Keamanan
Dalam Negeri
Agus Widjojo ;
Mantan
Kepala Staf Teritorial TNI dan Senior Fellow CSIS
|
KOMPAS,
11 September 2014
SOFYAN
Effendi dalam Kompas edisi 1 September lalu menyatakan perlu dibentuk
Kementerian Keamanan Tanah Air. Mungkin ini terjemahan dari Homeland Security. Kita memang tak
harus meniru AS dengan Homeland
Security-nya. Kementerian semacam ini sudah ada di beberapa negara Amerika
Latin sebelum AS membentuk Homeland Security. Di negara-negara Amerika Latin,
kementerian ini bernama Ministry for Internal Security, yang dapat
diterjemahkan sebagai Kementerian Keamanan Dalam Negeri. Kita singkat saja:
KKDN.
Jika
dibentuk, KKDN mengambil tanggung jawab keamanan dalam negeri dari lingkup
tanggung jawab Menteri Dalam Negeri. Beban tugas dan tanggung jawab Menteri
Dalam Negeri jadi tak terlalu berat. Pembentukan KKDN mendesak sebab kian
berat tantangan menghadapi ancaman atas keamanan dalam negeri yang memerlukan
kebijakan lintas sektoral. Pengertian mendasar yang perlu dipahami dengan
keberadaan Kementerian Dalam Negeri adalah bahwa ia merupakan kementerian
yang sama sekali terpisah dari Kementerian Pertahanan. Jadi, keberadaan KKDN
tak usah dipertentangkan dengan keberadaan Kementerian Pertahanan.
Kementerian
Pertahanan merumuskan kebijakan pertahanan untuk mempertahankan keutuhan
wilayah dan kedaulatan negara terhadap ancaman serangan militer dari luar
negeri, dengan TNI sebagai penyelenggara utama fungsi pertahanan. KKDN
merumuskan kebijakan nasional menghadapi ancaman yang dapat mengganggu
stabilitas keamanan dalam negeri, mulai dari ancaman terorisme hingga keadaan
yang mengancam stabilitas keamanan dalam negeri sebagai akibat bencana alam
dan akibat ulah manusia.
Karena
lingkup ”dalam negeri” merupakan wilayah tempat berlakunya sistem hukum
nasional serta semua kebijakan yang bertujuan menjaga kesejahteraan,
ketertiban, dan keamanan masyarakat, fungsi keamanan dalam negeri akan
bertolak dari pengertian semua upaya menjamin tegaknya supremasi hukum dalam
rangka menjaga kesejahteraan, ketertiban, dan keamanan masyarakat. Kalau
fungsi pertahanan selalu jadi tanggung jawab dan kewenangan pemerintah pusat,
tanggung jawab dan kewenangan keamanan dalam negeri akan berawal dari dan
sebagian besar menjadi tanggung jawab kepala daerah. Fungsi yang mendasari
keamanan dalam negeri adalah penegakan hukum serta keamanan dan ketertiban
masyarakat.
Namun,
kepala daerah dapat meminta bantuan TNI kepada presiden pada masa damai
apabila dipandang intensitas ancaman melebihi kapasitas respons. Dalam hal
ini TNI dapat melaksanakan operasi perbantuan kepada otoritas sipil pada masa
damai. Lingkup fungsi keamanan dalam negeri dapat meliputi lingkup pengertian
keamanan insani yang mencakup keamanan terhadap kelangsungan hidup manusia
dari ancaman nonfisik, seperti kelaparan, penyakit menular, dan akibat
bencana alam, hingga ancaman fisik seperti tindak kriminalitas dan terorisme.
Pernah kita miliki
Sebenarnya
kita pernah memiliki lembaga yang dimaksudkan berfungsi menghadapi
kemungkinan ancaman pada lingkup mulai dari ancaman fisik hingga nonfisik.
Lembaga dimaksud yang memiliki jaringan dari pusat hingga daerah adalah Badan
Koordinasi Stabilitas Keamanan Nasional (Bakorstanas). Badan ini sangat
efektif memantau seluruh perkembangan yang berasal dari daerah dan dapat
mengancam stabilitas nasional.
Hanya
saja, karena badan ini hadir pada masa Orde Baru, wujud dan citra militer
melekat sangat kental. Kita bisa ambil pelajaran dari masa lalu dan sesuaikan
dengan alam demokrasi. Apabila pada masa lalu Bakorstanas memiliki citra
sebagai aparat militer, sekarang dapat dibentuk lembaga dengan mengambil
keefektifan fungsi Bakorstanas yang disesuaikan dengan alam demokrasi dengan
memberi ciri kepadanya sebagai lembaga sipil dan dikepalai seorang sipil atau
purnawirawan militer.
Secara
umum KKDN akan membawahkan lembaga operasional keamanan dalam negeri seperti
Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana. Fungsi keamanan di laut yang bukan merupakan fungsi
pertahanan dapat diperankan Badan Keamanan Laut (Bakamla). Badan ini
merupakan lembaga sipil yang memiliki fungsi keamanan maritim, membawahkan aset
maritim berbagai instansi.
Meski
merupakan lembaga keamanan maritim sipil, Bakamla perlu dikepalai perwira
aktif TNI AL karena mengoperasikan kapal-kapal TNI AL yang
di-bawah-kendali-operasikan kepadanya. Bakamla punya wewenang komando
operasional keamanan maritim penuh dan bukan sekadar fungsi koordinasi yang
tak pernah efektif selama ini.
KKDN
berfungsi merumuskan kebijakan jelas tentang seluruh lingkup keamanan dalam
negeri sehingga dapat mengintegrasikan pelaksanaan operasional fungsi antarberbagai
lembaga seperti Polri dan BNPT dalam kebijakan lawan teror yang sekarang
terkesan berjalan sendiri-sendiri. Terbuka kemungkinan koordinasi dan
mengintegrasikan kebijakan lawan teror dengan kebijakan deradikalisasi
bersama Kementerian Agama dan Kementerian Sosial. Saat ini tindakan
operasional dirasa berjalan sendiri-sendiri karena dapat dipertanyakan bahwa
sebagai lembaga operasional kekuasaan eksekutif, Polri sebenarnya
melaksanakan kebijakan siapa, BNPT sebenarnya melaksanakan kebijakan siapa?
Kalau kita balik, dapatkah sebuah lembaga melaksanakan fungsi operasional
sekaligus sebagai perumus kebijakan? Tentu tidak bisa. Di sini KKDN bertugas
merumuskan kebijakan yang jelas bagi penyelenggaraan fungsi keamanan dalam
negeri. Kebijakan ini pada gilirannya jadi dasar bagi semua lembaga
operasional dalam melaksanakan tugasnya.
Tak perlu
dipertentangkan
Tidak
perlu dipertentangkan siapa menjabat sebagai Menteri Keamanan Dalam Negeri.
Seorang menteri adalah political appointee kepercayaan presiden yang
berstatus sipil serta bukan berasal dari birokrasi pelaksana operasional.
Dapat diberikan contoh betapa TNI harus bergumul memberi kepercayaan kepada
seorang Menteri Pertahanan sipil. Sudah jadi amanat UU bagi TNI, dan akan ada
saatnya TNI dalam keadaan sehari-hari sepenuhnya di bawah Menteri Pertahanan
sipil, dan Polri sepenuhnya berada di bawah Menteri Keamanan Dalam Negeri
yang bukan berasal dari Polri.
Ini
saat kita melangkah maju memisahkan political appointee dari birokrasi dan
keluar dari arogansi serta kepicikan sektoral kita guna memberi jalan bagi
pemerintahan yang lebih tertata dengan baik, guna mempermudah pembagian dan
pembidangan peran serta kewenangan. Jika hal ini terjadi, otomatis memberi
manfaat bagi tercapainya akuntabilitas kewenangan dalam sebuah pemerintahan
demokratis.
Dengan
adanya KKDN, yang merumuskan kebijakan komprehensif tentang keamanan dalam
negeri, diharapkan penanganan fungsi keamanan dalam negeri bisa lebih
efektif. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar