Bukan
Sekadar Urusan Coblosan
Agus Sudibyo ; Direktur Eksekutif Matriks Indonesia
|
KOMPAS,
20 Maret 2014
|
”KEKUASAAN ada di tangan rakyat, tetapi rakyat
hanya memilikinya saat pemilu tiba. Setelahnya, kekuasaan itu sepenuhnya
berpindah tangan ke mereka yang memenangi pemilu.”
FILSUF
perempuan Hannah Arendt menyampaikan hal ini sebagai kritik atas kenyataan
bahwa politik dalam praktiknya semata-mata dipandang sebagai urusan penyelenggaraan
kekuasaan: bahwa demokrasi pada akhirnya adalah sekadar urusan pelaksanaan
pemilu.
Kritik
Arendt ini menemukan relevansinya untuk konteks Indonesia saat ini ketika
partisipasi politik warga negara banyak dibicarakan menjelang Pemilu 9 April
2014. Semua warga negara yang telah memiliki hak pilih diimbau mengikuti
pemilu. Meski belum menjadi kewajiban, menggunakan hak pilih sangat
dianjurkan, bahkan jadi komitmen bersama secara nasional.
Setiap
warga pemegang hak pilih diharapkan berbondong- bondong ke TPS dan memilih
satu dari sekian banyak kandidat anggota DPR, DPRD I, DPRD II, dan DPD.
Inilah tafsir utama tentang partisipasi politik warga negara hari-hari ini.
Dan, inilah persisnya yang menjadi sasaran kritik Arendt.
Partisipasi politik
Bagi
Arendt, partisipasi politik mesti dipahami secara lebih luas sebagai
keterlibatan sukarela dan bermakna semua orang dalam urusan-urusan
penyelenggaraan kepentingan bersama. Lebih jelasnya, partisipasi politik
harus dilihat dari sejauh mana masyarakat dilibatkan atau melibatkan diri
dalam proses-proses penyelenggaraan urusan publik oleh suatu pemerintahan.
Berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan, mengawasi kinerja wakil
rakyat dan presiden-wakil presiden hasil pemilu bahkan dianggap lebih penting
dari sekadar tindakan warga negara menyalurkan suara di TPS.
Singkat
kata, partisipasi politik warga negara mesti dimaknai lebih luas dari sekadar
urusan coblosan ketika setiap warga negara menyerahkan hak suaranya kepada
segelintir orang. Partisipasi politik selalu mengandaikan kepedulian dan
tanggung jawab setiap warga negara atas cita-cita bersama untuk mewujudkan
kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang lebih baik. Kepedulian dan
tanggung jawab ini, pertama-tama, harus diwujudkan dalam partisipasi aktif
warga negara dalam proses penyelenggaraan kekuasaan dan pengawasannya dari
satu pemilu ke pemilu berikutnya sebagaimana telah dijelaskan di atas.
Kedua,
kepedulian dan tanggung jawab itu juga harus tecermin dari pilihan politik
yang diambil ketika mengikuti pemilu. Jika peduli terhadap perjalanan bangsa
ini lima tahun ke depan, tentu kita tak sekadar mencoblos pada 9 April. Kita
juga tidak akan memilih caleg hanya berdasarkan popularitas atau
alasan-alasan kedekatan suku, agama, ormas, atau kekerabatan.
Kualitas
partisipasi politik dalam hal ini ditentukan oleh sejauh mana kita mampu
menanggalkan preferensi pribadi, perasaan suka atau tidak suka, untuk
sungguh-sungguh memilih wakil rakyat terbaik atau yang lebih baik daripada
yang lain. Tentu saja di sini diandaikan kita memiliki informasi yang cukup
tentang rekam jejak para kandidat.
Kita
semua berkomitmen mengurangi angka golput dan meningkatkan tingkat
partisipasi masyarakat dalam pemilu. Namun, perlu digarisbawahi, tingginya
partisipasi masyarakat dalam pemilu tak banyak maknanya jika pemilu masih
dibumbui sikap permisif terhadap politik uang dalam berbagai bentuknya.
Sebagian
orang berbondong-bondong ke TPS bukan karena kesadaran diri untuk
menyampaikan pilihan politik secara independen dan cerdas, melainkan karena
dimobilisasi dengan imbalan material tertentu. Pemilu yang dilaksanakan dalam
situasi seperti ini jelas tidak dapat banyak diharapkan mampu melahirkan
pemimpin-pemimpin yang militan dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat
dan memerangi korupsi.
Ketiga,
lebih dari sekadar mengikuti coblosan, mengawasi jalannya coblosan dan
penghitungan suara juga bentuk partisipasi politik yang sangat menentukan.
Dianjurkan kepada tiap warga negara pemegang hak pilih agar tak langsung
pulang setelah mencoblos. Tetaplah berada di TPS untuk mengikuti proses
penghitungan suara dan mencatat hasilnya.
Jika
hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan tidak sesuai dengan hasil
penghitungan suara di TPS, kita harus berani mempersoalkannya secara pribadi
maupun kolektif. Pelajaran dari berbagai pilkada menunjukkan, kita menghadapi
tingkat kerawanan yang lebih tinggi pada fase penghitungan dan rekapitulasi
suara ini.
Perlu
kewaspadaan dari setiap pemegang hak pilih terhadap potensi kecurangan pada
fase ini. Bisa saja terjadi, calon wakil rakyat yang berkualitas pada
akhirnya gagal mendapatkan kursi bukan karena kalah suara, melainkan karena
korban kecurangan dalam penghitungan suara. Sebaliknya, calon wakil rakyat
yang tidak kredibel atau tidak berkualitas pada akhirnya justru memenangi
pemilu karena bermain dalam praktik manipulasi suara dengan modal yang
dimilikinya.
Dalam
konteks keinginan bersama untuk melahirkan para wakil rakyat yang berkualitas
dan berintegritas, mengawasi jalannya pemilu tidak kalah penting dari sekadar
mengikuti pemilu. Jangan sampai kesungguhan kita untuk mencoblos yang terbaik
di TPS akhirnya sia-sia karena kita tidak berhasil mencegah kongkalikong
antara kandidat, panitia, pengawas, dan para saksi pemilu.
Harus proaktif
Keempat,
setelah pada akhirnya terpilih anggota DPR, DPRD, dan DPD hasil pemilu,
masyarakat masih memiliki waktu untuk menuntut penegasan komitmen mereka
selama lima tahun ke depan. Masyarakat bahkan dapat secara proaktif
mengajukan usulan-usulan program. Bagaimana komitmen dan program itu
dijalankan kemudian sangat membutuhkan ketelatenan masyarakat untuk
terus-menerus mempertanyakan dan mengawasinya.
Hanya dengan partisipasi politik dalam pengertian
yang lebih luas inilah kita mampu memutus siklus sebagaimana dikatakan
Arendt; warga negara hanya memiliki kedaulatan ketika hari coblosan tiba
karena setelah itu kedaulatan begitu saja berpindah tangan ke mereka yang
memenangi pemilu. Kedaulatan itu baru kembali ke tangan warga negara lagi
pada pemilu berikutnya, lalu berulang lagi proses serupa. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar