Rezim
Hukum Negara Kepulauan
Nugroho Wisnumurti ;
Mantan Dubes RI untuk
PBB di New York dan Geneva
|
KOMPAS,
18 Maret 2014
|
BARU-baru
ini Prof Dr Hasjim Djalal memperingati ulang tahun ke-80. Ulang tahunnya
dirayakan dengan meriah di Jakarta disertai peluncuran biografi Patriot Negara Kepulauan. Peristiwa
itu menghidupkan kembali kenangan mengenai perjuangan Indonesia yang panjang
dan penuh tantangan hingga berhasil mendapat pengakuan internasional terhadap
rezim hukum tentang negara kepulauan.
Perjuangan
RI dimulai dengan Deklarasi Djuanda, tahun 1957. Di sana ditetapkan bahwa
laut wilayah RI adalah 12 mil laut yang ditarik dari garis-garis pangkal
lurus yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar. Adapun
perairan di sebelah dalam garis pangkal ini merupakan laut pedalaman di bawah
kedaulatan RI dengan hak lintas damai untuk kapal-kapal asing. Deklarasi ini ditindaklanjuti
dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 4/1960 tentang
Perairan Indonesia dan PP No 8/1962 tentang Lalu Lintas Laut Damai Kendaraan
Air Asing dalam Perairan Indonesia.
Deklarasi
Djuanda 1957 merupakan terobosan sangat penting di bidang hukum, politik,
ekonomi, budaya, integritas wilayah negara, dan keutuhan bangsa Indonesia.
Hal itu tak lepas dari kontribusi dan peranan sangat menentukan dari Perdana
Menteri Djuanda Kartawidjaja, Menteri Veteran Chaerul Saleh, dan pakar hukum
laut Dr Mochtar Kusumaatmaja.
Adalah
Mochtar Kusumaatmadja, selaku anggota panitia nasional mengenai wilayah RI,
yang mengusulkan diterapkannya prinsip garis dasar lurus yang ditarik dari
titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar RI. Tampaknya usul itu
terinspirasi oleh keputusan Mahkamah Internasional tahun 1951 tentang
penerapan prinsip garis pangkal lurus, tetapi untuk kepulauan pantai suatu
negara pantai (coastal archipelago).
Inspirasi lain mungkin datang dari keputusan Pemerintah Filipina dalam Note
Verbale, Maret 1955, yang menegaskan semua perairan di antara dan yang
menghubungkan pulau-pulau Filipina adalah bagian dari laut pedalaman dan ada
di bawah kedaulatan Filipina.
Perjuangan diplomasi
Deklarasi
Djuanda 1957 langsung ditolak, terutama oleh negara-negara maritim besar
seperti Amerika Serikat, Inggris, Uni Soviet, juga oleh Belanda dan
Australia. Mereka mengecam dan menolak Deklarasi Djuanda karena penutupan
laut di antara pulau-pulau Indonesia itu dianggap bertentangan dengan hukum
internasional tentang kebebasan pelayaran.
Perjuangan
tahap pertama Indonesia untuk memperoleh pengakuan internasional terhadap
rezim kepulauan adalah di Konferensi Hukum Laut (1958) di Geneva, Swiss.
Ketua Delegasi RI adalah Achmad Soebardjo, Dubes RI di Bern, dan Mochtar
Kusumaatmadja sebagai pakar hukum laut yang memperkuat delegasi RI.
Perjuangan ini belum berhasil karena ditentang keras masyarakat
internasional, terutama negara-negara maritim besar. Tahap kedua perjuangan
RI adalah di Konferensi Hukum Laut II pada 1960 di Geneva yang juga menemui
kegagalan.
Perjuangan
Indonesia untuk memperoleh pengakuan internasional mendapat momentum baru
setelah PBB menyelenggarakan Konferensi Ketiga tentang Hukum Laut, 1973.
Tujuan konferensi yang digerakkan oleh Dubes Arvid Pardo, Wakil Tetap Malta
di PBB di New York, semula bertujuan untuk mengatur pemanfaatan sumber daya
mineral di dasar laut di luar yurisdiksi nasional yang dinyatakan sebagai
common heritage of mankind. Pada akhirnya konferensi ini juga akan meninjau
kembali konvensi-konvensi Geneva tahun 1958 tentang laut wilayah, laut lepas,
perikanan, dan landas kontinen.
Selain
itu, konferensi akan membuat rezim hukum baru mengenai sumber daya hayati di
luar yurisdiksi nasional (kemudian menjadi ZEE) dan masalah yurisdiksi di
selat yang biasanya digunakan untuk pelayaran internasional. Berkat
perjuangan Indonesia dan Filipina, rezim hukum tentang negara kepulauan
akhirnya masuk dalam agenda konferensi.
Perjuangan
diplomasi Indonesia di babak ketiga ini cukup panjang dan penuh tantangan,
dari Indonesia menjadi anggota Komite Persiapan (dikenal dengan nama
singkatannya Seabed Committee)
tahun 1970-1973, kemudian di Konferensi Ketiga tentang Hukum Laut tahun 1973,
hingga diadopsinya Konvensi PBB tentang Hukum Laut pada 1982. Pada 22 Maret
1971, Delegasi RI ke Komite Persiapan pada sidang di Geneva yang diketuai
oleh Umarjadi Nyotowijono selaku Wakil Tetap RI untuk PBB di Geneva, dan Dr
Mochtar Kusumaatmaja sebagai wakil ketua, mengajukan kembali konsep negara
kepulauan. Dalam perjuangan selanjutnya Indonesia berkolaborasi dengan
Filipina, Fiji, dan Mauritius (kelompok negara kepulauan) dengan mengadakan
berbagai konsultasi dan perundingan, baik interen maupun dengan negara-negara
lain pada tingkat bilateral dan multilateral. Perjuangan dilanjutkan di
Konferensi Hukum Laut itu sendiri. Sidang substantif yang pertama berlangsung
di Caracas, Venezuela, selama 3 bulan, sidang konferensi internasional
terpanjang dalam sejarah modern.
Penggalangan
dukungan juga dilakukan di berbagai forum di luar Komite Persiapan, seperti
di Asia-Africa Consultative Committee
(AALCC), Kelompok 77 (kelompok negara berkembang), ASEAN, dan pengiriman
misi-misi khusus RI ke sejumlah negara. Upaya-upaya ini terus digiatkan
bersamaan dengan negosiasi-negosiasi dan kegiatan lobi di sidang-sidang
Konferensi Ketiga Hukum Laut. Upaya yang sangat menentukan adalah serangkaian
negosiasi bilateral dengan negara-negara tetangga dan negara-negara maritim
besar seperti Amerika Serikat, Inggris, Uni Soviet, dan Australia.
Perundingan
dengan Malaysia mengenai hak pelayaran antara Malaysia Timur dan Malaysia
Barat yang akan ”terpotong” oleh perairan Kepulauan Indonesia dan mengenai
hak-hak Malaysia yang sudah ada yang akan tertutup oleh perairan Kepulauan
Indonesia. Perundingan dengan Singapura dan Thailand mengenai hak perikanan
tradisional dan hak pelayaran melalui perairan Kepulauan Indonesia.
Melalui
perundingan alot dengan Malaysia akhirnya disepakati Perjanjian RI-Malaysia
pada 1982. Malaysia mengakui rezim negara kepulauan yang diperjuangkan
Indonesia dan Indonesia mengakui hak-hak Malaysia yang sudah ada di perairan
Kepulauan Indonesia. Kepentingan-kepentingan Singapura dan Thailand sudah
terakomodasi dalam rezim hukum negara kepulauan dalam konvensi.
Perundingan
dengan negara-negara maritim besar yang diwakili Amerika Serikat dan Uni
Soviet juga sangat alot. Perundingan terfokus pada ketentuan- ketentuan
tentang hak pelayaran kapal asing melalui alur laut di perairan kepulauan,
hak-hak negara kepulauan di alur laut, dan kewajiban-kewajiban kapal asing
yang lewat untuk menghormati kedaulatan dan melindungi kepentingan negara
kepulauan. Perundingan terakhir pada Maret 1977 di New York, antara delegasi
terbatas RI yang dipimpin oleh Menlu Mochtar Kusumaatmadja dan delegasi
terbatas AS yang dipimpin Duta Besar Elliot L Richardson, mantan Jaksa Agung
AS. Perundingan yang sangat tegang itu akhirnya membuahkan kesepakatan
terakhir mengenai beberapa masalah krusial. Ketentuan-ketentuan yang
disepakati tersebut melengkapi ketentuan-ketentuan lain mengenai rezim hukum
negara kepulauan, yang akhirnya disetujui oleh konferensi.
Perlu orientasi ke laut
Keberhasilan
diplomasi dan perundingan Indonesia ini tidak bisa dicapai tanpa adanya upaya
kolektif yang sistematis dan integral. Perjuangan juga tak mungkin berhasil
tanpa dukungan konsensus nasional yang dicapai melalui peranan Panitia
Koordinasi Wilayah Nasional (Pankorwilnas) yang mengoordinasikan semua
instansi pemerintah dan pihak-pihak lain pemangku kepentingan. Adapun posisi
delegasi RI dan Departemen Luar Negeri menjadi ujung tombak dalam
perundingan-perundingan.
Dengan
diakuinya rezim negara kepulauan, yang telah menambah luas perairan Indonesia
secara signifikan, membuka peluang bagi Indonesia untuk memanfaatkannya demi
pembangunan nasional. Pembangunan nasional saat ini lebih berorientasi ke
darat. Sudah waktunya pemerintah yang baru nanti melengkapinya dengan
pembangunan yang berorientasi pada laut dengan strategi dan kebijakan yang
integral, baik menyangkut pelayaran, pemanfaatan laut dari segi sumber daya
hayati dan nabati, lingkungan maritim, maupun penelitian ilmiah kelautan.
Untuk
itu, perlu dibentuk badan nasional seperti Pankorwilnas, tetapi dengan
cakupan yang lebih komprehensif, bukan hanya terbatas pada masalah
kewilayahan. Badan nasional ini seyogianya berada di bawah presiden. Ini
merupakan tantangan yang perlu dihadapi oleh Pemerintah RI yang baru. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar