Minggu, 12 Januari 2014

Logika yang Tidak Bernalar

Logika yang Tidak Bernalar

Benny Susetyo  ;    Sekretaris Dewan Nasional Setara
SINAR HARAPAN,  11 Januari 2014
                                                                                                                        


Publik tiba-tiba dikejutkan oleh Rencana Kementerian Agama menyusun Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama. Logika yang digunakan, UU itu diharapkan bisa mengatur umat beragama agar bisa hidup rukun dan damai.

Seolah-olah kehidupan antarumat beragama saat ini dalam situasi penuh kecurigaan, permusuhan, dan tidak harmonis. Diatur dalam RUU ini antara lain masalah pendirian rumah ibadat, pemakaman, adopsi anak, hari besar keagamaan, dan bantuan asing.

Tidak disadari bahwa aturan ini justru menciptakan potensi masyarakat hidup dalam sekat-sekat keagamaan yang pada akhirnya mengancam keutuhan sebagai bangsa.
Segala sesuatu di kolong langit ini beragam adanya. Dalam keberagaman, terkandung perbedaan. Itulah hukum alam, sunnatullah. Alam menciptakan keragaman dan perbedaan. Karena itu, alam pun menyediakan mekanisme untuk merukunkan keragaman dan perbedaan itu.

Dalam konteks sosial, masyarakat sesungguhnya meriah dengan mekanisme dan khazanah untuk mendamaikan keragaman dan perbedaan etnik atau agama yang sakral sekalipun. Ia lazim disebut local wisdom (kearifan lokal), sebuah kebijaksanaan yang ditransmisikan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Jelas bahwa khazanah kerukunan dan keharmonisan diwariskan melalui edukasi, bukan koersi atau paksaan. Kerukunan yang dibangun melalui edukasi akan menghasilkan kesadaran, kecerahan, dan kejujuran.

Sebaliknya, kerukunan yang dibangun melalui koersi hanya menciptakan keterpaksaan, ketakutan, dan kepura-puraan. Celakanya, bangsa ini tengah dihadapkan pada pengondisian kerukunan yang dipaksakan melalui UU.

Menanggapi polemik ini ada baiknya kita merefleksikan situasi dan kondisi keberagamaan itu sendiri. Dengan kata lain, untuk sampai pada sepakat dan tidaknya, yang justru jauh lebih penting dikemukakan adalah bagaimana jaminan kebebasan beragama itu bisa dilindungi oleh negara. Sejauh ini, begitu banyak korban kekerasan yang mengutuk bahwa negeri ini adalah negara munafik.

Negeri yang begitu pandai menyusun aturan-aturan manis, tapi tidak mampu merealisasikannya di lapangan. Aturan-aturan itu hanya dibuat sebagai pemanis bibir. Kenyataannya, ada sebagian kelompok masyarakat yang berusaha memaksakan kehendaknya sendiri dan negara abai atas situasi itu. Para korban pun kesulitan mencari rasa aman, kepada siapa lagi mereka mengadu.

Kekerasan merupakan pengingkaran terhadap martabat kemanusiaan. Kekerasan merupakan wajah bopeng yang merusak peradaban. Negara gagal menjaga rasa aman yang sudah diamanatkan konstitusi.

Negara gagal melindungi masyarakatnya yang membutuhkan pertolongan ketika ia diserang. Buktinya, korban sudah tak lagi percaya pada jaminan-jaminan itu. Mestinya jaminan kebebasan beragama itu melekat pada diri setiap warga dan seharusnya negara sungguh-sungguh memberikan perlindungan tidak peduli siapa dia.

Walaupun wacana pluralisme dan toleransi antaragama ini sudah sering dikemukakan dalam berbagai wacana publik, praktiknya tidaklah semudah yang dipikirkan dan dibicarakan.

Walaupun sudah terdapat kesadaran bahwa bangsa ini dibangun bukan atas dasar agama, melainkan oleh kekuatan bersama, namun pandangan atas “agamaku”, “keyakinanku” justru sering menjadi dasar dari berbagai perilaku sehari-hari yang bermuatan kekerasan.

Sekalipun kita menyadari pentingnya slogan Bhinneka Tunggal Ika, praktik di lapangan tak seindah dan semudah pengucapan slogan itu. Masih banyak persoalan keagamaan di Indonesia yang menghantui dan menghambat terwujudnya solidaritas, soliditas, dan toleransi antarumat beragama di Indonesia.

Serangkaian perusakan, kekerasan, dan penangkapan terhadap kelompok-kelompok yang dianggap “sesat” dan kelompok agama lain terjadi dan dipertontonkan kepada publik sepanjang tahun dan mengalami eskalasi yang menyedihkan. Minoritas semakin tidak mendapatkan tempat di negeri “Bhinneka Tunggal Ika” ini dengan beragam alasan.

Banyak peristiwa yang bisa dirujuk sebagai contoh tentang dicederainya kemajemukan bangsa ini. Masalah kebangsaan kita sering berhadapan dengan problem pluralitas yang semakin sulit dihargai.

Akar kekerasan masih sering terpicu oleh hilangnya hal-hal yang dianggap sederhana dan sepele: toleransi, kebersamaan, pluralisme dan penghormatan nilai-nilai. Akibatnya, berbagai kepentingan menyusup di balik sensitifnya hubungan agama di Indonesia.

Alat Kekuasaan

Jelasnya bahwa kualitas kerukunan beragama amatlah ditentukan oleh masyarakat sendiri, sejauh politik tidak menggunakan agama menjadi aspirasi. Masalahnya, di Indonesia ini, agama sering dijadikan instrumen kekuasaan daripada sebagai pewarna dan pengarah. Inilah yang membuat agama sering mandul dalam diri para pengkhotbah dan para pemeluknya.

Ini karena ia tidak pernah dibatinkan dalam perilaku, tetapi lebih dijadikan komoditas politik dan ekonomi untuk kepentingan jangka pendek, dan amat sempit. Orientasi beragama justru bukan untuk mengembangkan keadaban publik, tetapi lebih pada bentuk lahiriahnya saja. Pada akhirnya umat beragama hanya mencari identitas diri di bawah simbol-simbol perlawanan yang berdarah, bukan perlawanan terhadap kemiskinan dan ketidakadilan.

Persoalan identitas yang simbolistis inilah yang membuat kerukunan kita hanya semu. Orientasi beragama hanya to have religion bukan to be religion. Agama kehilangan jati diri dan nuraninya sebagai entitas pembawa kedamaian dan keadilan. Agama hanya dipahami parsial lewat ketakutan dan dihilangkan unsur rasionalitasnya.
Kalau politik seperti ini yang dikembangkan, kerukunan agama tidak akan lestari, karena ia akan mudah diledakkan menjadi konflik laten.

Kualitas beragama bisa diukur bila kesalehan tidak sekadar bermakna individual, melainkan sosial. Kesalehan sosial akan melahirkan sikap-sikap kemanusiaan dalam berbagai kebijakan politik maupun ekonomi. Seharusnya yang dipentingkan bukan hanya jumlah rumah ibadatnya, melainkan pada orientasi hidup yang bernilai pemekaran pada nilai kebersamaan, solidaritas dan kesetiakawanan. Nilai-nilai ini hanya bisa ditumbuhkan bila agama menjadi inspirasi batin.

Dengan demikian, hal yang mendasar ditumbuhkan adalah bagaimana masing-masing agama dan para pemeluknya mengembalikan wajah agama menjadi lebih manusiawi. Orientasinya agar agama berpihak kepada realitas kemiskinan, ketidakadilan.

Di situlah agama memiliki wajahnya yang lebih profetis. Dia harus menjadi sumber moralitas dalam kehidupan ini. Yang perlu dilakukan adalah bagaimana agar agama menjadi dirinya sendiri dan yang lebih penting adalah menjadi media komunikasi iman dalam mengubah kehidupan ini.

Persoalan mendasar menyusun RUU Kerukunan Umat Beragama menggunakan logika terbalik karena menyangkut masalah pemahaman yang hanya bisa terjadi melalui pendekatan kultur dan hati, bukan penegakan norma hukum.  ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar