Logika
yang Tidak Bernalar
Benny Susetyo ;
Sekretaris Dewan Nasional Setara
|
SINAR
HARAPAN, 11 Januari 2014
|
Publik tiba-tiba
dikejutkan oleh Rencana Kementerian Agama menyusun Undang-Undang Kerukunan
Umat Beragama. Logika yang digunakan, UU itu diharapkan bisa mengatur umat
beragama agar bisa hidup rukun dan damai.
Seolah-olah
kehidupan antarumat beragama saat ini dalam situasi penuh kecurigaan,
permusuhan, dan tidak harmonis. Diatur dalam RUU ini antara lain masalah
pendirian rumah ibadat, pemakaman, adopsi anak, hari besar keagamaan, dan
bantuan asing.
Tidak disadari bahwa
aturan ini justru menciptakan potensi masyarakat hidup dalam sekat-sekat
keagamaan yang pada akhirnya mengancam keutuhan sebagai bangsa.
Segala sesuatu di kolong langit ini beragam
adanya. Dalam keberagaman, terkandung perbedaan. Itulah hukum alam,
sunnatullah. Alam menciptakan keragaman dan perbedaan. Karena itu, alam pun
menyediakan mekanisme untuk merukunkan keragaman dan perbedaan itu.
Dalam konteks sosial, masyarakat sesungguhnya
meriah dengan mekanisme dan khazanah untuk mendamaikan keragaman dan
perbedaan etnik atau agama yang sakral sekalipun. Ia lazim disebut local
wisdom (kearifan lokal), sebuah kebijaksanaan yang ditransmisikan dari satu
generasi ke generasi berikutnya.
Jelas bahwa khazanah kerukunan dan
keharmonisan diwariskan melalui edukasi, bukan koersi atau paksaan. Kerukunan
yang dibangun melalui edukasi akan menghasilkan kesadaran, kecerahan, dan
kejujuran.
Sebaliknya, kerukunan yang dibangun melalui
koersi hanya menciptakan keterpaksaan, ketakutan, dan kepura-puraan.
Celakanya, bangsa ini tengah dihadapkan pada pengondisian kerukunan yang
dipaksakan melalui UU.
Menanggapi polemik ini ada baiknya kita
merefleksikan situasi dan kondisi keberagamaan itu sendiri. Dengan kata lain,
untuk sampai pada sepakat dan tidaknya, yang justru jauh lebih penting
dikemukakan adalah bagaimana jaminan kebebasan beragama itu bisa dilindungi
oleh negara. Sejauh ini, begitu banyak korban kekerasan yang mengutuk bahwa
negeri ini adalah negara munafik.
Negeri yang begitu pandai menyusun
aturan-aturan manis, tapi tidak mampu merealisasikannya di lapangan.
Aturan-aturan itu hanya dibuat sebagai pemanis bibir. Kenyataannya, ada
sebagian kelompok masyarakat yang berusaha memaksakan kehendaknya sendiri dan
negara abai atas situasi itu. Para korban pun kesulitan mencari rasa aman,
kepada siapa lagi mereka mengadu.
Kekerasan merupakan pengingkaran terhadap
martabat kemanusiaan. Kekerasan merupakan wajah bopeng yang merusak
peradaban. Negara gagal menjaga rasa aman yang sudah diamanatkan konstitusi.
Negara gagal melindungi masyarakatnya yang
membutuhkan pertolongan ketika ia diserang. Buktinya, korban sudah tak lagi
percaya pada jaminan-jaminan itu. Mestinya jaminan kebebasan beragama itu
melekat pada diri setiap warga dan seharusnya negara sungguh-sungguh
memberikan perlindungan tidak peduli siapa dia.
Walaupun wacana pluralisme dan toleransi
antaragama ini sudah sering dikemukakan dalam berbagai wacana publik,
praktiknya tidaklah semudah yang dipikirkan dan dibicarakan.
Walaupun sudah terdapat kesadaran bahwa bangsa
ini dibangun bukan atas dasar agama, melainkan oleh kekuatan bersama, namun
pandangan atas “agamaku”, “keyakinanku” justru sering menjadi dasar dari
berbagai perilaku sehari-hari yang bermuatan kekerasan.
Sekalipun kita menyadari pentingnya slogan
Bhinneka Tunggal Ika, praktik di lapangan tak seindah dan semudah pengucapan
slogan itu. Masih banyak persoalan keagamaan di Indonesia yang menghantui dan
menghambat terwujudnya solidaritas, soliditas, dan toleransi antarumat
beragama di Indonesia.
Serangkaian perusakan, kekerasan, dan
penangkapan terhadap kelompok-kelompok yang dianggap “sesat” dan kelompok
agama lain terjadi dan dipertontonkan kepada publik sepanjang tahun dan
mengalami eskalasi yang menyedihkan. Minoritas semakin tidak mendapatkan
tempat di negeri “Bhinneka Tunggal Ika” ini dengan beragam alasan.
Banyak peristiwa yang bisa dirujuk sebagai
contoh tentang dicederainya kemajemukan bangsa ini. Masalah kebangsaan
kita sering berhadapan dengan problem pluralitas yang semakin sulit dihargai.
Akar kekerasan masih sering terpicu oleh
hilangnya hal-hal yang dianggap sederhana dan sepele: toleransi, kebersamaan,
pluralisme dan penghormatan nilai-nilai. Akibatnya, berbagai kepentingan
menyusup di balik sensitifnya hubungan agama di Indonesia.
Alat Kekuasaan
Jelasnya bahwa kualitas kerukunan beragama
amatlah ditentukan oleh masyarakat sendiri, sejauh politik tidak menggunakan
agama menjadi aspirasi. Masalahnya, di Indonesia ini, agama sering dijadikan
instrumen kekuasaan daripada sebagai pewarna dan pengarah. Inilah yang
membuat agama sering mandul dalam diri para pengkhotbah dan para pemeluknya.
Ini karena ia tidak pernah dibatinkan dalam
perilaku, tetapi lebih dijadikan komoditas politik dan ekonomi untuk
kepentingan jangka pendek, dan amat sempit. Orientasi beragama justru bukan
untuk mengembangkan keadaban publik, tetapi lebih pada bentuk lahiriahnya
saja. Pada akhirnya umat beragama hanya mencari identitas diri di bawah
simbol-simbol perlawanan yang berdarah, bukan perlawanan terhadap kemiskinan
dan ketidakadilan.
Persoalan identitas yang simbolistis inilah
yang membuat kerukunan kita hanya semu. Orientasi beragama hanya to have
religion bukan to be religion. Agama kehilangan jati diri dan nuraninya
sebagai entitas pembawa kedamaian dan keadilan. Agama hanya dipahami parsial
lewat ketakutan dan dihilangkan unsur rasionalitasnya.
Kalau politik seperti ini yang dikembangkan,
kerukunan agama tidak akan lestari, karena ia akan mudah diledakkan menjadi
konflik laten.
Kualitas beragama bisa diukur bila kesalehan
tidak sekadar bermakna individual, melainkan sosial. Kesalehan sosial akan
melahirkan sikap-sikap kemanusiaan dalam berbagai kebijakan politik maupun
ekonomi. Seharusnya yang dipentingkan bukan hanya jumlah rumah ibadatnya,
melainkan pada orientasi hidup yang bernilai pemekaran pada nilai
kebersamaan, solidaritas dan kesetiakawanan. Nilai-nilai ini hanya bisa ditumbuhkan
bila agama menjadi inspirasi batin.
Dengan demikian, hal yang mendasar ditumbuhkan
adalah bagaimana masing-masing agama dan para pemeluknya mengembalikan wajah
agama menjadi lebih manusiawi. Orientasinya agar agama berpihak kepada
realitas kemiskinan, ketidakadilan.
Di situlah agama memiliki wajahnya yang lebih
profetis. Dia harus menjadi sumber moralitas dalam kehidupan ini. Yang perlu
dilakukan adalah bagaimana agar agama menjadi dirinya sendiri dan yang lebih
penting adalah menjadi media komunikasi iman dalam mengubah kehidupan ini.
Persoalan mendasar menyusun RUU Kerukunan Umat
Beragama menggunakan logika terbalik karena menyangkut masalah pemahaman yang
hanya bisa terjadi melalui pendekatan kultur dan hati, bukan penegakan norma
hukum. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar