Rabu, 04 November 2015

Politik Kebudayaan

Politik Kebudayaan

Yonky Karman  ;  Pengajar di Sekolah Tinggi Teologi Jakarta
                                                       KOMPAS, 31 Oktober 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

If there is a sphere whose very nature precludes all prognostication, it is that of culture, and especially of the arts and humanities.
Vaclav Havel, "Six Asides about Culture"

Tidak jelas apakah belum ditemukannya sosok pas untuk direktur jenderal kebudayaan hingga lebih dari setengah tahun ada sangkut pautnya dengan Rancangan Undang-Undang Kebudayaan yang masih menggantung, atau menteri terkait menyadari kerumitan dan kegagalan politik kebudayaan selama ini. Yang jelas, polemik kebudayaan sejak 80 tahun lalu masih belum tuntas.

Sementara kebudayaan Jepang, Korea, atau Tiongkok sudah go international, pemerintah kita sibuk dengan raga kebudayaan dan nilai ekonomisnya. Politik kebudayaan jadi defensif: agar kekayaan budaya tak diklaim negara lain dan demi identitas bangsa. Negara menjadi museum warisan budaya. Kebudayaan diluhurkan sebagai bagian dari romantisisme masa lalu tanpa getarnya pada masa kini. Roh kebudayaan pun luput.

Gerak kebudayaan

Gerak kebudayaan terhenti karena reifikasi dan kompartemensasi. Kebudayaan hanya dilihat sebagai peninggalan berharga yang harus diselamatkan dan dipelihara. Tak heran draf RUU Kebudayaan disusupi pasal kretek. Dengan menautkan kebudayaan pada pendidikan dasar dan menengah, masalah jual-beli karya ilmiah, ijazah palsu, joki ujian, perguruan tinggi abal-abal, minimnya riset, seolah-olah tak ada hubungannya dengan budaya ilmiah.

Seolah-olah juga kebiasaan melawan arus dalam berkendaraan dan maraknya pelanggaran berlalu lintas tak ada hubungan dengan budaya tertib. Seolah-olah praktik korupsi yang sudah membudaya tak memerlukan budaya tandingan. Baru genap setahun pemerintahan baru, tiga anggota DPR dari partai pengusung pemerintah terjerat korupsi.

Tolikara dan Singkil hanya dilihat sebatas masalah kerukunan antarumat. Seolah-olah tragedi itu tidak ada hubungannya dengan keberagaman yang terputus dari kultur keindonesiaan. Masalah bangsa dan penyakit masyarakat diselesaikan sangat naif dengan mengambinghitamkan pendidikan agama. Keindonesiaan seperti atribut kebangsaan tanpa daya hidup. Orang Indonesia terombang-ambing ke Barat, Tiongkok, Arab, atau Jerusalem.

Kebudayaan seharusnya menjadi sebuah modal sosial yang membuat bangsa sintas dan pentas di era global. Untuk itu, kebudayaan harus terlibat dalam dialog peradaban, lalu direkayasa untuk kemajuan bangsa. Kemajuan di zaman modern identik dengan penguasaan ilmu dan teknologi. Tidak cukup hanya pandai menggunakan gawai komunikasi modern untuk komunikasi dan kesenangan, tanpa peningkatan produktivitas dan keilmuan.

Rekayasa kebudayaan

Tak ada bangsa dengan gen ilmiah. Setiap bangsa pernah memiliki para genius yang tenggelam dalam kultur primordial dan feodal. Mereka seperti lahir pada zaman salah. Orang Tiongkok sudah mengenal serbuk mesiu, alat cetak, dan kompas, berabad-abad sebelum itu dikenal di Barat. Konstruksi piramida memperlihatkan kebudayaan Mesir kuno yang sudah sangat tinggi pada masanya. Namun, episentrum revolusi sains tak di sana.

Eropa yang sebelumnya hidup dalam kegelapan selama berabad-abad (tidak melek sains) tiba-tiba mengalami fajar pencerahan akal budi dan melahirkan sains modern. Fenomena kebendaan pertama-tama bukan untuk dinikmati, melainkan untuk diselidiki, untuk memuaskan hasrat ingin tahu. Semangat meneliti dan berinovasi menjadi bagian dari peradaban Barat, setelah beberapa abad menular ke bangsa-bangsa Asia.

Sudah lama praktik berbangsa dan bernegara kita lepas dari bingkai kebudayaan yang bergerak maju (progresif). Jauh sebelum ini (1974), antropolog Koentjaraningrat sudah mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan di Indonesia amat bergantung pada kebudayaan pendukung. Ia menyebut kelemahan mentalitas orang Indonesia yang melekat pada sistem nilai tradisional maupun nilai-nilai baru sesudah revolusi. Bisa ditambahkan lagi, orang kita karena lama terjajah cenderung pasif dan minder berhadapan dengan orang Barat. Mentalitas itu melumpuhkan inisiatif. Orang lebih suka jadi bawahan yang diperintah daripada memerintah diri sendiri dengan bertanggung jawab. Akhirnya, cenderung konsumtif daripada produktif, cenderung impor daripada susah payah berswasembada.

Mentalitas tradisional, mentalitas terjajah, dan mentalitas pasca revolusi, ketiga lapisan mentalitas itulah yang tanpa disadari membentuk Indonesia hari ini dan menghambat gerak maju bangsa. Di sinilah sebenarnya signifikansi revolusi mental dalam jargon kampanye presiden lalu. Selama masyarakat dan elite politik masih mengidap mentalitas lama, Indonesia tidak akan bergerak ke mana-mana.

Untuk menjadi modern, mentalitas dan peradaban juga harus modern untuk persemaian sains dan teknologi. Salah satu ciri budaya ilmiah adalah jelas dan terbedakan, clare et distincte dalam ungkapan bapak rasionalisme modern, René Descartes. Mustahil Indonesia menjadi negara maju apabila tidak mampu membedakan antara kebakaran dan pembakaran hutan. Terlalu lama kejahatan lingkungan yang melibatkan pemerintah sebagai pemberi izin konsesi dibiarkan.

Kita ingin jadi negara maju, tetapi di mana ada negara maju dengan korupsi terstruktur, dengan penegakan hukum lemah, lalu lintas amburadul? Nilai rapor Indonesia masih merah, di bawah skor rata-rata indeks persepsi korupsi dunia sebesar 43. Indonesia masih termasuk dua pertiga dari 175 negara terkorup di dunia dengan skor di bawah 50.

Memang benar budaya korupsi tidak cukup dikikis dengan penindakan, tetapi benar juga bahwa budaya tandingan termasuk konsistensi dan berkelanjutan penindakan, dimulai dari memerangi korupsi di lingkaran kekuasaan. Budaya korupsi yang sejak 1970-an sudah disebut-sebut Bung Hatta kini semakin menggila sehingga tergolong kejahatan luar biasa. Perlawanan dari lingkaran kekuasaan justru hendak membuatnya sebagai suatu kejahatan biasa. Usulan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi dibalut istilah "penguatan" atau "penyempurnaan," sebenarnya pelemahan, dengan dalih hak asasi dan asas praduga tak bersalah. Kewenangan penyadapan yang terbukti efektif dan selama ini tidak pernah disalahgunakan untuk memeras warga, hendak dibirokratisasi adalah bukti budaya anti korupsi belum terbentuk.

Jalan terstruktur melawan korupsi terstruktur adalah atasan wajib proaktif memerangi korupsi bawahan. Korupsi merajalela karena atasan tutup sebelah mata, entah dirinya sendiri melakukan korupsi lebih besar atau ia tak mau repot. Rakyat enggan melaporkan praktik korupsi di institusi dengan kultur pembiaran seperti itu. Budaya permisif pun berkembang. Skenario korupsi tetap jalan, hanya pelaku atau partainya berbeda. Apabila menteri yang membidangi kebudayaan hendak menoreh sejarah dalam kepemimpinannya, ia harus berhati-hati dengan birokratisasi kebudayaan.

Apabila tak yakin dapat mengembalikan getar dan gerak kebudayaan, sebaiknya biarkan kebudayaan bebas tak menghuni rumah birokrasi. Toh, ada UU yang mengatur produk kebudayaan. Rekayasa kebudayaan sebuah keniscayaan politik untuk kemajuan bangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar