Korupsi
di Sektor Migas
Marwan Batubara ;
Direktur
Eksekutif IRESS
|
KORAN
SINDO, 10 September 2014
Pada
Rabu, 3 September 2014, Menteri ESDM Jero Wacik resmi ditetapkan sebagai
tersangka korupsi oleh KPK. Jero disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau
Pasal 23 UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor jo Pasal 421 KUHP. Pasal tersebut
menyangkut penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.
Sejalan
dengan itu KPK pun telah menetapkan status pencegahan ke luar negeri terhadap
Jero melalui pengiriman surat ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia (Kemenkum HAM). KPK menjelaskan, sejak Jero menjabat, atas
perintah Jero, dana operasional menteri (DOM) di KESDM menjadi lebih besar
dari yang dianggarkan. Untuk peningkatan DOM tersebut, beberapa pejabat di
lingkungan KESDM telah diminta untuk melakukan berbagai hal secara melanggar
hukum. Peningkatan DOM antara lain didapat melalui kick back jasa konsultan,
pengumpulan dana rekanan, dan rapat-rapat fiktif.
Nilai
DOM yang didapat dengan cara pemerasan dan penyalahgunaan wewenang tersebut
berjumlah Rp9,9 miliar. KPK mengatakan bahwa penetapan status Jero menjadi
tersangka bermuasal dari pengembangan penyidikan dan penyidangan kasus
korupsi mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan mantan Sekjen KESDM
Waryono Karno. KPK menjelaskan, rentetan penangkapan serta penetapan sebagai
tersangka ketiga pejabat di atas merupakan upaya yang akan saling terkait dan
akan terus berlanjut, guna memberantas masih maraknya tindak pidana korupsi
di sektor migas, termasuk oleh mafia migas.
Janji
KPK ini, sebagaimana dijelaskan oleh Johan Budi sebagai Juru Bicara KPK
(4/9/2014), diharapkan akan terwujud dengan menangkap koruptor-koruptor lain,
baik dari pengembangan kasus-kasus ketiga tersangka di atas, maupun dari
kasus-kasus lain yang ditemukan atau yang dilaporkan oleh masyarakat. Kita
pantas mengapresiasi langkah KPK yang akhirnya menjadikan Jero sebagai
tersangka, mengingat kurun waktu ditemukannya uang USD200.000 di kantor
Sekjen ESDM hingga pencekalan Jero sudah lebih dari satu tahun.
KPK
telah bersikap biar lambat asal selamat, atau lambat tapi pasti! Karena itu,
guna memastikan bahwa KPK akhirnya akan menangkap pula koruptorkoruptor lain
yang tingkat korupsinya lebih besar atau jaringan oknum pelakunya lebih luas,
kita perlu memberi masukan dan dukungan kepada KPK. Sebelum membahas lebih
lanjut perlu dicatat bahwa kegiatan yang dapat menjadi lahan korupsi antara
lain pada penetapan cost recovery,
penjualan minyak bagian negara, lelang wilayah kerja, perpanjangan kontrak,
alokasi penjualan gas dan penetapan subkontraktor jasa pendukung.
Dalam
penetapan cost recovery, modus yang
dilakukan berupa penggelembungan cost recovery
dan pemasukan pekerjaan tidak relevan cost
recovery atau bertentangan dengan PP Cost
Recovery Nomor 79/2010. Dugaan korupsi jenis ini sering dilaporkan BPK,
dan pada Agustus 2013 yang lalu BPK melaporkan dugaan penyelewengan adalah
USD221,5 juta. Tentu saja kita berharap KPK dapat menindaklanjuti temuan BPK
tersebut. Dalam hal perpanjangan kontrak lapangan migas, kita berharap KPK
menyelidiki lebih lanjut kasus pemberian 20% saham Blok West Madura Offshore kepada Kodeco, mengingat untuk itu
negara hanya menerima USD5 juta dari potensi pendapatan sekitar USD300 juta.
Begitu
pula dengan kasus tak kunjung diputusnya status kontrak Blok Mahakam yang
oleh Jero akan diberikan kepada Total dan Inpex. Padahal, sesuai kepentingan
ketahanan energi nasional, mestinya blok tersebut diserahkan kepada
Pertamina. Jero, yang sempat berkunjung ke Prancis pada 2011 yang lalu,
pantas diusut karena membela asing. Dari proses pengadilan Rudi dan
keterangan pengacara Rudi, Rusdi Bakar, terungkap keterlibatan sejumlah
pejabat SKK baik dalam kasus suap-menyuap oleh Kernel maupun pada kasus-kasus
lain.
Nama-nama
yang sering disebut antara lain Johannes Widjanarko, Gerhard Rumeser, dan
Iwan Ratman. Berdasarkan informasi dari Rudi, Rusdi Bakar pun menjelaskan
keterlibatan nama-nama lain dalam berbagai kasus yang merugikan negara.
Misalnya Kepala BP Migas diduga terlibat penyelewengan penjualan LNG spot
Tangguh ke Taiwan yang merugikan negara USD47 juta. Rusdi Bakar menyatakan,
dalam kasus kontrak kapal FSO 114 di CNOOC yang berakhir September 2014, dan
AWB berakhir 2013, ternyata tender untuk pengganti yang dibutuhkan untuk
menjamin kelanjutan proses lifting tidak kunjung dilaksanakan manajemen SKK
Migas yang dijabat Lambok Hutauruk.
Akibatnya,
CNOOC diperkirakan tidak akan dapat melakukan proses tender dan terpaksa
melakukan bridging dengan biaya lebih mahal dan negara berpotensi dirugikan
sekitar USD2,5 juta per tahun. Rusdi Bakar juga menyampaikan adanya kerugian
negara dalam proyek pengembangan lapangan gas Terang Serasun Batur (TSB) oleh
Kangean Energi Indonesia (KEI) pada 2010. Dalam hal ini telah terjadi
penggelembungan biaya proyek, yang akan dibayar melalui mekanisme cost recovery, USD630 juta menjadi
USD1,06 miliar AS.
Berbagai
kasus di atas berasal dari Rudi Rubiandini sebagai salah satu pejabat yang
bekerja di BP Migas sebelum menjadi kepala SKK Migas pada 2013. Karena itu
sudah selayaknya KPK pun mengembangkan kasus-kasus tersebut untuk menangkap
pelakunya. Selain itu, sudah selayaknya pula KPK mengusut semua pejabat
Kementerian ESDM, selain Jero dan Waryono, yang terlibat dalam pengumpulan
DOM, baik yang mengetahui terjadinya pemerasan namun mendiamkan, maupun yang
mengetahui dan ikut menikmati hasilnya. Hal yang juga sangat penting adalah,
jika ingin memberantas korupsi di sektor migas KPK sudah selayaknya tidak
berhenti pada proses pengadilan terbatas hanya pada sangkaan awal.
Kasus
suap-menyuap Rudi bisa dikembangkan untuk mengusut kasus-kasus lain seperti yang
pernah diungkap Rudi pada persidangan. Kasus Waryono diharapkan dapat
berkembang untuk mengungkap korupsi lain di sektor migas dan minerba.
Demikian pula dengan Jero, yang kita harapkan persidangannya kelak tidak
hanya berhenti memproses kasus pemerasan remeh-temeh yang berjumlah Rp9,9
miliar. Ke depan, KPK harus konsisten dengan tekad terus mengembangkan dan
menuntaskan berbagai kasus besar korupsi di sektor migas tanpa pandang bulu
dan tidak pula pilih tebang.
Dengan
telah terungkapnya berbagai bukti dari persidangan Rudi, rasanya sangat layak
jika masyarakat percaya bahwa KPK sebenarnya bisa mengusut lebih banyak kasus
dan menangkap lebih banyak orang dibanding hanya mengusut Rudi, Waryono, dan
Jero. Bagi pemerintahan mendatang, apa yang telah dirintis KPK tersebut harus
didukung dengan komitmen untuk menambah personel dan anggaran KPK. Memilih
menteri ESDM dan kepala SKK Migas yang berintegritas tinggi, profesional,
cerdas, berani dan independen merupakan hal lain yang kita harapkan dari
pemerintah. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar