Meraih Kepercayaan Investasi Eksplorasi Migas
Andang Bachtiar ;
Ketua Komite Eksplorasi
Nasional
|
KOMPAS, 22 Juni 2016
Sampai minggu pertama
Juni 2016, sedikitnya empat dari 24 kasus keberatan pajak untuk PBB
Eksplorasi Migas telah diputus di pengadilan pajak. Ini buntut dari kasus
kesalahan perhitungan PBB Eksplorasi Migas oleh Kementerian Keuangan yang
mencapai angka Rp 3,183 triliun dan sudah telanjur masuk di APBN 2012-2013.
Dari jumlah itu, Rp 1,061 triliun telah dibatalkan demi hukum oleh pengadilan
pajak.
Putusan tersebut tentu
menjadi sinyal positif bagi kegiatan eksplorasi minyak dan gas (migas)
Indonesia yang sudah terpuruk, terutama 6-10 tahun terakhir ini, di mana
salah satu penyebabnya adalah pembuatan aturan dan perhitungan PBB Eksplorasi
Migas yang selama ini diterapkan Kementerian Keuangan. Padahal, dalam kontrak
kerja sama migas (KKS) yang ditandatangani pemerintah (diwakili oleh Ditjen
Minyak dan Gas) dan investor hulu migas, disebutkan bahwa dalam tahap
eksplorasi, kontraktor dibebaskan dari segala bentuk pajak.
Salah satu advokasi
yang dilakukan Komite Eksplorasi Nasional (KEN) pada 2015 adalah memastikan
penyelesaian yang adil dari kasus keberatan industri migas Indonesia atas
pengenaan pajak PBB pada blok eksplorasi yang sudah telanjur masuk APBN 2012
dan 2013, sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/
PMK.011/2014 yang "menghapus" kewajiban pembayaran PBB untuk luas
permukaan blok yang dieksplorasi.
Terkait dengan
persoalan tersebut di atas, KEN melakukan berbagai upaya. Selain memberikan
artikel opini ke beberapa media massa, tentang pentingnya pengadilan pajak
dalam memutuskan penyelesaian yang adil atas keberatan pajak eksplorasi
tersebut sebagai bagian dari ekspresi keprihatinan dan usaha untuk
mendapatkan perhatian dari para pihak yang terkait, KEN juga berusaha secara
paralel melalui Kantor Staf Presiden meminta bantuan penyelesaian kasus
tersebut, yaitu pada awal Juli 2015 dan September 2015. Hasilnya, pihak
Kantor Staf Presiden berjanji akan memanggil dan berdiskusi dengan Ditjen
Pajak dan/atau petugas-petugas yang akan mewakili terbanding supaya tidak
mempersulit usaha banding penghapusan pajak tersebut. Hal ini disadari oleh
negara karena telah terjadi kesalahan dalam pembuatan aturan dan
penghitungannya sehingga PMK 2014 tersebut perlu dikoreksi.
Kasus
"kesalahan" pembuatan aturan dan perhitungan pajak untuk blok
eksplorasi migas telah menyebabkan minat investasi eksplorasi migas di Tanah
Air melorot tajam. Belum lagi ditambah dengan berlarut dan sangat tidak
adilnya penyelesaian kasus "kesalahan" tersebut, sehingga membuat
sebagian investor eksplorasi migas memilih hengkang dari Indonesia.
Karena itu, proses
advokasi penyelesaian kasus tersebut menjadi salah satu prioritas dari gerak
langkah quick-win KEN,
Juni-Desember 2015. Dalam laporan akhir dan rekomendasi KEN 2015 kepada
pemerintah, salah satu butir yang dipaparkan adalah tentang usaha advokasi
tersebut.
Menggembirakan
Kabar gembira yang
cukup melegakan diterima KEN pada 2 Juni 2016, yakni ketika mencermati
pembacaan putusan sidang banding keberatan PBB Migas tahun 2012/2013 untuk
Wilayah Kerja (WK) Blok West Aru I dan II (WA-I dan WA-II) yang dikelola
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) Beyond Petroleum (BP). Dalam putusan kasus
ini, majelis hakim mengabulkan permohonan banding untuk "permukaan
bumi", meskipun permohonan banding untuk "tubuh bumi" ditolak.
Jumlah PBB
"permukaan bumi" untuk WA-I sekitar Rp 322 miliar dan WA-II sekitar
Rp 315 miliar. Jadi, yang dimenangi sejumlah Rp 637 miliar. PBB tubuh bumi
WA-I dan II masing- masing sekitar Rp 4,6 miliar, sehingga yang tidak
dikabulkan Rp 9,2 miliar. Ini sangat menggembirakan karena keberatan banding
dimenangi 98,5 persen dari cash value overall. Secara materi persidangan, hasilnya
50:50, tetapi secara finansial 98,5:1,5. Cara menghitung PBB "permukaan
bumi" yang tidak realistis memang telah membuat tagihan pajak menjadi
mahal dan tidak masuk akal. Bahkan hitungannya menjadi berkali-kali lipat
daripada komitmen investasi untuk blok migas yang bersangkutan.
Sampai hari ini, dari
total 24 WK yang bermasalah dengan PBB Eksplorasi Migas, putusan banding PBB
yang sudah diputus adalah ENI (1WK), Statoil
(1WK), dan BP (2WK), di mana keputusannya adalah mengabulkan gugatan
pembebasan PBB "permukaan bumi", tetapi menolak pembebasan pajak
"tubuh bumi". Sementara untuk Blok Off Shore Timor Sea I, keberatan
ENI dimenangi sebesar Rp 164 miliar untuk pajak "permukaan bumi"
tahun 2013, tetapi dikalahkan di pajak "tubuh bumi" tahun pajak
2012 dan 2013, sebesar Rp 2 miliar per tahun.
Statoil di Blok
Halmahera II memenangi gugatannya untuk pembatalan PBB "permukaan
bumi" sebesar Rp 130 miliar per tahun atau Rp 260 miliar untuk 2012 dan
2013. Namun, Statoil tetap harus membayar PBB untuk pajak "tubuh
bumi"-nya sebesar Rp 2,3 miliar per tahun.
Angin segar eksplorasi
Keputusan pengadilan
sudah ditetapkan. Ini tentu memberikan angin segar pada kegiatan eksplorasi
di Indonesia, di tengah agenda utama KEN untuk tetap memperjuangkan agar
pemerintah menghilangkan atau mengurangi disinsentif-disinsentif yang
memberatkan kontraktor hulu migas pada masa eksplorasi.
Tak kalah pentingnya
termasuk dalam prioritas agenda KEN adalah berkoordinasi dengan semua
kementerian/lembaga untuk memastikan sanctity of contract di kegiatan
eksplorasi hulu migas, termasuk masalah pajak- pajak pada tahap eksplorasi
yang tidak sesuai dengan kontrak yang ditandatangani oleh pemerintah dan
kontraktor hulu migas. Tentu saja dorongan ini dilakukan agar eksplorasi
migas Indonesia dapat bergerak leluasa menemukan cadangan-cadangan baru migas
untuk masa depan Indonesia dan mengembalikan kepercayaan investor untuk
berinvestasi.
Selain terus mengawal
proses pembatalan-pembatalan PBB Eksplorasi Migas yang masih antre di
pengadilan pajak, KEN juga mendorong pemerintah melalui Ditjen Pajak agar
segera mengembalikan uang yang telah dibayarkan oleh kontraktor hulu migas
tersebut, yakni sebesar Rp 530 miliar (50 persen dari jumlah yang
disengketakan), yang dulu harus dibayarkan untuk memenuhi persyaratan
pengajuan banding. Mudah-mudahan proses pengembalian tersebut tidak terlalu
berbelit dan tidak butuh waktu lama, sehingga tidak kontra-produktif dengan
kesan positif oleh pembatalan-pembatalan di atas. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar