Kesetaraan
Warga Negara
Ramlan Surbakti ; Guru Besar Perbandingan Politik
pada FISIP
Universitas Airlangga
|
KOMPAS,
20 Maret 2014
|
BANGSA
Indonesia memilih sistem politik demokrasi berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat
(2) UUD 1945, yang menetapkan ”Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan UUD”.
Kedaulatan
rakyat berdasarkan UUD 1945 dibangun berdasarkan kesetaraan antarwarga negara
dalam hukum dan pemerintahan [Pasal 27 Ayat (1)] . Sementara untuk
penyelenggaraan negara, UUD 1945 mengadopsi demokrasi perwakilan. Prinsip
seperti inilah yang jadi alasan mengapa ”kesetaraan
rakyat dalam pemungutan dan penghitungan suara dan dalam alokasi kursi DPR
dan DPRD dan pembentukan daerah pemilihan” menjadi kriteria pertama
pemilu yang adil dan berintegritas.
Indikator kesetaraan warga
Sekurang-kurangnya
terdapat lima indikator kesetaraan warga negara ini. Pertama, daftar pemilih
tetap (DPT) mencapai derajat tinggi dalam tiga hal: (a) cakupan, yaitu jumlah
warga negara berhak memilih yang telah terdaftar dalam DPT; (b) kemutakhiran,
yaitu jumlah warga negara yang pada hari pemungutan suara berhak memilih
telah terdaftar dalam DPT, dan jumlah warga negara yang tidak lagi memenuhi
syarat sebagai pemilih telah dikeluarkan dari DPT pada hari pemungutan suara;
dan (c) akurasi, yaitu jumlah warga yang tidak berhak memilih sudah
dikeluarkan dari DPT, dan jumlah pemilih yang nama dan identitasnya telah
ditulis sesuai dengan seharusnya.
Kedua,
setiap suara pemilih yang dikategorikan sah diperhitungkan dalam pembagian
kursi kepada partai serta calon (every
vote counts) dan nilai suara tersebut diperlakukan setara.
Ketiga,
alokasi kursi DPR kepada provinsi dan DPRD kabupaten/kota atau kecamatan
dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk sehingga jumlah
penduduk untuk setiap daerah pemilihan (dapil) sama. Karena jumlah penduduk
untuk setiap dapil tak mungkin sama, maka perbedaan dimungkinkan sepanjang
dalam kisaran tertentu. Dengan demikian, prinsip satu orang satu suara dan
bernilai setara akan dapat dijamin.
Keempat,
dapil anggota DPR dan DPRD yang dibentuk berdasarkan jumlah penduduk dan/atau
wilayah administrasi tak hanya merupakan suatu kesatuan wilayah, tetapi juga
kesatuan komunikasi sehingga memungkinkan penduduk berinteraksi secara luas.
Dapil merupakan tempat peserta pemilu bersaing mendapatkan suara pemilih dan
juga konstituen yang akan diwakili oleh wakil rakyat. Karena itu, interaksi
antarwarga dalam suatu dapil memungkinkan mereka yang diwakili memengaruhi
pihak yang mewakili.
Kelima,
pembentukan dapil dilakukan sejumlah orang independen tapi kompeten,
sedangkan pembentukan dapil dilaksanakan dengan konsultasi publik secara luas
dan transparan dengan berbagai unsur masyarakat. Karena konstituensi sangat
penting dalam demokrasi perwakilan, maka partisipasi konstituen dalam
pembentukan konstituensi menjadi mutlak.
Kuantitas
dan kualitas DPT untuk Pemilu Anggota DPR dan DPRD 2014 dapat disimpulkan
sebagai sangat tinggi karena mencapai sekitar 95 persen. Mengingat umur
memilih di Indonesia sangat rendah (telah berumur 17 tahun atau lebih, atau
sudah atau pernah menikah) dan umur penduduk relatif muda, maka jumlah warga
yang berhak memilih diperkirakan mencapai 75 persen dari jumlah penduduk.
Pada 9 April 2014 jumlah penduduk Indonesia diperkirakan menjadi 251 juta
sehingga jumlah pemilih diperkirakan 188 juta.
Berdasarkan
data KPU, jumlah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT Pemilu 2014 sekitar
186 juta untuk pemilih domestik dan hampir 2 juta untuk pemilih luar negeri.
Derajat cakupan DPT Pemilu 2014 sudah mencapai 97 persen (jauh lebih tinggi
daripada Pemilu 2009) karena semua hambatan struktural untuk pendaftaran
pemilih sudah tak ada lagi dalam UU Pemilu. Singkat kata, persyaratan untuk
dapat didaftar sebagai pemilih tak lagi didominasi oleh persyaratan
administrasi penduduk (KTP), tetapi juga menggunakan persyaratan daftar
pemilih (warga negara yang telah berhak memilih).
Derajat
kemutakhiran juga cukup tinggi, tetapi setidak-tidaknya terdapat dua potensi
ketidakmutakhiran DPT. Pertama, jumlah anggota TNI dan anggota Polri yang
pensiun sebelum 9 April 2014 dan jumlah pemilih terdaftar yang kemudian jadi
anggota TNI atau Polri sebelum 9 April 2014. Tampaknya KPU tak memiliki
informasi mengenai hal ini. Kedua, jumlah pemilih terdaftar yang meninggal
dunia sebelum 9 April 2014. Karena sistem informasi administrasi kependudukan
dan catatan sipil belum mampu mendeteksi data seperti ini, KPU juga tak punya
infor- masi tentang pemilih yang meninggal.
Akurasi
DPT Pemilu 2014 juga mencapai derajat yang tinggi karena sistem informasi
daftar pemilih Pemilu 2014 sangat transparan sehingga mudah diketahui publik.
Apabila pemilih, partai politik, media massa, dan pemantau melaporkan data
tidak akurat secara spesifik, KPU dengan segera dapat mengoreksi DPT
tersebut.
Akan
tetapi, potensi data tidak akurat ini tampak pada pemilih yang secara sengaja
tidak diberi KTP oleh pemerintah daerah, seperti pemilih yang bertempat
tinggal di kawasan yang dilarang pemda (bantaran kali) atau pemilih yang
tinggal di suatu kawasan yang dimiliki pihak lain (berdomisili di suatu lahan
secara tidak sah). Dari tiga indikator DPT tersebut, derajat cakupan mencapai
tingkat tertinggi, sedangkan derajat akurasi mencapai tingkat terendah.
Secara umum dapat disimpulkan bahwa kuantitas dan kualitas DPT Pemilu 2014
jauh lebih tinggi daripada Pemilu 2009.
Kesetaraan keterwakilan
Karena
alokasi kursi DPR kepada setiap provinsi untuk Pemilu 2009 dan Pemilu 2014
sama, maka yang perlu dipertanyakan adalah apakah kesetaraan perwakilan sudah
terjamin dalam Pemilu 2009 dan 2014. Pemilu anggota DPR dalam sejarah
Indonesia mulai dari DPR hasil Pemilu 1955, pemilu selama Orde Baru, sampai
hasil Pemilu 1999 dan Pemilu 2004 memang tidak pernah melaksanakan prinsip
kesetaraan perwakilan. Sebab, belum ditemukan solusi atas kesenjangan jumlah
penduduk yang sebagian besar tinggal di Pulau Jawa dengan luas wilayah yang
sebagian besar terletak di luar Jawa.
Akan
tetapi, ketidaksetaraan perwakilan yang terjadi pada DPR 2009-2014 dan DPR
2014-2019 merupakan yang paling parah. Sebab, baik provinsi yang terwakili
secara berlebihan karena jumlah penduduk untuk satu kursi sangat rendah
maupun provinsi yang terwakili secara lebih rendah karena jumlah penduduk
untuk satu kursi sangat besar terletak di luar Pulau Jawa. Berikut buktinya.
Berdasarkan
Sensus Penduduk 2010 dan alokasi kursi DPR untuk Pemilu 2009 dan 2014, maka
orang Indonesia yang tinggal di Papua Barat, Papua, Kalsel, Sulsel, Aceh,
Gorontalo, Maluku Utara, dan Sumbar (harga satu kursi berkisar 253.000
penduduk di Papua Barat sampai dengan 342.000 penduduk di Sumbar) lebih
tinggi kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan daripada warga negara
Indonesia yang tinggal di Kepulauan Riau, Riau, Sultra, Kaltim, Sulteng, NTB,
Kalbar, Sumsel, Sumut, Bali, Bengkulu, Lampung, Babel, dan Jambi (harga satu
kursi berkisar 400.000 penduduk di Bangka Belitung sampai dengan 560.000
penduduk di Kepulauan Riau). Harga satu kursi di lima provinsi lain di luar
Pulau Jawa berkisar 354.000 penduduk sampai dengan 383.000 penduduk. Harga
satu kursi di Pulau Jawa berkisar 420.000 penduduk (Jawa Tengah) sampai
dengan 476.000 penduduk (Jawa Barat).
Dua
unsur dalam sistem pemilu anggota DPR yang menyebabkan tidak setiap suara
pemilih yang dikategorikan sebagai sah tidak diperhitungkan setara dengan
suara pemilih lainnya. Pertama, ambang batas memasuki DPR sebesar 2,5 persen
suara dari hasil pemilu DPR pada Pemilu 2009 dan 3,5 persen suara dari hasil
pemilu DPR pada Pemilu 2014 menyebabkan suara pemilih yang diberikan kepada
partai yang tak mencapai ambang batas tak akan diperhitungkan dalam pembagian
kursi. Pada Pemilu 2009, jumlah suara yang tak diperhitungkan ini mencapai 19
juta dari 29 partai. Kedua, suara pemilih yang diberikan kepada partai
peserta pemilu dinilai lebih rendah daripada suara yang diberikan kepada
calon. Suara yang diberikan kepada calon tak saja menentukan perolehan kursi
partai, tetapi juga ikut menentukan calon terpilih, sedangkan suara yang
diberikan kepada partai hanya menentukan perolehan kursi partai.
Proses pembentukan dapil
Pembentukan
dapil anggota DPR untuk Pemilu 2009 dan 2014 juga mengandung cacat karena
setidak-tidaknya tiga dari 77 dapil tidak merupakan suatu kesatuan wilayah
dan komunikasi. Ketiga dapil itu adalah Dapil III Jabar, Dapil II Kalsel, dan
Dapil I Lampung. Dapil III Jawa Barat, yang terdiri atas Kabupaten Cianjur
dan Kota Bogor, tidak merupakan kesatuan wilayah dan komunikasi karena di
antara Kota Bogor dengan Kabupaten Cianjur terdapat Kabupaten Bogor yang
merupakan dapil tersendiri. Dari segi wilayah dan komunikasi, warga Kota
Bogor lebih berinteraksi dengan warga Kabupaten Bogor daripada Kabupaten
Cianjur. Karena itu, Kabupaten Bogor lebih tepat digabung dengan sebagian
Kabupaten Bogor menjadi satu dapil, dan sebagian Kabupaten Bogor digabung
dengan Kota Depok menjadi dapil lain.
Dapil II
Kalimantan Selatan yang terdiri atas tiga kabupaten dan dua kota (Kota
Banjarmasin dan Kota Banjar Baru) tidak merupakan suatu kesatuan wilayah dan
komunikasi. Sebab, Kabupaten Banjar yang terletak di antara kedua kota
tersebut (daerah induk kedua kota tersebut) tidak bergabung ke dalam Dapil
II, tetapi ditempatkan pada Dapil I. Dari segi kesatuan wilayah dan
komunikasi yang memungkinkan berinteraksi secara luas antarwarga, Kabupaten
Banjar lebih tepat digabungkan dengan Kota Banjarmasin dan Kota Banjar Baru
(dan kabupaten lain) menjadi suatu dapil.
Kota
Metro yang dikelilingi oleh Kabupaten Lampung Timur dan Lampung Tengah (yang
bersama enam kabupaten lain tergabung dalam Dapil II) justru ditempatkan pada
Dapil I. Sudut Kota Metro memang bersentuhan dengan sudut Kabupaten Lampung
Selatan. Akan tetapi, dari segi wilayah dan komunikasi, warga Kota Metro
lebih berinteraksi dengan warga Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Lampung
Tengah.
Alokasi kursi dan pembentukan dapil oleh DPR lebih mementingkan
kepentingan partai politik di DPR daripada kepentingan penduduk yang menjadi
konstituen. Selain itu, pembentukan konstituensi cenderung bersifat tertutup
di antara sembilan wakil fraksi dan seorang wakil pemerintah tanpa konsultasi
publik di berbagai daerah.
●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar