi seperti itu, sukar menggunakan penetapan status keamanan yang lazim, sebab tidak ada lagi kondisi damai penuh. Perlu kita temukan cara baru yang sesuai dengan kondisi Bumi yang perang bukan, damai pun bukan.

Dalam kondisi umat manusia sekarang, semua cara digunakan pihak-pihak yang bersaing untuk merugikan lawan mereka, kecuali penggunaan kekerasan senjata. Itulah yang menghasilkan perubahan radikal dalam hubungan antarnegara dan timbulnya pengertian keamanan nasional (kamnas).

Lambat laun timbul pikiran bahwa mencapai keunggulan politik terhadap bangsa lain kurang risikonya, lebih murah dan lebih mudah kalau dilakukan dengan cara non militer. Itu kemudian terbukti dengan amat jelas dan sebagai puncaknya ialah ketika Amerika Serikat dan blok Barat menimbulkan keruntuhan Uni Soviet dan blok komunis pada 1989 tanpa menggunakan senjata WMD (weapon of mass destruction) yang dimiliki kedua pihak dalam jumlah banyak dan kualitas tinggi.

Timbul keyakinan bahwa serangan militer itu hanya memberi manfaat politik yang diinginkan kalau dapat mewujudkan keberhasilan yang tuntas dan cepat. Kalau kemudian masih ada serangan militer sebagai tindakan pertama, umumnya terjadi kalau negara itu dipimpin orang-orang yang terlalu percaya diri, seperti serangan AS terhadap Afghanistan dan Irak. Terbukti tindakan Amerika Serikat itu hingga kini tidak menghasilkan keadaan yang sesuai dengan tujuan politik mereka.

Itu sebabnya masalah kamnas terjadi bila negara dan bangsa diganggu dan dirugikan pihak lain dengan menggunakan berbagai cara yang hasilnya dapat memberikan keunggulan politik bagi penyerang. Serangan bukan cuma dapat dilakukan dengan kekerasan senjata, melainkan juga dengan cara subversi ekonomi, dominasi budaya, penguasaan komunikasi, terorisme, dan lainnya. Negara juga dapat sangat diganggu kriminalitas terorganisasi internasional sekalipun mungkin penyerangnya tak punya tujuan keunggulan politik. Hal itu jelas sekali dari usaha kartel narkoba yang ingin produknya makin luas dikonsumsi umat manusia untuk membentuk kekayaan besar bagi penggerak kartel itu.

Maka, jelas sekali bahwa kamnas itu tidak dapat diatasi dengan hanya memisahkan pertahanan negara dengan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Seakan-akan itu dua hal yang terpisah satu dari yang lain. Kemudian menetapkan kepolisian untuk mengatasi kamtibmas dan TNI menghadapi pertahanan negara sebagai dua hal yang terpisah dan sama sekali berbeda. Sebab, hakikatnya dua-duanya merupakan unsur-unsur keamanan nasional yang luas. Pandangan salah yang berkembang setelah terjadi reformasi sudah waktunya dikoreksi.

1 komentar:

  1. tulisan oleh Bapak Sayidiman diatas dengan tulisan berikut http://www.jurnas.com/halaman/6/2012-10-09/223599
    yang ditulis oleh Ahmad Nurullah begitu banyak kesamaan bahkan begitu mirip dan cenderung sama. apa mungkin ada kebetulan kesamaan pemikiran diantara dua penulis tersebut??
    atau bahkan mereka adalah orang yang sama dengan 2 nama yang berbeda. heemmm.... ".........."

    BalasHapus