Renegosiasi
dan Kuasa Korporasi
Ferdy Hasiman ;
Peneliti di Indonesia Today
|
KOMPAS,
14 Maret 2014
|
TANGGAL
7 Maret 2014, pemerintah telah menandatangani amandemen kontrak dengan 25
perusahaan tambang di Kementerian ESDM. Namun, hal itu bukan berarti
pemerintah sukses merenegosiasi kontrak.
Perusahaan-perusahaan
itu tak terlalu potensial meningkatkan penerimaan negara karena sebagian
besar belum berproduksi. Luas lahannya pun kurang dari 25.000 hektar sehingga
renegosiasi kontrak tidak terlalu sulit. Tantangan bagi pemerintah adalah
bagaimana memaksa perusahaan-perusahaan tambang besar untuk merenegosiasi
kontrak.
Renegosasi
masih berjalan alot karena kontrak karya (KK) besar (Freeport, Newmont, dan
G-Resources) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B)
besar (Kaltim Prima Coal, KFC, Arutmin, Adaro, Berau Coal, dan Kodeco) belum
sepenuhnya sepakat dengan enam poin renegosiasi: soal penerimaan negara, luas
lahan, perpanjangan kontrak, kewajiban divestasi, kewajiban pengolahan dalam
negeri, serta kewajiban penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.
Padahal,
pemerintah telah mengeluarkan Keppres No 3/2012 tentang Pembentukan Tim
Evaluasi untuk Penyesuaian KK dan PKP2B. Keppres tersebut amanat Pasal 169
(b) UU No 4/2009 tentang Mineral dan Pertambangan (Minerba) agar pemerintah
menyesuaikan KK dan PKP2B paling lambat satu tahun setelah masa berlaku.
Luas lahan
Tulisan
ini hanya mengulas satu poin penting dari enam klausal renegosiasi, yaitu
luas lahan. Hampir semua perusahaan tambang tak rela jika luas lahannya
diciutkan. Padahal, luas lahan penting karena bersentuhan dengan kehidupan
masyarakat komunal. Korporasi tambang juga telah merampas lahan warga yang
memicu konflik agraria dan pemiskinan masyarakat adat sehingga memicu protes
warga lokal. Protes warga Sumbawa Barat terhadap Newmont dan konflik
bertahun-tahun antara warga Papua dan Freeport adalah contoh. Tanah tempat
mereka melangsungkan hidup dicaplok dan terjadi eksklusi sosial.
Freeport
Indonesia, misalnya, sejak beroperasi tahun 1967, telah menorehkan catatan
buruk: pencemaran lingkungan, deforestasi, dan masyarakat asli terpinggirkan.
Warga Komoro dan Amungma harus minggir ke kawasan Mimika dan Puncak Jaya
dengan berbagai tekanan politik. Warga Amungma di sekitar puncak Jayawijaya
memang mendapat permukiman dan perkebunan dari Freeport, tetapi mereka tetap
pulang kampung dan tinggal di sekitar areal pertambangan, seperti Kampung
Banti, Waa, dan Aranop di aliran Sungai Wanigon.
Mereka
mengimani, tanah layaknya figur ibu yang merawat, mendidik, dan membesarkan.
Namun, sejak Freeport beroperasi, Sungai Wanigon jadi tempat pembuangan
limbah tambang. Ini memicu gerakan perlawanan rakyat. Mereka gelisah
komunitas kultural dan sosial. Maka, renegosiasi bukan hanya deal ekonomi
semata, melainkan soal penegakan hak rakyat atas tanah.
Penguasaan
lahan KK dan PKP2B terlalu besar. Freeport menguasai 202.950 hektar yang
terentang mulai dari Mimika, Paniai, Jaya Wijaya, dan Puncak Jaya. Newmont
memiliki luas lahan 1,127 juta hektar untuk wilayah Pulau Lombok dan Sumbawa
atau setara dengan 55,93 persen luas daratan NTB sebesar 2,015 juta hektar.
KPC seluas 90.960 hektar dan Arutmin 70.153 hektar. UU Minerba (Pasal 52)
hanya memberi batasan luas lahan pada perusahaan tambang maksimal 25.000
hektar.
Apakah
penetapan batasan lahan ini berlaku juga untuk KK dan PKP2B? Boleh jadi
pemerintah hanya ingin membatasi luas lahan bagi Izin Usaha Pertambangan
(IUP) yang mencapai angka puluhan ribu hektar itu. Persoalannya,
korporasi-korporasi besar ke depan butuh lahan yang luas agar menambah
kapasitas produksi untuk memenuhi permintaan pembeli mereka di luar negeri
dan menghidupi industri mereka sendiri.
Semakin besar
lahan yang disabotase, semakin luas pula perlawanan warga terhadap kinerja
perusahaan. Untuk mengamankan produksi, permintaan terhadap keamanan pun akan
meningkat. Dengan itu, aparat militer akan dikerahkan untuk menjaga
pertambangan agar mengamankan investasi dari gerogotan warga.
Ke
depan, bukan tak mungkin persoalan HAM besar akan terulang kembali di sekitar
areal pertambangan. Lonjakan ekspor bahan mentah pun akan meningkat tajam
jika tidak segera mengimplentasikan Peraturan Menteri ESDM No 7/2012 tentang
batas atas ekspor mineral dan kewajiban membangun smelter bagi KK dan PKP2B.
Dekonstruksi UU Minerba
Jika
luas lahan untuk KK dan PKP2B direnegosiasi, rujukannya apa? UU Minerba bukan
tanpa cacat. UU itu hanya mengatur pertambangan berskala kecil (IUP). KK dan
PKP2B adalah rezim kontrak berskala besar. Dalam UU Minerba, tanah diartikan
sebagai komoditas yang perlu dijual ke investor, tanpa hak rakyat atas tanah.
Implementasi UU Minerba di daerah pun amburadul, korupsi dalam pemberian
konsensi meluas, kerusakan lingkungan, dan deforestasi tak terbendung. Tak
aneh jika ada tuduhan bahwa UU Minerba disusupi kepentingan korporasi
sehingga perlu didekonstuksi.
Dekonstruksi
penting dilakukan agar kita bisa melihat secara jernih siapa yang merancang
dan untuk siapa UU ini dibuat. Pasti banyak pihak yang ada di balik rancangan
UU itu. Pihak-pihak di belakang itu bisa saja korporasi global-lokal yang
memiliki karakter sama: tak dapat menjamin keadilan sosial, merusak
konstitusi UUD 1945, dan membunuh demokrasi dengan bendera logika kepentingan
diri. UU Minerba pun lahir dalam era reformasi yang syarat nuansa politik
oligarki sehingga hanya menguntungkan korporasi. Jalan terakhir untuk
melindungi hak ulayat warga adalah
mengeluarkan keppres tentang pembatasan lahan bagi KK dan PKP2B.
Namun, beranikah Presiden mengeluarkan kebijakan itu?
Korporasi
tetap menggusur kehidupan orang banyak dan melumpuhkan demokrasi. Korporasi
lokal-global bahu-membahu membendung jalan menuju renegosiasi kontrak.
Kedaulatan rakyat kemudian disabotase oleh kepentingan korporasi. Di tangan
mereka, rakyat termaginalkan karena pusat kehidupan warga lokal, seperti
lahan pertanian dan hutan lindung disabotase hanya untuk pertambangan. Maka,
pada pemilu mendatang publik mesti diadvokasi oleh kelompok kritis, seperti
LSM, pers, dan kalangan intelektual agar rakyat menjadi cerdas dan bisa
menggantikan rezim yang tersandera bayang-bayang gelap korporasi. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar