Minggu, 17 April 2016

Kekerasan Ujaran

Kekerasan Ujaran

Limas Sutanto ;   Psikiater Konsultan Psikoterapi; Tinggal di Malang
                                                        KOMPAS, 16 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Akhir-akhir ini dapat dirasakan betapa bebasnya setiap orang di negeri kita mengucapkan, bahkan meneriakkan, ujaran yang berisi cercaan terhadap pihak lain, serangan terhadap pribadi, dan fitnah terhadap orang lain di ruang publik.

Kita seperti sengaja melupakan bahwa sesungguhnya itu semua adalah wujud kekerasan verbal, atau kekerasan ujaran. Contoh kekerasan ujaran yang lengkap mengandung cercaan, serangan terhadap pribadi, dan fitnah adalah penyebutan di hadapan orang banyak dan media bahwa seseorang adalah koruptor, tetapi tanpa bukti, atau dengan bukti yang dibuat-buat.

Dalam kekerasan ujaran, kata- kata merangkai makna yang tidak lahir dari fakta, tetapi dari kepentingan yang bercampur kebencian. Dengan dalih kebebasan berbicara, menyampaikan pendapat, dan berekspresi, kekerasan verbal dianggap boleh-boleh saja dilakukan, normal dan bukan kekeliruan. Sampai-sampai ada ungkapan, ”Sejauh hanya mengatakan, apa pun boleh, asalkan tidak melakukan kekerasan fisik.” Lebih memprihatinkan, kekerasan ujaran itu biasa dilakukan bukan oleh rakyat kecil, melainkan oleh sebagian kaum terpelajar, pemimpin, politisi, dan elite.

Egoisme dan kebencian

Semua itu memberikan kesan betapa bangsa dan negeri kita dipenuhi egoisme dan kebencian. Dalam suasana seperti itu, membenci dan menyatakan kebencian dikaitkan dengan keberanian dan kebanggaan. Seolah orang yang banyak berkata lantang tentang kebenciannya terhadap orang lain adalah si pemberani, dan orang itu pun seperti menjadi bangga dengan apa yang diperbuatnya.

Sangat dikhawatirkan bangsa dan negeri akan ditumbuhi budaya kebencian. Dalam cengkeraman budaya kebencian, kita akan mudah dilanda kekerasan fisik yang bersifat menghancurkan dan memusnahkan. Ujungnya: annihilasi atau peniadaan dan ketiadaan yang mengerikan.

Sungguhkah kita adalah bangsa yang penuh kebencian? Dalam psikoanalisis kita dapat mempelajari dan mengerti bahwa rasa benci tak pernah merupakan afek primer (perasaan awal yang asli) dalam hidup manusia. Pada dasarnya hanya ada tiga macam perasaan primer, yaitu rasa takut, marah, dan sedih.

Perasaan-perasaan lain di luar ketiga rasa tersebut adalah afek turunan (sekunder, tersier, kuaterner, dan seterusnya) yang terjelmakan dari afek primer yang disangkali, tidak diizinkan untuk dialami, diredam atau direpresi, dan dengan demikian tak pernah terselesaikan. Perasaan- perasaan turunan itu, antara lain, rasa benci, cemas, rendah diri, dan putus asa. Kekuatan pokok yang melahirkan penyangkalan atas perasaan primer, sehingga membuatnya menjelma menjadi afek turunan, adalah kekerasan dan penindasan.

Afek-afek primer pada dasarnya adalah baik karena jika teralami dengan lengkap akan membimbing manusia menuju kebaikan. Rasa takut membimbing manusia menuju perbuatan melawan bahaya, atau menyelamatkan diri dari ancaman demi kehidupan yang lebih baik. Rasa marah mengarahkan pribadi untuk menolak ketakadilan demi terwujudnya kehidupan yang benar. Rasa sedih memandu orang untuk melepaskan sesuatu yang memang patut dilepaskan.

Berbeda dengan afek primer, perasaan turunan pada dasarnya tak memiliki fungsi membimbing manusia menuju kehidupan yang baik. Rasa benci, misalnya, justru membuat kehidupan kian buruk, antara lain lewat penciptaan kekerasan ujaran ataupun kekerasan fisik. Rasa cemas hanya akan membuat manusia bingung dan tak berdaya, dan rasa putus asa bisa berujung pada bunuh diri.

Ketika kita menyaksikan kehidupan kita sarat kekerasan ujaran, kita boleh menduga bahwa kita memiliki sejarah yang banyak ditandai oleh tindakan kekerasan yang membuat banyak warga mengalami rasa takut, marah, dan sedih (yang primer). Namun, di bawah kekuasaan yang menindas, mereka tidak diizinkan mengakui berlangsungnya kekerasan itu. Secara psikodinamik itu berarti mereka diharuskan menyangkali rasa marah, takut, dan sedih yang asli.

Setidaknya sejak akhir 1965 hingga ujung pungkasan Orde Baru pada Mei 1998, banyak warga bangsa yang mengalami kekerasan dalam kungkungan represi itu. Maka, ketika kita meraih kebebasan, kita berada dalam posisi emosional yang lebih kenal dan dekat dengan afek-afek turunan, yaitu rasa benci, cemas, rendah diri, dan putus asa. Dan, kita pun tidak memiliki pengalaman serta keterampilan yang mencukupi untuk mengelola rasa marah, takut, dan sedih yang primer. Akibatnya, hidup kolektif kita diresapi oleh rasa benci, bercampur dengan bayang-bayang rasa marah, takut, dan sedih yang tidak terkelola dengan baik.

Kebencian dan amarah

Mungkin masalah seperti itu dianggap hanya terjadi pada individu-individu. Akan tetapi, ketika rasa benci yang berbalutkan amarah, takut, dan sedih yang tak terkelola dengan baik itu banyak mengejawantah sebagai kekerasan verbal ataupun kekerasan fisik—apalagi kemudian ternyata itu semua dibiarkan terus terjadi, seperti dibolehkan, dianggap biasa saja, dianggap normal belaka, dan tidak dilihat sebagai kekeliruan—maka yang selanjutnya terjadi adalah: individu-individu menjadi seperti makin bangga dan digdaya dalam menebar kekerasan ujaran, dan warga bangsa yang menyaksikan dan mengalami semua itu pun dapat ikut jadi penebar kekerasan ujaran.

Ini bukan masalah sepele. Sesungguhnya batas antara kekerasan verbal dan kekerasan fisik sangat tipis. Meresapnya kekerasan ujaran mencerminkan betapa kehidupan kita dibelit kuat dan diresapi secara mendalam oleh kebencian yang berbaur dengan amarah, ketakutan, dan kesedihan yang tak terurus dengan baik. Kehidupan yang seperti itu hanya akan mendapati kehancurannya sendiri.

Agaknya yang kita perlukan sekarang adalah negara yang tetap menjamin kebebasan untuk berekspresi, berbicara, dan menyampaikan pendapat, tetapi tidak membiarkan, tidak mengizinkan, dan tidak menganggap normal setiap praktik kekerasan verbal. Dalam melakukan penindakan atas kekerasan ujaran, negara niscaya obyektif, profesional, jernih, transparan, dan tidak berpihak. Keberpihakan negara dalam hal ini hanyalah pada budaya kemanusiaan yang adil dan beradab, seperti diamanatkan oleh sila kedua Pancasila.

Hal penting lain yang juga kita perlukan adalah praktik nyata dan teladan para pemimpin, politisi, dan elite di tengah kita, yang dengan perilaku mereka yang asli sungguh mendemonstrasikan pengelolaan kepentingan dan segala perasaan yang melingkupinya dengan cara yang sungguh baik, adil, dan beradab. Dan itu niscaya terejawantah dalam perbuatan memperjuangkan kepentingan dan mengartikulasikan berbagai perasaan yang menyertainya dalam perwujudan pendirian yang tegas dan argumentasi yang boleh sengit tetapi selalu berdasarkan fakta.

Lalu, yang terakhir dan sangat penting, tak boleh diabaikan betapa fenomena kekerasan ujaran yang seperti menjadi-jadi itu perlu menyadarkan kita bahwa sesungguhnya kita memiliki riwayat kekerasan yang sungguh ada, tetapi hingga kini belum benar- benar kita akui. Penyangkalan atas realitas menyejarah itu membuat kita tak kunjung mendapat kesempatan untuk belajar mengelola rasa takut, marah, dan sedih primer dengan baik. Ini berakibatkan kehidupan kita jadi lebih rentan untuk diresapi afek- afek turunan, terutama rasa benci dan rasa putus asa.

Di samping itu, penyangkalan terhadap kenyataan kekerasan historis itu seperti mewartakan bahwa kekerasan dan penindasan memang boleh saja dilakukan, biasa saja, dan bukan kekeliruan; tak pelak bangsa dan negeri selalu saja dibayang-bayangi dan dimuati kekerasan ujaran, bahkan kekerasan fisik. Demi kehidupan yang berbudaya kemanusiaan yang adil dan beradab, kenyataan kekerasan dalam sejarah sungguh perlu kita akui dengan jujur, tulus, penuh, jelas, dan terperinci, tanpa penyangkalan dalam bentuk apa pun, dan dinyatakan sebagai kesalahan yang tidak boleh diulang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar