Senin, 18 Mei 2015

Perubahan Paradigma TVRI-RRI

Perubahan Paradigma TVRI-RRI

Agus Sudibyo   ;  Direktur Eksekutif Matriks Indonesia
KORAN TEMPO, 18 Mei 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Setelah ditetapkan menjadi lembaga penyiaran publik dengan Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, Televisi Republik Indonesia (TVRI) ibaratnya remaja yang sedang mencari jati diri. Di satu sisi ingin menghapus jejak-jejaknya sebagai stasiun televisi pelat merah, di sisi lain kesulitan menerjemahkan konsep lembaga penyiaran publik setelah berpuluh-puluh tahun menjadi stasiun televisi pelat merah. Yang terjadi kemudian, TVRI justru terkesan meniru-niru pendekatan atau model stasiun televisi komersial.

Meminjam deskripsi almarhum Veven Wardhana, jika kita sedang menonton siaran TVRI, lalu menutup pojok kiri atas layar televisi tempat logo stasiun televisi berada, mungkin kita tidak sadar sedang menonton siaran televisi publik. Kita akan berpikir sedang menonton siaran televisi komersial. Kemasan siaran berita, dialog, musik, sinetron, olahraga di TVRI kurang-lebih serupa dengan tayangan sejenis di stasiun televisi komersial. Hanya kualitas audio-visualnya yang berbeda.

Perlu digarisbawahi, TVRI memang harus mengejar ketertinggalan. Namun bukan dalam perbandingannya dengan stasiun televisi komersial, melainkan dengan stasiun televisi publik di Inggris, Jepang, Australia, dan lain-lain. Maka yang semestinya menjadi acuan TVRI bukanlah stasiun televisi komersial, melainkan stasiun televisi publik di negara itu. Tidak relevan membandingkan stasiun televisi publik dengan stasiun televisi komersial karena tujuannya berbeda. Urgensi stasiun televisi publik justru untuk melaksanakan fungsi-fungsi yang tidak dapat dipenuhi stasiun televisi komersial karena perbedaan tujuan tadi.

Persoalan ini harus diperhatikan benar dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Radio dan Televisi Indonesia (RUU RTRI) yang ingin menyatukan TVRI dan RRI sebagai lembaga penyiaran publik. Salah satu tantangan para perumus RUU RTRI adalah melampaui cara berpikir dikotomis “penyiaran pemerintah vs penyiaran komersial” dan sungguh-sungguh melakukan internalisasi atas prinsip-prinsip lembaga penyiaran publik.

Hal ini sangat menentukan nasib TVRI dan RRI ke depan, tapi bukan perkara mudah untuk dilakukan. Dikotomi itu sudah telanjur merasuki pikiran banyak pihak. Sering kali kita tidak sadar sedang menggunakan logika berpikir penyiaran pemerintah atau penyiaran komersial ketika sedang membahas tentang televisi atau radio publik.

Sekadar contoh, salah satu referensi yang sering dirujuk untuk pelembagaan RTRI adalah Radio Televisi Malaysia (RTM). Padahal semua pihak paham RTM mengabdi sepenuhnya kepada penguasa resmi. Bukankah yang sedang kita lakukan justru adalah mengoreksi jejak-jejak TVRI dan RRI sebagai media yang mengabdi kepada kekuasaan resmi? Jelas sekali RTM adalah lembaga penyiaran milik pemerintah dan bukan model ideal bagi RTRI.

Berbagai pihak masih sering menyamakan lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran pemerintah. Hal ini juga terjadi terkait dengan status dan anggaran TVRI-RRI. Rumusan TVRI-RRI sebagai lembaga penyiaran publik dalam UU Penyiaran adalah “lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.”

Masalahnya, pemerintah umumnya telanjur beranggapan bahwa lembaga yang didirikan atau dibiayai negara harus berpihak kepada kepentingan negara yang hampir selalu direduksi menjadi kepentingan pemerintah. Menggunakan APBN sama artinya dengan menggunakan uang pemerintah.

Konsekuensinya, pemerintah merasa berhak mengintervensi manajemen, kebijakan, dan orientasi TVRI dan RRI. Maka terus muncul tuntutan agar TVRI dan RRI menampilkan pemberitaan positif tentang pemerintah, tidak ikut-ikutan mengritik pemerintah, bahkan menjadi counter-discourse atas kritisisme pers terhadap pemerintah.

Ini persoalan serius yang harus diatasi RUU RTRI. RUU RTRI harus mencerminkan perubahan paradigma dalam memandang TVRI dan RRI sebagai lembaga penyiaran, serta dalam melihat duduk masalah pengelolaan APBN. Bahwa APBN adalah dana publik yang harus dikelola untuk kepentingan-kepentingan masyarakat, dan bukannya dana milik pemerintah. Bahwa negara dengan berbagai institusinya pertama-tama adalah representasi masyarakat. Lembaga-lembaga negara untuk mewakili dan melayani kepentingan masyarakat, dan bukan melayani kepentingan partikular para pejabat publik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar