Senin, 04 April 2016

Martabat "Bebek Nungging"

Martabat "Bebek Nungging"

Saifur Rohman  ;   Pengajar Filsafat Program Doktor di UNJ
                                                        KOMPAS, 04 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Setelah dua minggu berlalu, ketika sejumlah lembaga swadaya masyarakat mencabut tuntutan, seorang anggota Dewan Perwakilan Daerah masih tetap bermaksud melanjutkan kasus penghinaan simbol negara ke pengadilan.

Kendati sudah menyampaikan permintaan maaf, menurutnya, negara ini berdasarkan hukum dan bukan atas dasar maaf. Sebelumnya memang seorang penyanyi dangdut telah dilaporkan ke polisi oleh lembaga swadaya masyarakat (17/3). Dalam acara di satu stasiun televisi, Selasa (15/3),  pelaku menyatakan bahwa tanggal kemerdekaan Indonesia adalah "23 Agustus" dan lambang sila kelima Pancasila adalah "bebek nungging".

Ketika persoalan tersebut didudukkan di dalam ranah hukum positif, pantaskah pelaku dihukum 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta, sebagaimana termaktub dalam UU? Sebaliknya, apabila tidak terkait dengan wacana etis, bagaimana ekses tindakan tersebut terhadap praktik komunikasi massa untuk membangun panji kebangsaan?

Harga diri harga mati

Simbol selama ini dianggap sebagai "benda keramat" dalam sebuah kelompok sosial. Di alam pikir masyarakat telah hidup berbagai simbol sebagai upaya mengenalkan, melestarikan, dan mengawetkan  identitas, sistem gagasan, serta kebijakan-kebijakan praktis. Itulah kenapa simbol dimengerti sebagai bentuk yang tak boleh diusik-usik karena sudah menyangkut identitas. Kata lainnya: ciri subyek, kebesaran, martabat, dan harga diri.

Secara formal, setelah dirumuskan dalam UUD, pemerintah kemudian membakukan "harga diri" itu dalam produk perundang-undangan. Setidaknya hal itu terbaca di UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara. Produk hukum ini menjelaskan secara eksplisit tentang kedudukan, arti, fungsi, pemanfaatan simbol-simbol negara.

Jika direfleksikan dalam kasus yang terjadi, pelaku dilaporkan karena dua hal. Pertama, diduga telah menyebutkan secara salah "tanggal lahir negara". Padahal, tanggal tersebut selama ini diasumsikan sangat dikenal semua warga negara sehingga "tidak mungkin salah". Kedua, perihal lambang, pelaku diduga sengaja menyebutkan lambang sila kelima adalah bebek nungging, sementara dalam UU No 24/2009 Pasal 48 huruf e berbuyi: "Dasar Keadilan Sosial dari Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi."
Ketika kasus ini didudukkan dalam praktik komunikasi, tindakan "salah sebut" itu dapat dimasukkan dalam teknik pelesetan agar menghasilkan efek kelucuan. Teknik pelesetan itu dalam wacana dialog lazim digunakan sebagai penyampai pesan lain dari yang diucapkan secara eksplisit. Teknik-teknik lain seperti parodi, pastisch (penghargaan), camp (menceracau), hingga kitsch (estetika sampah).

Praktik "salah sebut" tak sulit dicari padanannya dalam kasus "salah letak", "salah syair", maupun "salah posisi" dalam praktik komunikasi massa. Jika kesalahan itu dinamakan penghinaan, penghinaan simbol-simbol negara juga banyak dilakukan oleh masyarakat karena tidak mendudukkan fungsinya sesuai kaidah perundang-undangan.

Contoh, penggunaan bendera sebagai ganti penutup kepala dalam kerumunan pendukung olahraga, lagu kebangsaan yang dinyanyikan dengan tidak sebagaimana mestinya, hingga praktik-praktik kebebasan berpendapat di muka umum. Dalam ekonomi produksi, lambang-lambang yang digunakan lembaga pemerintahan pun sering digunakan di kaos, gelas, serta perlengkapan rumah tangga lainnya. Padahal, lambang tersebut berisi simbol-simbol sakral negara.

Dalam UU No 24/2009 Pasal 68 disebutkan: "Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00." Mengacu pasal ini, tindakan yang dikategorikan pidana adalah tindakan yang disertai maksud menodai, menghina, atau merendahkan.

Penggunaan simbol negara yang "salah tempat" oleh para pengusaha itu tidak dimaksudkan untuk menghina identitas negara, tetapi agar dibeli oleh suporter olahraga. Demikian pula penggunaan lambang-lambang negara dalam sebuah kaos secara tidak lazim,  tentulah dimaksudkan sebagai "kreativitas" untuk memperlaris barang dagangan.

Investigasi maksud

Untunglah kita mengenal teori tindak-tutur (speech-act) yang dijelaskan oleh JL Austin. Menurut dia, maksud penutur atas sebuah pernyataan itu bisa saja berbeda dengan yang ditangkap pendengar. Karena itu, dari berbagai kemungkinan, maksud dari seseorang tak semata-mata bisa ditangkap dari pernyataan saat itu juga. Jurgen Habermas menawarkan cara untuk mengetahui maksud dengan tiga teknik. Pertama, teknik pengulangan untuk memastikan kalimatnya. Kedua, teknik kesungguhan digunakan agar pelaku menjelaskan arti dari kalimat awalnya. Ketiga teknik kebenaran, yakni melakukan konfirmasi fakta-fakta dengan pernyataan awal.

Teknik investigasi maksud dari satu pernyataan bisa diterapkan dalam kasus "bebek nungging". Bila melihat konteks, pernyataan itu muncul pada saat acara musik yang diselingi humor oleh para pengisi acara. Melihat respons masyarakat yang melaporkan tuturannya ke polisi, pelaku pun meminta maaf kepada rakyat Indonesia. Dia kembali meluruskan: pernyataannya dimaksudkan sebagai hiburan semata. Melihat kenyataan itu, mestinya kita tak perlu melakukan investigasi dari maksud penutur karena ia telah meluruskan maksud dan meminta maaf. Bila argumentasi ini diterima, sangat tidak logis ketika seorang anggota Dewan menutut agar pelaku diberi hukuman seberat-beratnya agar mendapatkan efek jer.

Sebetulnya kita memerlukan sebuah penghormatan terhadap identitas bangsa yang disertai kesungguhan dan kebenaran. Sebab, penghormatan terhadap lambang negara,  bendera, dan lagu kebangsaan tanpa disertai niat yang sungguh-sungguh adalah bentuk lain dari penghinaan. Dan, penghinaan paling hakiki terhadap bangsa ini bukanlah sekadar perkataan, tetapi tindakan melawan hukum dan kekuasaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar