Kamis, 06 Agustus 2015

Tasbih dan Jati Diri NU

Tasbih dan Jati Diri NU

Ali Maschan Moesa  ;  Wakil Rais Syuriah PW NU Jatim; Guru Besar UINSA
                                                      JAWA POS, 05 Agustus 2015     

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

KONON, ketika Kiai Wahab Hasbullah selalu memohon kepada Hadhratu al-Syaikh KH M. Hasyim Asy’ari untuk mendirikan wadah bagi kiai pesantren, Kiai Wahab mendahului dengan mendirikan nahdlatu al-wathan (kebangkitan bangsa), nahdlatu al-tujjar (kebangkitan para pedagang), dan tashwir al-afkar (publik opini). Akhirnya, Hadhratu al-Syaikh meminta kepada gurunya, Syaikhana Khalil dari Demangan Bangkalan, untuk melakukan sembahyang istikarah.

Alhamdulillah, setelah melakukannya, beliau mendapat beberapa isyarat yang diyakini bahwa para kiai diizinkan Allah SWT untuk mendirikan sebuah organisasi yang akhirnya dinamai Nahdlatul Ulama (NU). Beberapa isyarat tersebut dibawa ke Tebuireng oleh seorang kurir, yaitu KH As’ad Syamsul Arifin. 
Isyarat yang dimaksud adalah ’’Surah Thaha 17– 23’’ dan sebuah tasbih.

Menurut penuturan para kiai, ayatayat tersebut bermakna komitmen empowerment of society, khususnya kepada fuqara’-masakinmustadh’afin. Di dalam ayat-ayat tersebut, terdapat kosakata ’asha (tongkat Nabi Musa AS) yang memberikan isyarat komitmen NU terhadap eksistensi NKRI sebagai nation-state yang final.

Karena itulah, pada Muktamar Ke27 di Situbondo, NU menegaskan bahwa NKRI yang berdasar Pancasila dan UUD 1945 adalah bentuk final bagi umat Islam untuk mendirikan sebuah negara. Adapun makna sebuah ’’tasbih’’ adalah dimensi spiritualitas dalam menjalankan ajaran agama. Dimensi spiritualitas atau tasawuf itulah –pada dasarnya– yang menjadi jati diri NU.

Sebagaimana diketahui, garis besar ajaran Islam adalah iman, Islam, dan ihsan. Setelah seratus tahun Rasul SAW wafat, barulah ilmunya disusun para ulama dengan sebutan akidah, syariat, dan akhlak yang sehari-hari juga lebih umum disebut tauhid, fikih, serta tasawuf. Di antara tiga ajaran tersebut, para kiai sadar benar bahwa ketika Rasul SAW berada di Makkah, ayat-ayat akidah dan akhlak diturunkan lebih dahulu. Setelah beliau hijrah ke Madinah, barulah turun ayat yang berisi ajaran syariat. Hal itu bermakna, dalam beragama, dimensi akidah dan tasawuf-lah yang harus didahulukan dalam konteks pengamalan keagamaan secara tepat.

Dalam konteks spiritualitas, saat ini populer kosakata ESQ (kecerdasan spiritual). Menurut penelitian yang mutakhir, ternyata kesuksesan manusia ditentukan oleh IQ (kecerdasan otak) hanya sekitar 27 persen, sedangkan ESQ mencapai dua kali lipatnya, yaitu sekitar 55 persen. Unsur life skill menempati sisanya.

Merujuk pemahaman tersebut, NU memandang bahwa komponen dasar Islam ahlu al-sunnah wa aljamaah adalah akidah, syariat, dan akhlaq. Sebagai sumber motivasi masyarakat, agama sangat berperan dalam menumbuhkan sikap dan perilaku yang egalitarian. Implementasinya kemudian diatur dalam rumusan syariat sebagai katalog lengkap dari perintah, larangan, tausiah, serta pengatur lalu lintas aspek-aspek kehidupan manusia.

Karena itu, Islam dan public good mempunyai titik singgung yang kuat jika keduanya dipahami sebagai sarana untuk menata kehidupan manusia secara menyeluruh. Namun, Islam tidak boleh dijadikan instrumen dan legitimasi terhadap kepentingan dunia saja. Apalagi dipahami sebagai sarana perjuangan untuk menduduki struktur kekuasaan belaka.

Dalam konteks inilah, NU tidak merespons formalisasi syariat Islam yang sudah lama muncul di tanah air yang pluralis ini. Sejak negara ini akan diproklamasikan, wacana pemberlakuan syariat telah diupayakan kalangan pejuang Islam santri, yang berhadapan dengan pejuang Islam nasionalis, yang kemudian disepakati bahwa Indonesia bukan negara agama.

Memang, seluruh umat Islam tentu harus melaksanakan ajaran agama. Persoalannya, apakah syariat harus dilembagakan sehingga harus ada kontrol dari negara dengan membentuk polisi syariat? Bukankah itu berarti dominasi negara kembali terjadi atas warganya yang semestinya diberi kebebasan untuk mengurus agamanya?

Dalam konteks seperti itulah, NU berpandangan bahwa visi kemanusiaan dari syariatlah yang paling penting untuk diimplementasikan secara lebih optimal daripada formalisasi syariat. Formalisasi syariat dikhawatirkan mengakibatkan syariat tidak lagi mencerminkan kesantunan sosial dan pembelaannya kepada dhuafa mustadh’afin. Dalam hal ini, mereka merasa diawasi ’’tuhan-tuhan kecil’’ yang menjadi polisi syariat yang siap menghukum pemeluknya.

Dua kemungkinan yang sama buruknya harus dihindarkan. Yaitu, politisasi agama untuk kepentingan politik tertentu atau agamanisasi politik. Politisasi agama berarti menggunakan simbol-simbol agama untuk menggerakkan massa untuk menyusun kekuatan di parlemen dan seterusnya, namun tujuannya adalah menjadikan agama as a tool of political engeneering. Sementara itu, agamanisasi politik berarti menjadikan politik seperti agama yang berdimensi dunia akhirat.

Akhirnya, catatan yang bisa dikemukakan, seluruh warga NU, khususnya mereka yang akan menjadi imam dalam Muktamar Ke-33 NU, hendaknya memahami betul dimensi spiritual yang semakin tipis. Dalam konteks recovery keutuhan jamiyyah, hal itu sangat penting. Sebab, sangat terasa hari ini kurangnya rasa ukhuwah di antara para ulama. Padahal, sumber kekuatan NU terletak pada mereka. Lebih lanjut, lihat saja pembahasan tata tertib muktamar di Jombang lalu yang sampai menyita waktu selama dua hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar